Permen yang mengatur mengenai PLTS sedang dirancang oleh pemerintah Indonesia saat ini terdapat pada Permen ESDM No. 21 tahun 2021. Dalam Permen tersebut menyatakan bahwa ekspor energi akan dihargai senilai 100%, sehingga dari hal tersebut dapat dikehatui bahwa energi yang dihasilkan oleh PLTS dapat dijual secara menyeluruh dan hal ini akan sangat menguntungkan penggunanya. Dengan adanya Permen tersebut dapat dilihat bahwa Indonesia saat ini benar-benar sedang mengajak masyarakat Indonesia untuk bertransisi menuju energi yang lebih bersih.
Manfaat PLTS
      Dengan adanya PLTS sendiri memiliki banyak manfaat serta keuntungan bagi penggunanya, diantara manfaatnya adalah lebih menghemat konsumsi listrik dari PLN, mendapatkan keuntungan dengan menjual listrik ke PLN, merupakan energi hijau atau ramah lingkungan, dan penggunaannya sangat mudah dan dapat bekerja secara otomatis. Oleh karena itu penggunaan PLTS sudah sangat menguntungkan untuk saat ini, baik melihat dari segi pemerintah yang sangat mendukung warganya, dan dari segi penggunaannya yang sangat mudah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H