Mohon tunggu...
Muhammad Faishal Azmi
Muhammad Faishal Azmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah Program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Sabar, Syukuri, Tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Pemahaman yang Mendalam: Apa yang Didapat Setelah Mempelajari Sosiologi Hukum" (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.) Tugas UAS

2 Desember 2023   10:52 Diperbarui: 2 Desember 2023   11:04 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dive ke dalam studi hukum ekonomi syariah dengan pendekatan sosiologis yang mendalam. Artikel ini menguraikan bagaimana norma-norma sosial dan nilai-nilai masyarakat dapat memainkan peran kunci dalam membentuk praktik ekonomi syariah. Khususnya, kita akan menjelajahi bagaimana nilai-nilai kebersamaan dapat tercermin dalam transaksi keuangan berlandaskan syariah.

3. Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum dan Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia:

   Legal pluralism mencela pendekatan sentralis dalam hukum yang mengabaikan keragaman norma dan sistem hukum di masyarakat. Sementara itu, kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia menyoroti ketidaksetaraan, kurangnya inklusivitas, dan aspek-aspek yang masih mengakar pada norma-norma patriarki dan kolonial dalam perkembangan hukum di negara ini.

"Melawan Arus: Kritik terhadap Sentralisme Hukum dan Progressive Law di Indonesia"

Mengupas tuntas pandangan kritis terhadap pendekatan hukum sentralis dan hukum progresif di Indonesia. Dalam tulisan ini, kita akan mendalami argumen legal pluralism yang menekankan keragaman norma dan sistem hukum di masyarakat serta kritik terhadap ketidaksetaraan dan aspek patriarki dalam perkembangan hukum Indonesia.

4. Kata Kunci dan Opini Hukum:

   - Law and Social Control: Mencakup peran hukum dalam mengendalikan perilaku masyarakat. Opini hukum saya adalah bahwa hukum harus sejalan dengan keadilan dan hak asasi manusia, bukan alat kontrol yang sewenang-wenang.

   - Law as Tool of Engineering: Menekankan peran hukum dalam merancang dan mengubah perilaku sosial. Opini hukum saya adalah bahwa penggunaan hukum sebagai alat rekayasa harus memperhatikan nilai-nilai etika dan keadilan.

   - Socio-Legal Studies: Studi interdisipliner yang memahami interaksi antara hukum dan masyarakat. Opini hukum saya adalah bahwa pendekatan ini penting untuk memahami konteks sosial dalam pengembangan hukum.

   - Legal Pluralism: Mengakui keberagaman sistem hukum dalam satu masyarakat. Opini hukum saya adalah bahwa pengakuan terhadap pluralitas hukum dapat meningkatkan keadilan dan responsivitas hukum.

"Kunci-Kunci Penting dalam Dunia Hukum: Mencermati Peran Hukum dalam Kontrol Sosial dan Rekayasa"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun