Mohon tunggu...
Muhammad Fahmi Amrullah
Muhammad Fahmi Amrullah Mohon Tunggu... Arsitek - Mahasiswa Arsitektur UPN "Veteran" Jawa Timur

Mahasiswa Pencari Pengalaman yang hendak berbagi Ilmu dan pendapat terkait dunia arsitektur serta ingin membuka ruang diskusi bersama sehingga dapat saling mengoreksi satu sama lain.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Eksistensi Penantaan Ruang Terbuka Hijau dalam Perkotaan

2 Agustus 2022   10:51 Diperbarui: 2 Agustus 2022   10:57 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Memiliki lingkungan yang sejuk dan asri merupakan dambaan masyarakat perkotaan. Bagi masyarakat di perkotaan melihat Kawasan yang sejuk, hijau dan jauh dari polusi merupakan hal yang terlihat langka dan juga sulit untuk menemukan tempat yang memiliki kesejukan dari oksigen yang diproduksi tumbuhan setiap harinya. 

Pembangunan gencar terjadi di kota-kota besar di Indonesia mulai dari gedung pemerintahan, pemukiman warga, bahkan akses untuk kendaraan namun seringkali mengabaikan kelestarian lingkungan dengan membangun ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan.

Masalah perkotaan pada saat ini telah menjadi masalah yang cukup rumit untuk diatasi. Perkembangan perkotaan membawa pada konsekuensi negatif pada beberapa aspek, termasuk aspek lingkungan. Dalam tahap awal perkembangan kota, sebagian besar lahan merupakan ruang terbuka hijau. 

Namun, adanya kebutuhan ruang untuk menampung penduduk dan aktivitasnya, ruang hijau tersebut cenderung mengalami konversi guna lahan menjadi kawasan terbangun. Sebagian besar permukaannya, terutama di pusat kota, tertutup oleh jalan, bangunan dan lain-lain dengan karakter yang sangat kompleks dan berbeda dengan karakter ruang terbuka hijau. 

Hal-hal tersebut diperburuk oleh lemahnya penegakan hukum dan penyadaran masyarakat terhadap aspek penataan ruang kota sehingga menyebabkan munculnya permukiman kumuh di beberapa ruang kota dan menimbulkan masalah kemacetan akibat tingginya hambatan samping di ruas-ruas jalan tertentu Ruang-ruang kota yang ditata terkait dan saling berkesinambungan ini mempunyai berbagai pendekatan dalam perencanaan dan pembangunannya. 

Tata guna lahan, sistem transportasi, dan sistem jaringan utilitas merupakan tiga faktor utama dalam menata ruang kota. Dalam perkembangan selanjutnya, konsep ruang kota selain dikaitkan dengan permasalahan utama perkotaan yang akan dicari solusinya juga dikaitkan dengan pencapaian tujuan akhir dari suatu penataan ruang yaitu untuk kesejahteraan, kenyamanan, serta kesehatan warga dan kotanya.

Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah bagian dari ruang terbuka di suatu wilayah perkotaan berupa area memanjang/jalur dan/atau mengelompok dalam satu satuan luas tertentu berisi tumbuhan, tanaman, dan vegetasi hijau baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam guna mendukung manfaat ekologis, sosial budaya, arsitektural, kenyamanan, dan keindahan bagi wilayah perkotaan tersebut.

Ruang terbuka hijau yang populasinya didominasi oleh penghijauan baik secara alamiah atau budidaya tanaman, dalam pemanfaatan dan fungsinya adalah sebagai areal berlangsungnya fungsi ekologis dan penyangga kehidupan wilayah perkotaan. 

Penataan ruang terbuka hijau secara tepat akan mampu berperan meningkatkan kualitas atmosfer kota, penyegaran udara, menurunkan suhu kota, menyapu debu permukaan kota, menurunkan kadar polusi udara, dan meredam kebisingan. 

RTH kota memiliki peranan sebagai penunjang tata guna dan pelestarian air, penunjang tata guna dan pelestarian tanah, serta penunjang pelestarian plasma nutfah. 

Menurut Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota. Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa luas RTH dialokasikan 10% untuk RTH privat dan 20% lainnya untuk RTH publik.

Menurut saya,Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota yang menyebar rata di seluruh kota merupakan upaya meningkatkan kualitas lingkungan pada semua sudut kota serta salah satu solusi dari persoalan yang Dihadapi Kota Metropolitan. Penataan kembali struktur kota yang menyeimbangkan antara kawasan terbangun dan tidak memerlukan 'gerakan penghijauan kota. 

Pembangunan ruang terbuka kota harus merupakan pertimbangan dan perhatian pengelola kota, terutama para arsitek lansekap, para pemakai, serta publik umumnya. Beberapa studi menemukan bahwa persyaratan untuk dapat menyediakan ruang-ruang terbuka yang baik, tak hanya hijau/ taman, tetapi juga plasa dan bentuk-bentuk ruang terbuka kota lain, adalah dengan mengikuti apa yang merupakan kebutuhan publik kota tersebut.  

Ruang terbuka hijau sebaiknya ditanami pepohonan yang mampu mengurangi polusi udara secara signifikan.. Menurut penelitian di laboratorium,pohon yang baik di tanam adalah pohon felicium, mahoni, kenari, salam, perdu dan anting anting. Upaya yang penanaman bisa pula dilakukan warga kota di halaman rumah masing-masing. 

Dengan penanaman pohon atau tanaman perdu tadi, selain udara menjadi lebih sejuk, polusi udara juga bisa dikurangi. Untuk menutupi kekurangan tempat menyimpan cadangan air tanah, setiap keluarga bisa melengkapi rumahnya, yang masih memiliki sedikit halaman, dengan sumur resapan. Sumur resapan merupakan sistem resapan buatan yang dapat menampung air hujan, baik dari permukaan tanah maupun dari air hujan yang disalurkan melalui atap bangunan. 

Bentuknya dapat berupa sumur, kolam dengan resapan, dan sejenisnya. Pembuatan sumur resapan ini sekaligus akan mengurangi debit banjir dan genangan air di musim hujan. Salah satu contoh upaya yang baik untuk mengembalikan kualitas dan kuantitias RTH yang dapat diterapkan di lingkungan permukiman adalah beberapa kebijaksanaan perencanaan oleh pemerintah.

Membangun dan merawat kota adalah tugas bersama, semua pihak yang hidup dan mengambil manfaat dari kehidupan kota. Jika semua pihak memiliki kesadaran yang sama,bahwa kebutuhan ruang terbuka hijau bagi kepentingan publik dan kepentingankeseimbangan layanan alam yang lebih luas merupakan bagian dari pembangunan kota makavisi kota yang berkeadilan, beradab dan berkelanjutan dapat kita wujudkan. Selain itu,pembangunan ruang terbuka hijau yang terencana dan terkelola dengan baik secara estetikaakan menambah kenyamanan, kesejukan, pesona dan daya tarik kota itu sendiri

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun