A. Â Pendahuluan
Secara prinsip demokrasi dapat dipahami bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan alat Negara yang diangkat oleh pejabat berwenang, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama. Â Pada proses pelaksanaan kinerja ASN pada dasarnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung guna mendukung tugas pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi birokrasi perintahan di berbagai aspek kerja.
Undang-Undang No. 5 tahun  2014 tentang ASN menjelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil atau PPPK sejatinya memiliki peranan penting terhadap kesuksesan pelaksanaan penyelenggaraan Negara, dengan memperhatikan posisi nilai kualitas maupun integritas dan professional terhadap pelayanan yang telah mereka berikan kepada masyarakat.[1]  Berbagai pola peningkatan mutu dan karir seorang ASN telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.  Dimulai dari peningkatatan disiplin pegawai, kemudahan dalam akses jejang karir dan jabatan, peningkatan mutu kapasitas dan kapabilitas ASN dalam bidang pelatihan, hingga pada taraf kenaikan kesejahteraan ASN berupa gaji maupun tunjangan kinerja.[2]
 Berdasarkan berita yang diperoleh dari sumber website Kementrian PANRB bahwa sesuai survey yang pernah dilakukan pada tahun 2023 terkait program pemetaan dan pengukuran budaya kerja ASN didapatkan bahwa ada kenaikan tingkat indeks BerAKHLAK seorang ASN dari poin 60,9 berubah ke 61,1[3].  Dari sumber yang menyebutkan kenaikan pola kebiasaan ASN tersebut diintepretasi bahwa pemerintah mesti memberikan effort lebih terhadap peningkatan kapasitas dan kapabilitas seorang ASN, serta banyak faktor yang dapat mempengaruhi perubahan revolusi mental seseorang ASN ke arah yang lebih produktif, salah satunya pendekatan terhadap nilai-nilai spiritual yang dapat digali melalui ajaran Islam dalam Kitab Suci Al-Qur,an. Â
 Seperti yang pernah kita lihat bersama, baik melalui media berita atau lingkungan di sekitar tempat bekerja, upaya peningkatan kualitas dan mutu ASN di Indonesia menunjukkan hasil berbagai macam ragam pola dan tingkah laku yang dihasilkan dan dapat diamati.  Ada yang menunjukkan pola peningkatan dan ada juga malah sebaliknya, tidak menunjukkan upaya perbaikan mutu yang diharapkan.Â
 Melalui keterlibatan sentuhan ajaran agama, khususnya kepada ASN yang beragama Islam tentunya sedikit banyaknya dapat mempengaruhi nilai-nilai negatif yang sudah lama tertanam di dalam lingkungan kerjanya seperti korupsi, malas bekerja, intoleransi, maupun bersikap acuh tak acuh terhadap rekan kerja hingga masyarakat sebagai fokus utama pelayanan.  Keterlibatan agama di sini sendiri tentunya tidak hanya membatasi pada hal-hal yang bersifat orasi dalam bentuk pengajian sebagaimana yang sudah dilakukan kantor-kantor pemerintahan dalam pembinaan, namun lebih kepada peningkatan akses informasi berupa menghidupkan budaya literasi, budaya diskusi maupun memberi kesempatan kepada ASN untuk mengikuti program-program pelatihan guna menunjukkan bahwa posisi pemerintah mendukung penuh terhadap peningkatan kualitas ASN untuk meraih kriteria Unggul, Cerdas dan Berakhlak Mulia.
