Mohon tunggu...
Muhammad Faiz Rayhan Pasha
Muhammad Faiz Rayhan Pasha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM saya: 6702223119, Jurusan dan Kelas saya: D3 TK 46-03, saya memposting artikel untuk mengerjakan tugas dari mata kuliah saya yaitu KWN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindak Pidana Korupsi di Era Digital: Ancaman Baru dalam Lanskap Kejahatan Siber

8 Januari 2025   22:27 Diperbarui: 8 Januari 2025   22:27 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tindak pidana korupsi di era digital merupakan ancaman nyata yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Perpaduan antara kejahatan konvensional dan kejahatan siber menciptakan tantangan baru dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak dan membangun kolaborasi lintas sektor, Indonesia dapat melindungi integritas sistem digitalnya sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel.

Era digital memang membawa peluang besar, tetapi juga memunculkan risiko baru yang tidak kalah besar. Kini saatnya semua pihak bersinergi untuk memastikan kemajuan teknologi menjadi alat untuk keadilan, bukan penyamaran korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun