Mohon tunggu...
MUHAMMAD FARHAN DAKHILULLAH
MUHAMMAD FARHAN DAKHILULLAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

2023 Bank Banten Berpidah dari Induk Perusahaan Banten Global Development

18 Desember 2022   20:48 Diperbarui: 18 Desember 2022   20:51 1094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Gubernur Banten Wahidin Halim minta dukungan DPRD Provinsi Banten untuk memisahkan Bank Banten dengan PT Banten Global Development (BGD). Hal ini dilakukan sebagai upaya pengembangan kedua perseroan tersebut.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan bahwa Bank Banten harus berdiri sendiri tidak berada di bawah PT BGD. "Oleh karena itu, Bank Banten dan PT BGD harus dipisahkan," ujar Gubernur Banten.

Seperti diketahui, PT BGD berstatus pemegang saham pengendali Bank Banten. Sebab, saat itu proses akuisisi Bank Pundi dilakukan oleh PT BGD yang notabene BUMD Pemprov Banten pada 2016 .

Wahidin Halim minta hal ini disepakati karena PT BGD akan direstrukturisasi. Pemisahan dan restrukturisasi PT BGD dilakukan karena  BUMD tersebut di nilai belum memiliki kinerja yang maksimal. Hingga saat ini PT BGD belum bisa memberikan dampak besar bagi daerah Banten.

"Saya melihat hari ini bahwa PT BGD belum maksimal, belum optimal. Tidak berbuat banyak untuk kemajuan daerah," ujar Gubernur Banten Wahidin Halim.

Agar dapat terealisasi, Wahidin Halim meminta agar DPRD Provinsi Banten bisa mendukung rencananya tersebut. Saat ini, ia mengaku pihaknya sedang menyusun naskah akademik agar usulan pemisahan itu bisa diajukan tahun ini. Dengan itu diharapkan Bank Banten dan PT BGD sudah bisa dipisahkan pada tahun 2022.

Tidak ada kepastian terkait rencana pemisahan Bank Banten dengan PT BGD sejak dua tahun yang lalu, akhirnya Pemprov Banten menargetkan rencana itu terealisasi tahun 2023.

Dalam rapat kerja dengan agenda Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 di DPRD Banten, Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mengumumkan bahwa Raperda tentang Penetapan Bank Banten menjadi Badan Usaha Milik Daerah akan masuk dalam daftar 12 program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Banten Tahun 2023.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Banten Yudi Budi Wibowo, dari 12 Propemperda tahun 2023, Raperda tentang Penetapan Bank Banten menjadi Badan Usaha Milik Daerah termasuk yang diusulkan Pemprov Banten.

"Dari 12 Propemperda itu, lima raperda merupakan usulan DPRD, dan tujuh raperda usul Pemprov Banten, tujuh raperda usul pemprov salah satunya terkait pemisahan Bank Banten dari perusahaan induk (BGD)" katanya.

Yudi Budi Wibowo menambahkan, bahwasannya pekan depan akan melanjutkan rapat terkait 12 Propemperda tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun