Mohon tunggu...
Muhammad Fakhrial
Muhammad Fakhrial Mohon Tunggu... Mahasiswa - Electrical Engineering Student at Jember University and Renewable Energy Enthusiast

Electrical Engineering Student at Jember University and Renewable Energy Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Mengenal Energi Matahari dan Dampak Positif Energi Matahari

27 Februari 2022   22:36 Diperbarui: 27 Februari 2022   22:52 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Energi matahari atau energi surya merupakan energi yang berupa sinar dan panas matahari. Dalam perkembangannya sendiri energi matahari saat ini telah menjadi terobosan dalam berbagai hal terutama dalam bidang teknologi. Selain digunakan dalam proses pembuatan garam secara manual oleh petani garam, sinar matahari juga dapat digunakan dalam proses pembuatan listrik yang diproses melalui alat yang Bernama Modul Photovoltaic.

Modul photovoltaic atau kerap disebut modul PV merupakan salah satu alat untuk memanfaatkan potensi matahari. Perangkat ini memiliki keunikan karena dapat merubah sinar matahari atau radiasi matahari menjadi sebuah listrik. Alat ini juga memiliki kelebihan yaitu tidak bising, tidak menghasilkan polusi, dapat diandalkan, memiliki ketahanan yang kuat dan tahan lama.

Dasar Energi Matahari

Dalam proses menjadi sebuah listrik, energi matahari dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya adalah fluks iradiasi, iradiasi, jam puncak matahari. Fluks iradiasi merupakan gelombang radiasi matahari dalam satuan watt per meter persegi (W/m2), iradiasi merupakan gelombang radiasi matahari dalam rentang waktu tertentu dengan satuan kilowatt-jam per meter persegi (kWh/m2), dan PSH merupajan peak sun hour yang berarti jam matahari ketika dapat bersinar secara penuh yang berkisar atau setara dengan 1.000 Wh/m2.

Tidak hanya hal tersebut, dalam proses konversi energi sinar matahari menjadi sebuah listrik juga mengandalkan kemampuan dari modul dan lingkungan tempat pemasangan. Kemampuan PV untuk menghasilkan sebuah energi matahari dapat dilihat dari spesifikasi modul yang digunakan, dan untuk lingkungan tempat pemasangan yang baik dapat mempertimbangkan adanya bangunan atau benda yang berada disekitar lokasi pemasangan, hal ini dikarenakan berpengaruh pada shading PV. Shading disini merupakan salah satu kendala yang dapat mengurangi peforma proses konversi energi listrik dari sebuah PV.

Selain hal tersebut, dalam pemasangan PV hingga menjadi sebuah PLTS atau pembangkit listrik tenaga surya, patut mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya adalah potensi energi yang dapat dihasilkan serta biaya investasi. Kedua hal tersebut layak menjadi pertimbangan awam untuk mulai dalam pemasangan PV. Dalam penentuan potensi energi matahari kita dapat menggunakan Web bantuan seperti Global Solar Atlas, PVGIS, Renewable.ninja ataupun software lainnya. Sedangkan untuk biaya investasi kita perlu memperkirakan jumlah energi yang ingin kita hasilkan sehingga dapat mengetahui kebetuhan dalam perancangan PLTS tersebut.

PV di Indonesia

Di Indonesia sendiri modul PV telah berkembang pesat terutama dalam penggunaannya. Menurut data Kementrian ESDM kapasitas terpasang PLTS telah mencapai 194 MW per September 2021, hal ini membuktikan bahwa Indonesia telah mulai melihat bahwa energi surya memiliki potensi yang dapat dimanfaatkan dengan baik, terutama melihat momentum yang ada di Indonesia sendiri yaitu menjadi presidensi G20, sangat memungkinkan bahwa energi surya akan menjadi sumber energi utama dimasa yang akan datang nanti.

Manfaat nyata apabila saat ini kita menggunakan PLTS adalah terdapat ekspor energi yang sangat menguntungkan penggunanya. Dapat kita ketahui sendiri bahwa selama ini kita selalu melakukan pembelian listrik atau impor listrik dari PLN, oleh karena itu dengan adanya daya yang dihasilkan oleh PLTS, saat ini kita pun dapat melakukan ekspor atau penjualan listrik kepada pihak PLN. Namun yang perlu diketahui bahwa transaksi ekspor dan impor saat ini tetap menggunakan peraturan yang telah disediakan oleh PLN.

Proses terjadinya ekspor dan impor saat ini telah diatur oleh permen ESDM No. 49 tahun 2018, dalam Permen tersebut menyatakan salah satunya bahwa ketentuan ekspor dihargai senilai 65% dari daya yang dapat dihasilkan oleh PLTS. Sehingga dengan nominal ekspor tersebut pengguna akan diuntungkan dengan terjadinya ekspor energi kepada PLN. Selain hal tersebut saat ini pemerintah juga sedang menggodok Permen terbaru untuk meningkatkan daya tarik masyarakat Indonesia agar beralih ke energi bersih atau energi yang dihasilkan oleh PLTS.

Permen yang mengatur mengenai PLTS sedang dirancang oleh pemerintah Indonesia saat ini terdapat pada Permen ESDM No. 21 tahun 2021. Dalam Permen tersebut menyatakan bahwa ekspor energi akan dihargai senilai 100%, sehingga dari hal tersebut dapat dikehatui bahwa energi yang dihasilkan oleh PLTS dapat dijual secara menyeluruh dan hal ini akan sangat menguntungkan penggunanya. Dengan adanya Permen tersebut dapat dilihat bahwa Indonesia saat ini benar-benar sedang mengajak masyarakat Indonesia untuk bertransisi menuju energi yang lebih bersih.

Manfaat PLTS

            Dengan adanya PLTS sendiri memiliki banyak manfaat serta keuntungan bagi penggunanya, diantara manfaatnya adalah lebih menghemat konsumsi listrik dari PLN, mendapatkan keuntungan dengan menjual listrik ke PLN, merupakan energi hijau atau ramah lingkungan, dan penggunaannya sangat mudah dan dapat bekerja secara otomatis. Oleh karena itu penggunaan PLTS sudah sangat menguntungkan untuk saat ini, baik melihat dari segi pemerintah yang sangat mendukung warganya, dan dari segi penggunaannya yang sangat mudah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun