Legislator dengan minim integritas dan kapabilitas sangat memungkinkan menjadi sebab kecacatan gerak roda pemerintahan. Silahkan rakyat memilih dengan hati nurani dan mata terbuka, apakah sudah layak calon legislatif di daerah anda!
Mendekati perhelatan akbar demokrasi di Indonesia. Terdapat partai-partai politik yang mengusung mantan narapidana untuk maju sebagai calon legislatif. Menurut data dari KPU terdapat 52 mantan narapidana yang terdaftar sebagai bacaleg DPR RI pemilu 2024. Hal demikian harus menjadi atensi serius di masyarakat.Â
Walaupun peraturan perundang-undangan tidak melarang mantan narapidana menjadi caleg, namun etika dan rekam jejak pribadi menempati peran sentral dalam menentukan seorang calon legislatif yang akan dipilih. Selain minim integritas dan kapabilitas, calon yang memiliki catatan etika yang buruk dan terjebak kontroversi pribadi memiliki kecacatan untuk duduk sebagai wakil rakyat.Â
Berbicara perihal kompetensi legislator. Keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan menjadi evaluasi besar atas kinerja parlemen Indonesia. UU IKN sebagai contoh minimnya partisipasi publik, akibatnya memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Hal demikian akan berdampak buruk terhadap stabilitas politik nasional.Â
Jauh melihat lebih dalam, mengapa hal itu dapat terjadi. Salah satu indikatornya adalah ketidakmampuan legislator-legislator untuk merumuskan kebijakan secara ideal dan sesuai SOP yang ada. Kacamata kualitatif mengambarkan tidak sedikit yang duduk di parlemen, pendidikan dan pengalamannya tidak linier dengan bidang yang sedang digeluti. Secara profesional, tidak teruji kompetensinya untuk menjalankan tupoksi seorang wakil rakyat di parlemen.
Oleh sebab itu, uji kelayakan di ruang publik penting untuk dilaksanakan. Rumusan masalah dari diadakannya kegiatan ini adalah untuk menguji sejauh mana kamampuan calon legislatif dalam merespon isu-isu yang tengah berkembang di masyarakat serta kompetensinya dalam menjalankan tugas legislasi.Â
Apabila ditarik pada dimensi emosional, calon legislatif  sedang dihadapkan dengan tantangan penerimaan kritikan tajam dan bola panas yang tertuju pada dirinya. Tentunya hal ini menjadi simulasi ketika ia duduk di parlemen dan menghadapi opini-opini masyarakat.
Kemampuan merespon dengan cepat dan bijak serta ketepatan merfomulasikan gagasan atas problema yang terjadi menjadi baromoter positif untuk kualitas calon legislatif. Secara implisit, hal demikian menjadi syarat tak tertulis seorang calon legislatif
Kegiatan uji pemikiran dan adu gagasan di ruang publik kerap kali tidak dilaksanakan oleh calon legislatif. Respon dari masyarakat yang tidak dapat ditebak menjadi hal yang diperhitungkan ketika calon legislatif hendak melakukan kegiatan tersebut. Ketika caleg adu pemikiran dan gagasan kerap kali diwarnai oleh kritikan tajam dari masyarakat. Kesiapan intelektual dan emosional mereka sangat diperhitungkan pada momentum ini, agar tercermin kelayakan seorang calon legislatif yang akan masyarakat pilih nantinya.
Momentum ruang publik ini tidak terlepas dari bagaimana calon legislatif merawat dan mengasah akal sehatnya untuk mampu dengan tepat menjawab isu-isu darurat dan tantangan faktual. Calon yang mampu memberikan solusi konkret dan memberikan tanggapan yang cepat terhadap peristiwa-peristiwa penting merupakan kriteria calon legilatif yang dibutuhkan masyarakat.Â