Mohon tunggu...
Muhammad Fadhil Hadziq
Muhammad Fadhil Hadziq Mohon Tunggu... Guru - Bachelor's degree at International University of Africa, Sudan dan Master's student at UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang

Pecinta Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengecam Ketidakadilan: Hakim dan Lembaga Adat yang Tergoda Suap dalam Sengketa Tanah

27 Januari 2025   18:16 Diperbarui: 27 Januari 2025   18:16 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Praktik suap yang dibiarkan tanpa tindakan tegas akan menjadi contoh buruk bagi generasi muda, yang akhirnya menganggap ketidakjujuran sebagai hal yang biasa.

3. Hilangnya Kedamaian dalam Komunitas

Konflik berkepanjangan karena ketidakadilan dapat memicu perpecahan di antara keluarga dan kelompok masyarakat, menciptakan ketegangan yang sulit diselesaikan.

Seruan untuk Menegakkan Keadilan

Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan tindakan tegas dari berbagai pihak, baik pemerintah, tokoh masyarakat, maupun masyarakat itu sendiri. Beberapa langkah yang harus diambil untuk memberantas praktik suap dalam penyelesaian sengketa tanah antara lain:

1. Meningkatkan Pengawasan

Perlu adanya lembaga independen yang bertugas mengawasi proses penyelesaian perkara tanah agar berjalan secara transparan dan bebas dari intervensi yang tidak sehat.

2. Menjatuhkan Hukuman Berat

Baik pemberi maupun penerima suap harus dikenakan hukuman berat sebagai efek jera, agar praktik ini tidak terus berulang.

3. Membangun Kesadaran Masyarakat

Masyarakat harus dididik untuk memahami hak-haknya dan tidak terjebak dalam praktik suap yang hanya akan merugikan mereka dalam jangka panjang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun