Pengertian Sumber Daya Manusia (SDM) adalah individu produktif yang bekerja sebagai penggerak suatu organisasi, baik itu di dalam institusi maupun perusahaan yang memiliki fungsi sebagai aset sehingga harus dilatih dan dikembangkan kemampuannya. Pengertian sumber daya manusia makro secara umum terdiri dari dua yaitu SDM makro yaitu jumlah penduduk dalam usia produktif yang ada di sebuah wilayah, dan SDM mikro dalam arti sempit yaitu individu yang bekerja pada sebuah institusi atau perusahaan.
Adapun hadist yang berkaitan dengan sumber daya manusia yang artinya: Dari Abdullah bin Umar ia berkata. Rosuluuah SAW bersabda berikan upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya. ( HR. Ibnu Majah).
Tidak dapat dimungkiri, sebagian besar orang bekerja untuk mendapatkan uang. Sangat sedikit orang yang bekerja sekadar untuk mengisi waktu luang atau sekadar menjalankan hobi. Dalam memilih sebuah pekerjaan, saat ini gaji masih menjadi salah satu penentu utama apakah seorang karyawan mau atau tidak mau bekerja di sebuah perusahaan. Meskipun begitu, kadangkala gaji menjadi bahan pertimbangan kedua, ketiga, atau kesepuluh seseorang dalam bekerja.
Namun lain halnya jika praktek KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) yang berlangsung. Tentunya semua kesempatan itu diisi oleh orang yang memiliki kedekatan khusus dengan atasan dan sanggup mengeluarkan materi lebih dibanding orang lain. Jika praktek ini terjadi maka belum tentu sumber daya manusia yang menduduki posisi itu memiliki kemampuan yang handal seperti yang diharapkan.
Sumberdaya manusia (SDM) merupakan salah satu faktor kunci dalam persaingan global, yakni bagaimana menciptakan SDM yang berkualitas dan memiliki keterampilan serta berdaya saing tinggi dalam persaingan global yang selama ini kita abaikan. Globalisasi yang sudah pasti dihadapi oleh bangsa Indonesia menuntut adanya efisiensi dan daya saing dalam dunia usaha. Dalam globalisasi yang menyangkut hubungan intraregional dan internasional akan terjadi persaingan antarnegara. Indonesia dalam kancah persaingan global menurut World Competitiveness Report menempati urutan ke-45 atau terendah dari seluruh negara yang diteliti, di bawah Singapura (8), Malaysia (34), Cina (35), Filipina (38), dan Thailand (40).
Dimensi sumber daya manusia meliputi jumlah, komposisi, karakteristik (kualitas), dan persebaran penduduk (Effendi, 1991). Dimensi tersebut saling terkait satu dengan yang lainnya. Selain keterkaitan antara kuantitas dan kualitas yang telah disinggung sebelumnya, komposisi dan persebaran juga sangat penting.
Peranan dan arti penting sumber daya manusia dalam berbagai bidang diantaranya:
1. Sumber Daya Manusia Pendidikan
Untuk menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, pendidikan adalah modal utama dalam pembangunan masyarakat Indonesia. Kekayaan dan keanekaragaman sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki bangsa Indonesia akan berlipat daya guna bila dikelola dan diatur oleh sumber daya manusia yang terdidik dan ahli di bidangnya melalui pengajaran. Hal ini sudah dibuktikan oleh Indonesia dalam rentang sejarah selama ini, bahwasannya Indonesia memang punya kemampuan yang unggul. Sudah saatnya Indonesia berpikir keras sekaligus bertindak nyata dalam memajukan pendidikan.
Untuk menciptakan sumber daya manusia yang handal, faktor pendidikan adalah faktor utama untuk mencetaknya. Untuk itu pelaku-pelaku pencerdas generasi bangsa ini adalah mereka yang benar-benar berkompetensi di bidangnya. Keberadaan guru dan dosen memegang peranan penting dalam proses pembelajaran masyarakat. Dari kerja keras guru dan dosen yang profesional maka tidak mustahil jika hasil yang dicapai juga akan baik bagi peningkatan sumber daya manusia.
Tidak lepas dari kode etik profesi pendidik, dalam kode etik profesi guru poin kedua disebutkan bahwa guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional, maka tuntutan yang demikian itu menjadi kewajiban seorang guru untuk melaksanakannya. Guru memegang teguh prinsip ini, sehingga apa-apa yang dilakukan guru dapat menjadi suri tauladan bagi muridnya. Selain itu materi yang diberikan guru benar-benar sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Sejalan dengan diberlakukannya sertifikasi profesi pendidik, maka pendidik harus pula memiliki minimal empat kompetensi, diantaranya:
a. Kompetensi paedagogik
Yaitu kompetensi dalam bidang pengajaran. Karena guru berperan sebagai transmitor (penerus) maka kemampuan untuk menyampaikan bahan ajar juga perlu diperhatikan. Kompetensi pada bagian ini perlu ditunjang oleh pendidikan yang menjurus pada bidang keguruan, dalam hal ini lembaga yang dapat mencetak pendidik seperti LPTK (Abin Syamsuddin , 2003)
b. Kompetensi pribadi
Yaitu kemampuan diri pribadi dalam menyikapi masalah masalah pribadinya, termasuk kemampuan kognitif guru. penguasaan materi sebagai konsep kompetensi bidang pengetahuan dan pemahaman serta skill. Secara penguasaan pengetahuan berarti guru mengetahui cara melakukan pembelajaran terhadap peserta didik sesuai kebutuhannya. Secara penguasaan pemahaman berarti guru memiliki kedalaman kognitif dan afektif yang dimiliki oleh individu. Penguasaan skill berarti guru memiliki kemampuan melakukan tugas yang dibebankan padanya.
c. Kompetensi sosial
Yaitu kemampuan guru dalam bergaul dengan lingkungannya. Citra guru di mata masyarakat merupakan suatu cerminan bahwa guru tersebut berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat atau tidak. Sebagaimana disampaikan oleh Moh Surya (1997), guru juga berperan sebagai pekerja sosial (social worker), yaitu seorang yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya guru merupakan pioner dalam masyarakat.
d. Kompetensi profesional
Pengertian profesional secara sederhana dapat diartikan sebagai kemampuan dan keterampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan menurut bidang dan tingkatan masing-masing. Oleh karena itu seseorang atau tenaga profesional tidak dapat dimulai dari satu segi saja, tetapi harus dari segala segi. Di samping keahlian dan keterampilannya juga perlu diperhatikan mentalitasnya. Selain itu, yang dimaksud profesional adalah kemampuan, keahlian atau keterampilan seseorang dalam bidang tertentu yang ditekuninya sedemikian rupa dalam kurun waktu tertentu yang relatif lama sehingga hasil kerjanya bernilai tinggi dan diakui serta diterima masyarakat. Jadi yang dikatakan dengan tenaga profesional itu ialah tenaga yang benar-benar memiliki keahlian dan keterampilan serta sikap mental terpuji, juga dapat menjamin bahwa segala sesuatunya dari perbuatan dan pekerjaannya berada dalam kondisi yang terbaik dari penilaian semua pihak.
Guru yang profesional, yang menguasai materi pelajaran yang diajarkannya, dan sangat menguasai ilmu mendidik, tentunya memiliki kemampuan menjadikan anak didiknya manusia yang prestatif, memiliki komitmen tinggi, menghargai waktu, serta menghargai ilmu.
Dalam proses belajar-mengajar, guru menempati posisi penting dan penentu berhasil-tidaknya pencapaian tujuan suatu proses pembelajaran. Sekalipun proses pembelajaran telah menggunakan berbagai model pendekatan dan metode yang lebih memberi peluang siswa aktif, kedudukan dan peran guru tetap penting dan menentukan. Sebagai pekerjaan yang mulia dan dituntut profesionalitas yang tinggi maka profesi guru tentunya menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah. Kemajuan pendidikan di Negara ini setidaknya juga ditunjang dari profesionalitas seorang gurunya.
Kembali pada pentingnya sumber daya manusia pendidikan, bahwa generasi yang nantinya akan tercetak tentu melalui proses pendidikan dan pembelajaran. Dengan demikian dibutuhkan pula sumber daya manusia di bidang pendidikan yang mampu memberikan keterampilannya serta pemahamannya pada peserta didik. Pada akhirnya akan terjadi proses transfer ilmu dan keahlian pada generasi yang berikutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H