 Dalam sebuah motivasi yang diberikan Al-Qur'an Surah Al-Alaq ayat 1-5 yang berbunyi;
Â
 Artinya :  1. (Bacalah) mulailah dengan membaca dan memulainya (dengan menyebut nama Rabbmu yang menciptakan semua makhluk.  2. (Dia yang telah mencipkatan manusia) atau jenis manusia (dari 'alaq).  Lafal 'alaq merupakan bentuk dari jamak taksir dari lafal 'alaqah, yang artinya segumpal darah yang kental. 3. (Bacalah)  ayat ini mengukuhkan makna dari lafal yang pertama (dan Rabbmu lah yang paling pemurah), artinya tidak ada seseorang-pun yang dapat menandingi Kemurahan Nya.  Lafal ini menunjukkan hal keadaan dari dhamir yang terkandung dalam lafal iqra'.  4. Yang mengajarkan manusia menulis (dengan qalam) orang yang pertama menulis dengan menggunakan qalam  ialah Nabi Idris As.  5. (Dia yang mengajarkan kepada manusia) atau jenis manusia (apa yang tidak diketahuinya) yaitu sebelum Dia mengajarkan kepadannya hidayah, menulis dan berkreasi serta hal-hal lainnya.[4]
 Maksud isi kandungan surah Al-'Alaq ayat 1-5 di atas dapat dipahami bahwa ketidaktahuan seseorang terhadap suatu pengetahuan itu adalah pintu terhadap polarisasi pemikiran maupun tindakan.  Karena setidaknya melalui upaya pemahaman agama melalui literasi (bacaan) dapat membantu seseorang dalam memahami implementasi agama terhadap kehidupan yang sesuai dengan arah dan tujuan manusia sebagai makhluk yang memiliki rasional.
 Berawal dari latar belakang inilah, penulis ingin mendeskripsikan secara ilmiah hal-hal yang dapat dipedomani di dalam Al-Qur'an sebagai tuntunan hidup ummat Islam terhadap peningkatan etos kerja seorang ASN guna mampu mengimplementasikan nilai-nilai universalitas ajaran agama ke dalam bentuk Nilai Unggul, Cerdas dan Berakhlak.  Â
Â
B. Pembahasan
 1.  Memahami Tiga Nilai Utama ASN dalam Koridor Pengetahuan Agama Islam
 Islam adalah agama yang mengajarkan pemeluknya selalu berbuat yang memiliki nilai kebaikan dan manfaat, baik itu untuk diri sendiri, maupun untuk orang yang ada disekitarnya.  Misalnya kita ambil contoh dalam pembahasan "Perbuatan mencegah menyakiti orang lain" dalam perkataan Imam Abu Hamid Al-Ghazali diterangkan dalam Q.S As-Syu'ara ayat 227;
 ...
 Menurut penjelasan singkat dari Imam Ghazali, diterangkan bahwa dalam sumber hadis Rasulullah SAW disampaikan secara umum "ada di mana ketika seseorang sudah berbuat zhalim kepada orang lain walau hanya sejengkal tanah, maka Allah akan membalas menimpakan 7 lapis tanah kepada orang yang telah berbuat zhalim tersebut pada hari kiamat, sebagai bentuk marahnya Allah kepada seseorang yang tidak berbuat sesuai hak seseorang.[5]  Dari sisi sunnah Rasulullah SAW juga disampaikan bahwa " Sebaik-baik manusia adalah yang memiliki nilai manfaat bagi orang lain".[6]  Dari maksud penjelasan agama sebelumnya mendeskripsikan bahwa seorang ASN sebaiknya memiliki nilai etos kerja yang mengandung sikap kebaikan dan manfaat.
 Nilai Unggul, dimaksudkan bahwa seorang ASN diharuskan memiliki nilai disiplin dan bertanggung jawab terhadap kinerja yang diamanahkan kepadanya.  Terlebih lagi, seorang ASN juga harus memiliki semangat untuk terus berkembang menyesuaikan diri dari moderenisasi pola pikir, sistem pelayanan, maupun aturan yang telah di buat.  Di dalam Al-Qur'an dalam surah Al-Mulk ayat 2 yang berbunyi;
 ...
 Artinya  : Dia lah yang menciptakan kematian dan kehidupan dengan tujuan hanya untuk menguji kepada manusia, siapa yang paling baik nisbah amalannya.[7]
 Menurut eksplorasi pemahaman penulis,  dalam kandungan ayat di atas memberikan spirit kepada ASN agar selalu maju dalam berkompetisi secara sehat untuk menentukan siapa amal yang paling bagus (maksudnya siapa kinerja yang paling sesuai dengan parameternya) maka layak mendapatkan perhatian dari pemerintah untuk mendapatkan haknya sebagai pegawai yang mampu mengedepankan nilai unggul dalam dunia kerja.
 Nilai Kecerdasan, dimaksudkan untuk mendorong seorang ASN untuk berpikir kritis (Radikal)[8] dan bijaksana dalam menghadapi masalah sebagaimana refleksi  yang tertuang dalam surah Al-Mulk ayat 3-4:
Â
 Berdasarkan tafsiran ayat di atas didapatkan maksud dari tujuan Allah SWT memberikan I'tibar kepada manusia yang memiliki kecerdasan akal/rasional, bahwa hanya dari melihat, melakukan observasi, melakukan kajian empris melalui pengamatan panca indra yang dimiliki kita dapat memperoleh pengetahuan dan kecerdasan dari sisi ilmu pengetahuan dan lain-lain.  Bahkan melalui maqalah yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Habib Abdullah bin Alwy Al-Haddad dalam bukunya Risalah Mu'awanah disampaikan bahwa "Dengan ilmu-lah kita dapat mengetahui apa yang wajib kita kerjakan (wajib), apa yang seharusnya kita lakukan (sunnah) dan apa yang tidak lakukan (haram).  Dengan ilmu kita mengetahui SOP terkait 3 hal hukum yang kita kenal (wajib,sunnah, haram) dan hendaknya kita juga mengamalkan bentuk pengetahuan yang sudah dimiliki ke dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat".[9]  Di samping itu pula banyak ayat dalam surah Al-Mulk  yang menyampaikan tentang pola kecerdasan yang harus diadopsi ASN untuk menunjang kinerja di lapangan seperti ayat 13 yang mengajarkan tentang berpikir sebelum bertindak dan ayat 23 tentang menyukuri nikmat akal.
 Perlu diketahui bahwa kecerdasan dalam pahaman kajian intuisi/tasawuf terbagi menjadi 3 hal.  Pertama, kecerdasan intelektual, kedua, kecerdasan spiritual dan ketiga, kecerdasan emosional.  Ketiga unsur kecerdasan ini kiranya harus dapat dipahami oleh ASN selaku Aparatur Negara yang bertugas menjalankan fungsi birokrasi untuk menunjang hajat hidup orang banyak.  Unsur kecerdasan ini dapat kita lihat dari salah satu kaidah fikih yang berbunyi:
 [10]
 Artinya : Kebijakan seorang birokrasi itu atas rakyatnya harus merujuk kepada pelayanan yang mengandung maslahat.
 Jika kita lihat secara eksplisit bahwa dalam kaidah di atas menggambarkan bahwa kecakapan seorang pemimpin atau aparatur Negara itu haruslah berorientasi pada kecerdasan intelektual (harus mengetahui mana kebijakan yang pro rakyat, mana kebijakan yang prioritas dilakukan), kecerdasan emosional (seorang aparatur Negara harus memiliki kematangan berpikir, tidak terburu2 dan melibatkan rasa empati dalam pelaksanaan kebijakan pelayanan), kecerdasan spiritual (mengajarkan bahwa aparatur Negara dalam menjalankan tugas memerlukan batasan-batasan terhadap aturan yang menyuruh mereka untuk tetap profesional dalam bertugas).
 Nilai Akhlakul Karimah, dimaksudkan bahwa dalam kegiatan sehari-hari ASN tidak terlepas dengan nilai-nilai pelayanan prima yang dituntut wajib mengedepankan prilaku/sikap yang baik, walaupun tidak dalam kondisi yang menyenangkan.  Perlu diketahui bersama bahwa wajah dari sebuah keberhasilan dalam pelayanan kepada masyarakat itu adalah sikap dan perilaku kita terhadap masyarakat dan tegas ketika berhadapan pada suatu hal yang melanggar aturan.  Deskripsi ini dapat kita lihat pada wajah surah At-Fath ayat 29;
 ...[11]
 Artinya   : Muhammad itu adalah utusan Allah.  Dan orang-orang yang beserta Beliau memiliki sikap tegas terhadap orang kafir dan kasih sayang terhadap sesama Muslim.
 Kandungan ayat di atas mengajarkan bahwa sebagai ASN harus memiliki sikap tegas dan ramah terhadap masyarakat ketika dalam kondisi memberikan pelayanan maupun berinteraksi.  Sikap fleksibel ketika mereka dihadapkan kepada hal yang melanggar aturan, mereka dapat bersikap tegas menolak.  Ketika mereka berhadapan dengan masyarakat yang memerlukan pelayanan prima, mereka bisa bersikap nyaman terhadap yang memerlukan pelayanan.
 2.  Petunjuk Regulasi Undang-Undang dan Al-Qur'an untuk Meningkatkan Etos Kerja
 Dalam upaya meningkatkan etos kerja ASN yang berkaitan dengan upaya meningkatkan hasil pelayanan ASN yang berAKHLAK maka perlu diketahui bersama bahwa sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang No. 20 tahun 2023 menjelaskan tentang kode etik yang harus diresapi di antaranya; komitmen dalam pelayanan, akuntabel dan bertanggung jawab, memiliki kompetensi yang sesuai, memiliki harmonisasi lingkungan kerja, loyal dan berdedikasi, adaptif serta kolaboratif.[12]  Menyesuaikan dengan regulasi yang ada pelajaran yang dapat dipetik dari nilai universalitas Al-Qur'an ada dua prinsip yang harus diperhatikan dalam bekerja.  Pertama, pemakaian waktu yang efektif, diatur dalam surah Al-Insyirah ayat 7 dan 8:
Â
 dan kedua, mengemban tugas dengan penyesuaian terhadap kemampuan diri (Kompeten) yang dijelaskan dalam surah Al-Isra ayat 84:
 [13]
C. Â Penutup/Simpulan
Budaya literasi yang diajarkan Surah Al-Alaq ayat 1-5 dapat terwujud dengan syarat sikap-sikap yang positif, memiliki keinginan untuk belajar dan terus meningkatkan pengetahuan. Â Memahami dan berupaya menyingkronkan nilai-nilai Al-Qur'an yang begitu banyak dengan nilai kualitas ASN seperti unggul memiliki daya saing yang sehat dan semangat tanggung jawab dalam bekerja, memiliki keterkaitan dengan nilai iman dan takwa, cerdas memiliki keterkaitan dengan berpikir kritis dan mampu meningkatkan pengetahuan dan menerapkan 3 nilai kecerdasan seperti; intelektual, emosional dan spriritual. Â Nilai akhlak yang mengaitkan kita dengan wajah pelayanan prima yang harus selalu diisi dengan sikap yang baik, sopan dan tegas terhadap sesuatu yang tidak sesuai aturan. Â Terakhir dalam pembahasan mengajarkan ASN harus selalu merujuk kepada kode etik yang sesuuai dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Al-Qur'an selalu mengajarkan kita untuk selalu cerdas dalam memanfaatkan waktu serta menimbang kemampuan disetiap individu dalam menyelesaikan pekerjaan.
D. Daftar Pustaka
Abdullah bin Alwy Al-Haddad, Risalah Mu'awanah wa Al-Muzhaharah wa Al-Muza'rah, Hadramy, Daar Al-Hawy, 2007.
Abdurrahman, Peningkatan Etos Kerja Maksimal Kepegawaian, Banjar, Tribun Banjar, 2021.
Al-Ghazali Abu Hamid, Mukaasyafatu Al-Qulub, Jeddah, Al-Haramain, tt.
Al-Mahally Jalaluddin, Tafsir Jalalain, Juz 4 Behirut, Dar Kutub Al-Ilmiah, 2000.
As-Sayuthi Jalaluddin, Asybah wa Nazhair, Bheirut, Daar Kutub Al-Ilmiah, tt.
Basyhir Abu Umar, Keagungan Rasulullah SAW, Solo, Al-Qowam, 2005.
Halim Abdul, Pengantar Filsafat Umum, Jakarta, Pustaka Setia, 2000.
Kemenpan RI, Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan ASN, Jakarta, Rajawali Press, 2019.
Nawawi, Arbain An-Nawawi, Jakarta, Mutiara Press, 2015.
Setneg, Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Website.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H