Prinsip selanjutnya dalam pasar modal syariah adalah larangan terhadap investasi haram. Investasi haram merujuk pada investasi dalam aktivitas atau sektor yang diharamkan dalam ajaran agama Islam. Prinsip ini muncul dalam pasar modal syariah sebagai langkah untuk memastikan bahwa investasi dilakukan secara etis dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Dalam pasar modal syariah, investasi haram dianggap sebagai praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Praktik investasi haram mencakup investasi dalam sektor seperti alkohol, perjudian, produk daging babi, riba (bunga), industri pornografi, dan aktivitas yang melanggar hak asasi manusia. Larangan ini didasarkan pada keadilan, keberlanjutan, dan moralitas dalam aktivitas ekonomi.
Larangan investasi haram dalam pasar modal syariah bertujuan untuk memastikan bahwa investasi dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai etis dan keberkahan dalam Islam. Prinsip ini mendorong para investor untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi yang halal (diperbolehkan) dan menghindari investasi dalam sektor-sektor yang dianggap melanggar prinsip-prinsip Islam.
5. Prinsip Keberlanjutan
Selain mematuhi prinsip-prinsip syariah, pasar modal syariah juga mendorong investasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Investasi yang berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang inklusif, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan sosial didorong dalam pasar modal syariah.
Instrumen Keuangan Syariah
Pasar modal syariah menawarkan berbagai instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Beberapa instrumen tersebut antara lain:
1. Saham Syariah
Saham syariah adalah saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Saham-saham ini harus memenuhi kriteria tertentu, seperti tidak terlibat dalam industri yang dianggap haram, memiliki rasio keuangan yang sesuai, dan menghindari praktik riba.
Saham syariah diperdagangkan seperti saham konvensional di pasar modal, namun dengan adanya penyesuaian sesuai dengan prinsip syariah. Sebelum saham dinyatakan sebagai saham syariah, perusahaan yang menerbitkan saham tersebut harus melewati proses penilaian dan penelitian yang dilakukan oleh lembaga pengawas syariah atau badan otoritas syariah yang berwenang. Tujuan dari penilaian ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut beroperasi secara sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk memenuhi syarat sebagai saham syariah. Pertama, perusahaan harus beroperasi dalam sektor-sektor yang diperbolehkan menurut prinsip syariah, seperti sektor keuangan, teknologi, makanan halal, atau energi terbarukan. Perusahaan juga harus menghindari sektor-sektor yang diharamkan, seperti alkohol, perjudian, riba, dan industri yang melanggar hak asasi manusia.