2. Larangan Gharar
Prinsip selanjutnya dalam pasar modal syariah adalah larangan terhadap gharar. Gharar merupakan istilah dalam bahasa Arab yang merujuk pada ketidakpastian atau ketidakjelasan yang berlebihan dalam suatu transaksi. Prinsip ini muncul dalam pasar modal syariah sebagai langkah untuk menghindari praktik yang tidak jujur dan merugikan salah satu pihak dalam transaksi.
Dalam pasar modal syariah, gharar dianggap sebagai praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Gharar dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti ketidakpastian mengenai harga, kualitas, atau hasil dari suatu transaksi. Praktik-praktik seperti spekulasi berlebihan, penipuan, dan manipulasi informasi juga dianggap sebagai bentuk gharar.
Larangan gharar dalam pasar modal syariah bertujuan untuk menciptakan keadilan, transparansi, dan kepastian dalam transaksi keuangan. Prinsip ini mengharuskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam transaksi memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang aset atau produk yang diperdagangkan, serta risiko yang terkait dengan transaksi tersebut.
Larangan gharar berlaku untuk semua instrumen keuangan yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah, termasuk saham syariah, obligasi syariah, dan reksa dana syariah. Hal ini berarti bahwa dalam transaksi keuangan yang dilakukan dalam pasar modal syariah, harus dihindari adanya ketidakpastian yang berlebihan yang dapat merugikan salah satu pihak.
3. Larangan Maisir
Salah satu prinsip utama dalam pasar modal syariah adalah larangan terhadap maisir. Maisir merujuk pada praktik spekulasi berlebihan atau perjudian dalam transaksi keuangan. Prinsip ini muncul dalam pasar modal syariah sebagai upaya untuk memastikan keadilan, keberlanjutan, dan etika dalam aktivitas keuangan.
Dalam pasar modal syariah, maisir dianggap sebagai praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Maisir melibatkan transaksi berdasarkan keberuntungan, tanpa dasar yang jelas atau upaya nyata untuk menciptakan nilai tambah atau kontribusi nyata dalam aktivitas ekonomi. Praktik seperti perjudian, lotere, dan spekulasi berlebihan dianggap sebagai bentuk maisir yang harus dihindari.
Larangan maisir dalam pasar modal syariah bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi keuangan didasarkan pada prinsip keadilan, ketetapan, dan kerja keras yang nyata. Prinsip ini mendorong para pelaku pasar untuk berinvestasi dengan penuh pertimbangan, analisis yang cermat, dan menghindari praktik spekulatif atau perjudian yang dapat merugikan salah satu pihak dalam transaksi.
Larangan maisir berlaku untuk semua instrumen keuangan yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah, termasuk saham syariah, obligasi syariah, dan reksa dana syariah. Hal ini berarti bahwa dalam transaksi keuangan yang dilakukan dalam pasar modal syariah, harus dihindari adanya unsur maisir yang dapat mengarah pada spekulasi berlebihan atau perjudian.
4. Larangan Investasi Haram