Mohon tunggu...
Muhammad Faishal Azmi
Muhammad Faishal Azmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah Program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Sabar, Syukuri, Tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Pemahaman yang Mendalam: Apa yang Didapat Setelah Mempelajari Sosiologi Hukum" (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.) Tugas UAS

2 Desember 2023   10:52 Diperbarui: 2 Desember 2023   11:04 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Memenuhi tugas UAS mata kuliah Sosiologi Hukum. 

Dosen Pengampu (Muhammad Julijanto,  S.Ag., M.Ag. ) 

Muhammad Faishal Azmi (212111176) / HES 5E

1. Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat:

   Efektivitas hukum dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Pertama, kejelasan dan aksesibilitas hukum memainkan peran penting dalam memastikan bahwa masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan. Kedua, dukungan masyarakat terhadap sistem hukum, yang mencakup kepercayaan pada keadilan dan transparansi, juga mempengaruhi efektivitasnya. Faktor lainnya melibatkan kapasitas penegak hukum, termasuk keadilan dalam penegakan hukum dan efisiensi sistem peradilan.

"Menganalisis Fondasi Efektivitas Hukum: Kejelasan, Aksesibilitas, dan Karakter Penegak Hukum"

Dalam artikel ini, kita akan merinci bagaimana faktor-faktor seperti kejelasan hukum, aksesibilitas bagi masyarakat, dan karakter penegak hukum menjadi landasan utama dalam menentukan efektivitas hukum di tengah-tengah masyarakat. Pembahasannya mencakup peran kepercayaan masyarakat pada keadilan, transparansi, dan juga kapasitas penegak hukum dalam memastikan keadilan dan efisiensi sistem peradilan.

   Karakter penegak hukum yang efektif mencakup independensi, integritas, dan profesionalisme. Penegak hukum yang dapat dipercaya dan berkomitmen pada keadilan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat pada sistem hukum.

2. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah:

   Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah melibatkan pemahaman tentang bagaimana norma-norma sosial dan nilai-nilai masyarakat memengaruhi praktik ekonomi yang berlandaskan syariah. Contohnya, dalam masyarakat yang kuat nilai kebersamaan, praktik ekonomi syariah dapat mencerminkan aspek sosial dan moral yang diterapkan dalam transaksi keuangan.

"Melibatkan Sosiologi dalam Matriks Hukum Ekonomi Syariah"

Dive ke dalam studi hukum ekonomi syariah dengan pendekatan sosiologis yang mendalam. Artikel ini menguraikan bagaimana norma-norma sosial dan nilai-nilai masyarakat dapat memainkan peran kunci dalam membentuk praktik ekonomi syariah. Khususnya, kita akan menjelajahi bagaimana nilai-nilai kebersamaan dapat tercermin dalam transaksi keuangan berlandaskan syariah.

3. Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum dan Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia:

   Legal pluralism mencela pendekatan sentralis dalam hukum yang mengabaikan keragaman norma dan sistem hukum di masyarakat. Sementara itu, kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia menyoroti ketidaksetaraan, kurangnya inklusivitas, dan aspek-aspek yang masih mengakar pada norma-norma patriarki dan kolonial dalam perkembangan hukum di negara ini.

"Melawan Arus: Kritik terhadap Sentralisme Hukum dan Progressive Law di Indonesia"

Mengupas tuntas pandangan kritis terhadap pendekatan hukum sentralis dan hukum progresif di Indonesia. Dalam tulisan ini, kita akan mendalami argumen legal pluralism yang menekankan keragaman norma dan sistem hukum di masyarakat serta kritik terhadap ketidaksetaraan dan aspek patriarki dalam perkembangan hukum Indonesia.

4. Kata Kunci dan Opini Hukum:

   - Law and Social Control: Mencakup peran hukum dalam mengendalikan perilaku masyarakat. Opini hukum saya adalah bahwa hukum harus sejalan dengan keadilan dan hak asasi manusia, bukan alat kontrol yang sewenang-wenang.

   - Law as Tool of Engineering: Menekankan peran hukum dalam merancang dan mengubah perilaku sosial. Opini hukum saya adalah bahwa penggunaan hukum sebagai alat rekayasa harus memperhatikan nilai-nilai etika dan keadilan.

   - Socio-Legal Studies: Studi interdisipliner yang memahami interaksi antara hukum dan masyarakat. Opini hukum saya adalah bahwa pendekatan ini penting untuk memahami konteks sosial dalam pengembangan hukum.

   - Legal Pluralism: Mengakui keberagaman sistem hukum dalam satu masyarakat. Opini hukum saya adalah bahwa pengakuan terhadap pluralitas hukum dapat meningkatkan keadilan dan responsivitas hukum.

"Kunci-Kunci Penting dalam Dunia Hukum: Mencermati Peran Hukum dalam Kontrol Sosial dan Rekayasa"

Dalam bab ini, kita akan menjelajahi konsep-konsep kunci dalam dunia hukum, seperti peran hukum dalam mengendalikan perilaku masyarakat, penggunaan hukum sebagai alat rekayasa sosial, dan pentingnya pendekatan studi interdisipliner dalam memahami interaksi antara hukum dan masyarakat.

5. Apa yang Anda Peroleh Setelah Mempelajari Sosiologi Hukum:

   Setelah mempelajari sosiologi hukum, saya memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Saya dapat melihat bagaimana norma sosial mempengaruhi pembentukan dan implementasi hukum, serta bagaimana hukum dapat membentuk dinamika sosial. Ini membuka wawasan baru terhadap kompleksitas sistem hukum dan pentingnya konteks sosial dalam analisis hukum.

"Sosiologi Hukum: Menyingkap Keterkaitan Antara Hukum dan Dinamika Sosial"

Setelah menjalani pembelajaran dalam sosiologi hukum, artikel ini akan mengulas bagaimana pemahaman lebih mendalam tentang hubungan antara hukum dan masyarakat dapat membuka wawasan baru terhadap kompleksitas sistem hukum. Kita akan mengeksplorasi bagaimana norma sosial mempengaruhi pembentukan dan implementasi hukum serta bagaimana hukum dapat membentuk dinamika sosial di tengah-tengah masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun