Mohon tunggu...
Farhan Tanjung
Farhan Tanjung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya seorang pengetik dan mengetik isi kepala seutuhnya, selamat menikmati.

Mengetik Cerita Fiktif Dari Kisah Gen-z

Selanjutnya

Tutup

Money

Sekularisme Attaturk Bagian 4

16 Juni 2022   19:59 Diperbarui: 16 Juni 2022   20:16 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peradaban Barat yang ditiru ilmunya tidaklah setengah-setengah melainkan keseluruhan. Ahmed Agouglo, pengikut Kemal "ketinggian suatu peradaban terletak pada keseluruhannya, bukan bagian tertentu". Peradaban Barat dapat mengalahkan peradaban yang lainnya bukan karena beberapa faktor saja, akan tetapi segala faktor lah yang menjadi penentu keberhasilan peradaban Barat baik peradaban yang baik maupun yang buruk.

Menurut Kemal sendiri bahwa masyarakat yang masih berpegang teguh terhadap pemikiran dan tradisi yang sudah tua nan usang, maka mereka tidak akan dapat mempertahankan wujud tersebut, dengan melesatnya ilmu pengetahuan yang berkembang dan terus membawa perubahan-perubahan, maka kitalah yang harus beradaptasi dan berpegang dengan peradaban yang baru.

Dalam upaya mewesternisasikan Kemal mengambil langkah dalam perubahan dengan menghilangkan fungsi konstitusi keagamaan yang telah ada dalam pemerintahan sebelumnya. Pada tahun 1924 Kemal menghapus biro Syaikh al-Islam serta kementrian syariat, mahkamah syariat. Hukum syariat yang menyusun masalah pernikahan diganti dengan menggunakan hukum Swiss, hukum nikah dilakukan dengan hukum sipil dan tidak lagi dengan hukum syariat. Wanita mendapatkan hak cerai yang sama dengan pria, dan Kemal menetapkan hukum baru tentang hukum dagang, pidana, laut, dan obligasi. Hukum yang baru diciptakan Kemal ini semuanya mengacu kepada hukum Barat dan benar-benar meninggalkan hukum syariat.

Disisi lain, Kemal juga melarang para warganya mengenakan terbus (topi Turki) dan menggantinya dengan topi Barat. Pakaian keagamaan pun dilarangnya dan mengharuskan menggunakan pakaian Barat baik pria maupun wanita. Tahun 1935 menjadi dimana orang Turki semuanya harus memiliki nama belakang, hal ini sudah ditetapkan oleh Kemal yang telah mengeluarkan undang-undangnya dan pada tahun yang sama hari libur diubah yang sebelumnya jumat, kini menjadi minggu.

  • Sekularisme

Sebelum Mustafa Kemal menjadi penguasa, dimana Turki dikenal dengan Islam dimana hukum ini dijalankan secara konsisten. Turki dengan konstitusinya telah menyatakan "agama negara Turki adalah Islam" dengan pernyataan ini dapat dilihat bahwa Turki tidak memisahkan antara urusan agama dengan politik dan kenegaraan ditambah dengan keberadaan Syaikh al-Islam beserta mentri agama dan wakaf mereka mempertegas hal tersebut.

Kemalisme membangun dan menciptakan sebuah negara Turki yang sekuler, ketika Kemal berkuasa dan perubahan radikal pun mulai terjadi. Dari tahun 1924 hingga wafatnya Kemal secara ambisius dalam pembangunan dan pemodernisasi dengan menerapkan pola-pola dan konsep Barat. Segala hal yang berhubungan dengan Islam dihapuskan. Undang-undang pendidikan diubahnya dan diganti dengan sekuler, oleh sebab inilah sistem pendidikan tradisional menjadi tergusur. Ditahun yang sama Kemal juga melepaskan sistem peradilan agama, hakim-hakimnya dipensiunkan, dan jurisdiksinya pun dialih fungsikan ke dalam sistem peradilan sekuler. Resmi pada tahun 1926 hukum Islam digantikan dengan hukum yang didasarkan pada hukum Swiss (Esposito, 1984;199).

Politik sekularisasi pun sudah merambah ke dalam bidang pendidikan, Kemal sudah menyatukan pendidikan yang mana pelajaran perihal keagamaan (Islam) sudah mulai dikurangi perlahan-lahan hingga pada akhirnya dihapuskan 1935 sampai 1948. Agama tidak lagi menjadi tanggung jawab sekolah melainkan hal itu sudah menjadi tanggung jawab kepada orang tua masing-masing. Serta pada tahun 1931 lembaga pendidikan imam dan khatib resmi ditutup, disusul pada tahun 1933 fakultas Theologi di Istambul pun ditutup. Kemal pun cukup andil dalam mentransformasi status perempuan Turki. Para penganut nasionalis sekular mereka berpendapat bahwa pendidikan perempuan perlu sangat diperhatikan karena ratanya pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan berkeluarga antara laki-laki dan perempuan merupakan syarat untuk pengembangan sebuah masyarakat di masa Turki modern.

Dekade pemimpinan Kemal menjadikan perempuan mengenakan pakaian model Eropa dan mulai meninggalkan pakaian kuna mereka. Pada tahun 1911 juga merupakan awal berdirinya sekolah keguruan, perawat, bidan, dan sekretaris yang cukup pesat serta ditambah dengan banyak laki-laki yang berguguran pada masa peperangan membawa perempuan ke dalam profesi baru dan pekerjaan pabrik yang banyak ditinggalkan laki-laki. Undang-undang keluarga pada tahun 1916 dan 1917 pun mengakhiri era syariat, yang mulai mempersulit poligami dan memperizinkan perempuan mengajukan perceraian dengan syarat-syarat tertentu. Namun, tempat-tempat pertunjukan, pendidikan, dan beberapa aktivitas lainnya masih ada pemisahan antar ruang mereka dengan para laki-laki. Mustafa Kemal wafat pada 1938, kemudian masa pemerintahannya dilanjutkan oleh koleganya yang bernama Ismet Inonu. Pada masa Inonu Turki membuka sistem politik yang baru, dan pasca perang dunia II Amerika Serikat menjadi pintu utama pengamanan politik dan pembangunan ekonomi Turki, dan berusaha mengurangi sistem paternalistik dan cenderung terhadap multi-partai. Maka, pada 1946 pemerintahan Inonu mengizinkan pembentukan partai demokrat.

makin menarik bukan?? 

oiya teman-teman membaca, jangan lupa berikan feedback kepada artikel ini yaa. dengan membantu menshare atau memberikan tanggapan seperti like dan komennya ya teman-teman. agar konten yang diberikan lebih menarik kedepannya, arigatou gozaimasu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun