Mohon tunggu...
Muhammad Fadhilah
Muhammad Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Muhammad Fadhilah NIM : 55521120025 Mata Kuliah : Perpajakan Internasional dan Pemeriksaan Pajak Dosen : Prof. Dr. Apollo, Ak., M.Si. Program Studi Pascasarjana Magister Akuntansi Perpajakan Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K12_Diskursus Peradilan Pajak

15 November 2022   11:01 Diperbarui: 15 November 2022   11:06 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah surat ketetapan pajak dari DJP, wajib pajak dapat mengajukan upaya administratif sesuai ketentuan Pasal 36 UU GRT sebagai berikut:

  • pengurangan atau penghapusan denda (Pasal 36 Ayat 1a UU GRT);
  • pengurangan atau pembatalan surat pemberitahuan penagihan pajak (Pasal 36 Ayat 1b UU GRT); dan
  • pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan pajak yang telah selesai tanpa wajib pajak menerima temuan pemeriksaan sementara dan penutupan pemeriksaan akhir surat rapat (Pasal 36 Ayat 1d UU GRT).

Upaya hukum administratif yang diatur dalam Pasal 36 Ayat 1 UU GRT pada umumnya bersifat diselesaikan dalam garis waktu ini:

  • pengajuan aplikasi untuk pertama kalinya dalam jangka waktu yang tidak ditentukan;
  • keputusan DJP dibuat dalam waktu enam bulan sejak diterimanya permohonan pertama;
  • permohonan kedua diajukan dalam waktu tiga bulan sejak keputusan DJP atas permohonan pertama aplikasi; dan
  • keputusan DJP dibuat dalam waktu enam bulan sejak diterimanya permohonan kedua.

Permohonan pertama atau kedua Wajib Pajak dianggap dikabulkan apabila DJP gagal menerbitkan sebuah surat keputusan dalam waktu enam bulan sejak permohonan diterima.Atas keputusan DJP atas permohonan Wajib Pajak pertama atau kedua Pasal 36 Paragraf 1 UU GRT, Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Pajak keputusan. Gugatan harus dilakukan dalam waktu 30 hari setelah keputusan. Selanjutnya di atas, atas surat ketetapan pajak DJP dan withholding tax tanda terima, Wajib Pajak dapat meminta upaya administratif sesuai dengan Pasal 25 UU No UU GRT dengan mengajukan keberatan kepada DJP dalam waktu tiga bulan sejak ketetapan pajak surat yang dikirim, atau sejak tanggal penerimaan pemotongan pajak. Garis waktu tiga bulan tidak berlaku bila Wajib Pajak mampu menunjukkan keadaan force majeure. Pada mengajukan keberatan perpajakan, upaya administratif yang diatur dalam Pasal 36 Ayat 1 UU GRT akan ditolak selama kedua upaya hukum tersebut berkaitan erat. Berdasarkan terhadap Pasal 26 Ayat 4 UU GRT, beban pembuktian tetap ada pada DJP, kecuali Surat Ketetapan Pajak diterbitkan atas dasar rekening yang tidak mencukupi atau catatan. Keberatan Wajib Pajak dianggap dikabulkan apabila DJP tidak menerbitkan surat keputusan keberatan dalam waktu 12 bulan sejak surat keberatan diterima. Pada atas putusan keberatan DJP, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Adapun surat-surat lain yang dikeluarkan oleh DJP, seperti surat perintah pemeriksaan pajak atau surat pribadi, surat tersebut dapat diselesaikan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Umumnya, Pengadilan Pajak akan memeriksa kasus tersebut dan memutuskan bahwa surat tersebut adalah subjek untuk diselesaikan di Pengadilan Pajak dengan syarat memenuhi kriteria tertentu, terutama jika surat telah mengakibatkan konsekuensi pajak tertentu bagi wajib pajak.6 Gugatan untuk itu surat harus diajukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal surat itu dikirim. Surat penyitaan akibat pemungutan pajak memaksa wajib pajak untuk menyerahkan suatu jumlah uang atau aset untuk melunasi pajak yang terutang. Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan atas hal tersebut surat penyitaan dalam waktu 14 hari sejak tanggal surat dalam hal-hal sebagai berikut :

  • Wajib Pajak telah mengajukan penyelesaian sengketa atas pajak yang terutang dan dalam keadaan keuangan kesusahan, sehingga meminta agar pemungutan pajak termasuk penyitaan dihentikan sampai penyelesaian sengketa yang relevan telah diterbitkan; atau
  • proses penyitaan cacat prosedural, namun dapat mengakibatkan pemrosesan ulang penangkapan.

Pajak yang belum dibayar atau denda yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan penagihan pajak harus diikuti dengan upaya penagihan pajak secara aktif, termasuk yang diakhiri dengan surat penyitaan. Di sisi lain, pemungutan pajak yang belum dibayar dan denda yang dituangkan dalam surat ketetapan pajak seharusnya ditunda berdasarkan keberatan Wajib Pajak kepada DJP. Namun, pajak yang belum dibayar tersebut dan denda dikenakan denda 50 persen dari jumlah yang belum dibayar jika DJP menerbitkannya keputusan mengabulkan atau menolak sebagian keberatan Wajib Pajak. Denda 50 persen tidak dikenakan apabila Wajib Pajak telah membayar pajak dan denda yang belum dibayar sebelum mengajukan keberatan, atau jika Wajib Pajak mengajukan banding pajak ke Pengadilan Pajak. Bunga dua persen untuk setiap bulan atas surat ketetapan pajak yang belum dibayar tidak dikenakan jika wajib pajak mengajukan keberatan DJP.

Peradilan dan Pengadilan

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Penyelesaian sengketa pajak di tingkat peradilan terlebih dahulu diselesaikan di Pengadilan Pajak. Jika wajib pajak atau otoritas pajak ingin menggugat keputusan Pengadilan Pajak, salah satu atau keduanya dapat mengajukan gugatan perdata peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Pengadilan Pajak hanya dapat menerima permohonan gugatan atau banding dari Wajib Pajak. Pengadilan Pajak adalah bagian dari peradilan tata usaha negara yang berada di bawah kekuasaan kehakiman Mahkamah Agung RI, sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 Yudisial Hukum Kewenangan. Terletak di Jakarta dan menggunakan beberapa kota sebagai tempat uji coba atau dengar pendapat, termasuk Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya. Untuk tujuan mengembangkan teknik peradilannya, Pengadilan Pajak dikelola oleh Mahkamah Agung, sedangkan untuk tujuan pengembangan organisasi, administrasi dan keuangannya dikelola oleh Menteri Keuangan. Meskipun dikelola oleh dua lembaga yang berbeda, Pengadilan Pajak hakim independen dalam menyelesaikan sengketa pajak (Pasal 5 UU Pengadilan Pajak). Keputusan penuh Pengadilan Pajak tidak diberikan oleh Pengadilan Pajak. Sebaliknya, Peradilan Pajak memberikan ringkasan keputusan pengadilan, tersedia di situs webnya.7 Bertentangan dengan bahwa, keputusan Mahkamah Agung yang lengkap, bahkan tentang sengketa pajak, diberikan oleh Mahkamah Agung di situs webnya. Berdasarkan Pasal 81 UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak wajib menerbitkan a putusan banding dalam waktu 15 bulan (12 bulan ditambah perpanjangan tiga bulan), dan atas gugatan dalam waktu sembilan bulan (enam bulan ditambah perpanjangan tiga bulan). Pengadilan Pajak keputusan yang melebihi batas waktu tersebut tidak akan menyebabkan keputusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Dalam gugatan, wajib pajak tidak diwajibkan untuk membayar pajak yang belum dibayar secara procedural persyaratan, sedangkan dalam banding wajib pajak wajib membayar paling sedikit 50 persen dari pajak yang belum dibayar (Pasal 36 Ayat 4 UU Pengadilan Pajak). Ketika banding dilakukan atas keputusan atau penilaian DJBC, pajak yang belum dibayar harus dibayar lunas. Untuk banding atas keputusan keberatan DJP, pajak yang belum dibayar yang dipersengketakan tidak harus dibayar karena pajak yang belum dibayar dianggap tertunda sampai satu bulan setelah putusan pengadilan pajak dibuat (Pasal 27 Ayat 5a UU GRT). Sebelum mengajukan banding atas keputusan keberatan DJP, Wajib Pajak hanya diwajibkan membayar sejumlah uang yang belum dibayar pajak yang disepakati selama pemeriksaan pajak. Apabila putusan Pengadilan Pajak dianggap tidak menguntungkan baik wajib pajak maupun pajak berwenang, salah satu atau keduanya dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Itu alasan permohonan tersebut adalah (Pasal 91 UU Pengadilan Pajak):

a. Putusan pengadilan pajak tersebut didasarkan atas tipu muslihat yang dilakukan oleh pihak lawan, yaitu baru diketahui setelah perkaranya diputus atau berdasarkan putusan pengadilan pajak atas bukti tidak otentik yang diputuskan oleh pengadilan sipil;

b. ada bukti tertulis baru yang bersifat menentukan, dan jika diketahui di persidangan proses akan menghasilkan keputusan yang berbeda;

c. keputusan ultra petita;

d. bagian dari permintaan tidak diputuskan tanpa pertimbangan; dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun