Sejalan dengan diberlakukannya sertifikasi profesi pendidik, maka pendidik harus pula memiliki minimal empat kompetensi, diantaranya:
a. Kompetensi paedagogik
Yaitu kompetensi dalam bidang pengajaran. Karena guru berperan sebagai transmitor (penerus) maka kemampuan untuk menyampaikan bahan ajar juga perlu diperhatikan. Kompetensi pada bagian ini perlu ditunjang oleh pendidikan yang menjurus pada bidang keguruan, dalam hal ini lembaga yang dapat mencetak pendidik seperti LPTK (Abin Syamsuddin , 2003)
b. Kompetensi pribadi
Yaitu kemampuan diri pribadi dalam menyikapi masalah masalah pribadinya, termasuk kemampuan kognitif guru. penguasaan materi sebagai konsep kompetensi bidang pengetahuan dan pemahaman serta skill. Secara penguasaan pengetahuan berarti guru mengetahui cara melakukan pembelajaran terhadap peserta didik sesuai kebutuhannya. Secara penguasaan pemahaman berarti guru memiliki kedalaman kognitif dan afektif yang dimiliki oleh individu. Penguasaan skill berarti guru memiliki kemampuan melakukan tugas yang dibebankan padanya.
c. Kompetensi sosial
Yaitu kemampuan guru dalam bergaul dengan lingkungannya. Citra guru di mata masyarakat merupakan suatu cerminan bahwa guru tersebut berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat atau tidak. Sebagaimana disampaikan oleh Moh Surya (1997), guru juga berperan sebagai pekerja sosial (social worker), yaitu seorang yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya guru merupakan pioner dalam masyarakat.
d. Kompetensi profesional
Pengertian profesional secara sederhana dapat diartikan sebagai kemampuan dan keterampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan menurut bidang dan tingkatan masing-masing. Oleh karena itu seseorang atau tenaga profesional tidak dapat dimulai dari satu segi saja, tetapi harus dari segala segi. Di samping keahlian dan keterampilannya juga perlu diperhatikan mentalitasnya. Selain itu, yang dimaksud profesional adalah kemampuan, keahlian atau keterampilan seseorang dalam bidang tertentu yang ditekuninya sedemikian rupa dalam kurun waktu tertentu yang relatif lama sehingga hasil kerjanya bernilai tinggi dan diakui serta diterima masyarakat. Jadi yang dikatakan dengan tenaga profesional itu ialah tenaga yang benar-benar memiliki keahlian dan keterampilan serta sikap mental terpuji, juga dapat menjamin bahwa segala sesuatunya dari perbuatan dan pekerjaannya berada dalam kondisi yang terbaik dari penilaian semua pihak.
Guru yang profesional, yang menguasai materi pelajaran yang diajarkannya, dan sangat menguasai ilmu mendidik, tentunya memiliki kemampuan menjadikan anak didiknya manusia yang prestatif, memiliki komitmen tinggi, menghargai waktu, serta menghargai ilmu.
Dalam proses belajar-mengajar, guru menempati posisi penting dan penentu berhasil-tidaknya pencapaian tujuan suatu proses pembelajaran. Sekalipun proses pembelajaran telah menggunakan berbagai model pendekatan dan metode yang lebih memberi peluang siswa aktif, kedudukan dan peran guru tetap penting dan menentukan. Sebagai pekerjaan yang mulia dan dituntut profesionalitas yang tinggi maka profesi guru tentunya menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah. Kemajuan pendidikan di Negara ini setidaknya juga ditunjang dari profesionalitas seorang gurunya.