Mohon tunggu...
Faiz
Faiz Mohon Tunggu... Lainnya - Ruang kost

Sebuah coretan yang menghasilkan pengalaman yang tidak bisa di ulang yang akan kita kenang sampai pengalaman itu membuat kita kagum atas pencapaian yang kita raih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nasib Guru Honorer sebagai Tumbal dalam Sistem Zonasi Pendidikan

1 Desember 2024   23:57 Diperbarui: 2 Desember 2024   00:18 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penerapan sistem zonasi dalam pendidikan di Indonesia bertujuan untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan, baik bagi peserta didik maupun tenaga pendidik. Namun, sistem ini kerap dianggap kurang berpihak kepada guru honorer. Banyak di antara mereka menghadapi tantangan berat, yang bahkan membuat mereka seperti "tumbal" dari kebijakan ini. Berikut analisis lebih rinci:

1. Ketidakpastian Status Kerja

Guru honorer sering kali berada di posisi yang tidak pasti, baik dalam hal status kepegawaian maupun penugasan. Sistem zonasi yang mendistribusikan siswa ke sekolah berdasarkan wilayah memengaruhi jumlah siswa di setiap sekolah, dan pada akhirnya berdampak pada kebutuhan tenaga pengajar. Sekolah dengan jumlah siswa yang menurun mungkin mengurangi kebutuhan guru honorer, sehingga banyak dari mereka kehilangan pekerjaan.

2. Beban Kerja yang Berat tanpa Kesejahteraan Memadai

Meskipun guru honorer memiliki tanggung jawab yang sama dengan guru PNS, mereka sering kali menerima upah jauh di bawah standar minimum. Sistem zonasi yang bertujuan pemerataan sering kali membuat guru honorer di sekolah-sekolah tertentu harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan peserta didik yang heterogen, tanpa diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan.

3. Tidak Adanya Perlindungan Hukum yang Jelas

Banyak guru honorer tidak memiliki kontrak kerja yang jelas dan perlindungan hukum memadai. Hal ini membuat mereka rentan terhadap PHK sepihak jika terjadi perubahan kebijakan atau pengurangan anggaran sekolah.

4. Kesempatan Karier yang Terbatas

Kebijakan zonasi sering memprioritaskan pengangkatan guru PNS untuk sekolah-sekolah tertentu, sementara guru honorer terpinggirkan. Peluang untuk diangkat sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) juga terbatas dan bergantung pada kuota yang sering kali tidak memadai untuk jumlah guru honorer di Indonesia.

5. Ketimpangan dalam Pendistribusian Guru

Meskipun zonasi berupaya menciptakan pemerataan, distribusi guru honorer sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Guru honorer di daerah terpencil atau pedesaan sering harus mengajar banyak mata pelajaran atau kelas karena kekurangan tenaga pengajar, sementara di daerah perkotaan terdapat kelebihan guru honorer.

Solusi dan Rekomendasi

Untuk mengatasi permasalahan ini, beberapa langkah berikut dapat menjadi solusi:

  1. Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN: Pemerintah perlu mempercepat pengangkatan guru honorer yang telah lama mengabdi, terutama mereka yang memenuhi kualifikasi.
  2. Perbaikan Sistem Kontrak dan Kesejahteraan: Guru honorer harus diberikan kontrak kerja yang jelas dengan upah layak sesuai dengan standar minimum regional.
  3. Pelatihan dan Pengembangan Profesional: Memberikan pelatihan berkala kepada guru honorer agar mereka dapat beradaptasi dengan tuntutan sistem zonasi dan meningkatkan kualitas pengajaran.
  4. Peningkatan Anggaran Pendidikan: Alokasi anggaran untuk pendidikan harus mencakup kesejahteraan guru honorer, sehingga mereka dapat bekerja dengan nyaman dan termotivasi.
  5. Pemerataan Guru secara Terencana: Distribusi guru harus dilakukan dengan perencanaan matang agar sesuai dengan kebutuhan di setiap wilayah, termasuk mempertimbangkan potensi zonasi dalam pemerataan.

Kesimpulan

Sistem zonasi pendidikan yang diharapkan dapat menciptakan pemerataan akses pendidikan justru memberikan tantangan baru bagi guru honorer. Agar mereka tidak menjadi "tumbal" dari kebijakan ini, diperlukan perhatian serius dari pemerintah dan semua pihak terkait untuk memastikan perlindungan, kesejahteraan, dan keadilan bagi para guru honorer. Dengan demikian, kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat secara berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun