Menurut saya,Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota yang menyebar rata di seluruh kota merupakan upaya meningkatkan kualitas lingkungan pada semua sudut kota serta salah satu solusi dari persoalan yang Dihadapi Kota Metropolitan. Penataan kembali struktur kota yang menyeimbangkan antara kawasan terbangun dan tidak memerlukan 'gerakan penghijauan kota.Â
Pembangunan ruang terbuka kota harus merupakan pertimbangan dan perhatian pengelola kota, terutama para arsitek lansekap, para pemakai, serta publik umumnya. Beberapa studi menemukan bahwa persyaratan untuk dapat menyediakan ruang-ruang terbuka yang baik, tak hanya hijau/ taman, tetapi juga plasa dan bentuk-bentuk ruang terbuka kota lain, adalah dengan mengikuti apa yang merupakan kebutuhan publik kota tersebut. Â
Ruang terbuka hijau sebaiknya ditanami pepohonan yang mampu mengurangi polusi udara secara signifikan.. Menurut penelitian di laboratorium,pohon yang baik di tanam adalah pohon felicium, mahoni, kenari, salam, perdu dan anting anting. Upaya yang penanaman bisa pula dilakukan warga kota di halaman rumah masing-masing.Â
Dengan penanaman pohon atau tanaman perdu tadi, selain udara menjadi lebih sejuk, polusi udara juga bisa dikurangi. Untuk menutupi kekurangan tempat menyimpan cadangan air tanah, setiap keluarga bisa melengkapi rumahnya, yang masih memiliki sedikit halaman, dengan sumur resapan. Sumur resapan merupakan sistem resapan buatan yang dapat menampung air hujan, baik dari permukaan tanah maupun dari air hujan yang disalurkan melalui atap bangunan.Â
Bentuknya dapat berupa sumur, kolam dengan resapan, dan sejenisnya. Pembuatan sumur resapan ini sekaligus akan mengurangi debit banjir dan genangan air di musim hujan. Salah satu contoh upaya yang baik untuk mengembalikan kualitas dan kuantitias RTH yang dapat diterapkan di lingkungan permukiman adalah beberapa kebijaksanaan perencanaan oleh pemerintah.
Membangun dan merawat kota adalah tugas bersama, semua pihak yang hidup dan mengambil manfaat dari kehidupan kota. Jika semua pihak memiliki kesadaran yang sama,bahwa kebutuhan ruang terbuka hijau bagi kepentingan publik dan kepentingankeseimbangan layanan alam yang lebih luas merupakan bagian dari pembangunan kota makavisi kota yang berkeadilan, beradab dan berkelanjutan dapat kita wujudkan. Selain itu,pembangunan ruang terbuka hijau yang terencana dan terkelola dengan baik secara estetikaakan menambah kenyamanan, kesejukan, pesona dan daya tarik kota itu sendiri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H