Mohon tunggu...
Muhammad Faiz Rayhan Pasha
Muhammad Faiz Rayhan Pasha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM saya: 6702223119, Jurusan dan Kelas saya: D3 TK 46-03, saya memposting artikel untuk mengerjakan tugas dari mata kuliah saya yaitu KWN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindak Pidana Korupsi di Era Digital: Ancaman Baru dalam Lanskap Kejahatan Siber

8 Januari 2025   22:27 Diperbarui: 8 Januari 2025   22:27 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selain itu, digitalisasi dokumen publik seperti penganggaran elektronik (e-budgeting) dan pengadaan elektronik (e-procurement) yang diharapkan menjadi solusi transparansi ternyata juga memiliki risiko tersendiri. Sistem yang kurang terlindungi atau diakses oleh pihak yang tidak berwenang dapat menjadi target empuk bagi pelaku korupsi untuk mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa.

Tantangan Penegakan Hukum di Dunia Digital

Salah satu tantangan terbesar dalam menanggulangi tindak pidana korupsi di era digital adalah keterbatasan regulasi yang dapat mengimbangi cepatnya perkembangan teknologi. Banyak perangkat hukum belum mencakup berbagai modus operandi korupsi digital. Misalnya, belum adanya standar global yang jelas mengenai penanganan kejahatan menggunakan cryptocurrency.

Di Indonesia sendiri, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebenarnya dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan siber. Namun, dalam konteks tindak pidana korupsi, penerapan hukum masih terbilang sulit karena membutuhkan pembuktian forensik digital yang belum dimiliki oleh semua institusi hukum.

Pencegahan dan Solusi: Sinergi Teknologi dan Kolaborasi Multilateral

Mengingat sifat kejahatan siber yang lintas negara, pencegahan tindak pidana korupsi di era digital memerlukan sinergi antara teknologi canggih dan kolaborasi multilateral. Beberapa langkah yang dapat dilakukan meliputi:

  1. Penguatan Infrastruktur Keamanan Siber Pemerintah dan institusi terkait harus meningkatkan kapasitas keamanan siber pada sistem digital, termasuk dalam pengelolaan data keuangan negara. Sistem seperti kecerdasan buatan (AI) dan pembelajaran mesin (machine learning) dapat digunakan untuk mendeteksi pola-pola anomali dalam aliran transaksi.

  2. Edukasi dan Literasi Digital Literasi digital bagi pegawai pemerintah, pejabat publik, dan masyarakat umum sangat penting untuk mengurangi risiko eksploitasi sistem oleh pelaku kejahatan siber.

  3. Kerja Sama Internasional Mengingat banyaknya kejahatan digital yang bersifat lintas batas, kerja sama internasional antara negara-negara, seperti melalui interpol dan lembaga keuangan global, sangat penting untuk mendeteksi dan menangkap pelaku tindak pidana korupsi di era digital.

  4. Pengembangan Regulasi Dinamis Regulasi harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi. Peran lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dioptimalkan dalam merumuskan kebijakan penanganan kejahatan digital yang mendukung penindakan korupsi.

Penutup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun