Mohon tunggu...
MUHAMMADFADIL_43120010310
MUHAMMADFADIL_43120010310 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercubuana Jakarta

Fakultas Ekonomi dan Bisnis (S1 Manajemen) Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 - Pengaplikasian Pemikiran Panopticon Jeremy Bentham dan Kejahatan Struktural Giddens Anthony

29 Mei 2023   11:33 Diperbarui: 29 Mei 2023   12:33 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kejahatan struktural seringkali sulit untuk dideteksi dan diberantas karena mempengaruhi aspek sistemik dari kebijakan, hukum dan peraturan yang ada. Kejahatan struktural seringkali tidak terlihat dan menjadi kebiasaan yang tidak disadari oleh masyarakat. Perubahan sosial dan reformasi struktural seringkali diperlukan untuk mengatasi penyakit struktural, memperbaiki ketidakadilan, dan meningkatkan keadilan sosial.

Korupsi adalah kejahatan struktural yang terkait dengan tindakan moral dan refleksifitas sosial. Refleksivitas muncul ketika informasi dan praktik serupa terjadi berulang kali. Refleksivitas bukan hanya kesadaran diri, tetapi juga melibatkan pemantauan terus menerus terhadap kehidupan sosial. Namun refleksi saja tidak cukup, karena tindakan moral membutuhkan tanggung jawab yang terintegrasi melalui pelembagaan dan legitimasi hukum.

Penyebab korupsi terletak pada dualitas aktor dan struktur. Menurut teori kesadaran yang telah dibahas sebelumnya, korupsi dapat dilakukan secara sadar atau tidak sadar oleh seorang pelaku. Korupsi yang disengaja (dimensi diskursif) adalah korupsi di mana pelakunya mengetahui dengan jelas bahwa dia sedang melakukan kejahatan. 

Namun, semakin seseorang melakukan perbuatan korupsi, dimensi kesadarannya semakin tidak lagi diskursif melainkan praktis. Pada akhirnya, hal ini menjadikan korupsi sebagai kejahatan struktural, dimana setiap orang melakukan korupsi secara diam-diam dan memperlakukannya sebagai kebiasaan. Semakin sering suatu bentuk korupsi dipraktikkan, semakin sering kesadaran diskursif masyarakat secara perlahan berubah menjadi kesadaran praktis.

Kejahatan terstruktur memiliki pola dan struktur yang sama di seluruh dunia. Struktur ini dibagi menjadi jenis kepentingan, dominasi dan legitimasi yang dibahas di atas.

Rusaknya struktur makna

Kejahatan struktur makna adalah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan makna suatu perbuatan yang dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya. Misalnya, menyuap polisi sering digambarkan dengan istilah "diam", memberi makna positif pada suatu tindakan yang jelas-jelas salah. Atau Anda dapat melihatnya pada siswa yang tidak membiarkan temannya mencontek jawaban mereka. Teman sekelas sering menyebut anak itu sebagai anak yang "pelit" atau "sombong". Makna yang diberikan ini memberikan efek negatif pada tindakan jujur. Penyebab korupsi yang timbul dari struktur makna ini mungkin tampak sepele pada awalnya, tetapi penamaan makna biasanya dibawa dan menyebar ke seluruh masyarakat.

Korupsi melalui struktur dominan

Korupsi struktur pemerintahan adalah penyebab korupsi yang paling umum dan tersebar luas. Struktur dominan ini meliputi penguasaan dan pengelolaan sumber daya berupa manusia, alam, uang dan lain-lain. Semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin besar peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi tanpa tertangkap. Korupsi yang diakibatkan oleh keunggulan tersebut merupakan bentuk korupsi yang sangat berbahaya karena skala korupsinya. Sulit juga untuk menangkap orang-orang korup ini karena mereka memiliki kekuasaan atas orang dan juga apa yang mereka miliki. Korupsi yang dipraktekkan memperkuat struktur kekuasaan pelaku dan keunggulan ini semakin memudahkan untuk melakukan korupsi. Efek timbal balik ini membuat korupsi di Indonesia sulit ditangkap.

Korupsi struktur yang sah

Dasar legitimasi ini dapat dilihat pada saat pemberi suap tertangkap tangan melakukan penyuapan. Hukuman untuk korupsi sangat kecil dan tidak signifikan. Hal ini juga bisa terjadi karena para koruptor tersebut menguasai hukum, seperti hakim, juri dan unsur lainnya. Ketika seorang hakim telah menemukan seseorang yang tidak bersalah, reputasi orang tersebut sebagai tidak bersalah dapat dilegitimasi atau dikonfirmasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun