Mohon tunggu...
Muhammad Fadhil Hadziq
Muhammad Fadhil Hadziq Mohon Tunggu... Guru - Bachelor's degree at International University of Africa, Sudan dan Master's student at UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang

Pecinta Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengecam Ketidakadilan: Hakim dan Lembaga Adat yang Tergoda Suap dalam Sengketa Tanah

27 Januari 2025   18:16 Diperbarui: 27 Januari 2025   18:16 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketidakadilan dalam penyelesaian sengketa tanah akibat suap adalah bentuk kezaliman yang sangat keji. Hakim dan lembaga adat yang seharusnya menjadi benteng keadilan, justru menjadi pelaku pengkhianatan terhadap amanah yang mereka emban. Suap dalam perkara tanah bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga perbuatan yang melanggar moral, agama, dan nilai kemanusiaan.

Kezaliman yang Menghancurkan Kehidupan

Ketika seorang hakim atau tokoh adat menerima suap dalam penyelesaian sengketa tanah, mereka tidak hanya mencuri hak orang lain, tetapi juga menghancurkan kehidupan dan masa depan pihak yang terzalimi. Tanah bukan sekadar sebidang lahan, tetapi merupakan sumber kehidupan bagi banyak orang---tempat tinggal, mata pencaharian, dan warisan leluhur yang memiliki nilai emosional dan historis.

Perbuatan ini bukan hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga membuka pintu bagi lebih banyak tindakan zalim lainnya, seperti pemaksaan, penggusuran paksa, dan bahkan kekerasan. Dampak yang dihasilkan pun tidak hanya bersifat material, tetapi juga psikologis dan sosial, menyebabkan trauma berkepanjangan bagi pihak yang menjadi korban.

Suap: Dosa Besar yang Dibenci Allah SWT

Dalam Islam, tindakan suap adalah dosa besar yang dikecam keras oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Mereka yang terlibat dalam praktik ini bukan hanya berbuat zalim terhadap sesama manusia, tetapi juga telah mengkhianati perintah Allah. Firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 188 dengan tegas melarang tindakan mengambil hak orang lain secara batil melalui suap dan tipu daya:

"Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil dan janganlah (pula) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)

Hadis Rasulullah SAW pun menyebutkan ancaman berat bagi mereka yang memberi dan menerima suap:

"Laknat Allah terhadap pemberi suap dan penerima suap." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Laknat dari Allah SWT berarti terputusnya rahmat dan berkah dari kehidupan seseorang. Betapa besarnya kerugian yang akan diterima oleh para pelaku suap, baik di dunia maupun di akhirat, di mana mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun