Mohon tunggu...
Muhammad Dwiki Nur Faizin
Muhammad Dwiki Nur Faizin Mohon Tunggu... Editor - Keep walking

Ingat semua itu butuh proses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Damapak Positif Terciptanya UU Cipta Kerja bagi Masyarakat dan Negara

12 Juni 2022   20:43 Diperbarui: 12 Juni 2022   20:49 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

By : M. Dwiki Nur faizin (204102030022) Htn

 Pada tanggal 5 okteober 2020 mencapai babak baru. 

Yaitu terciptanya undang-undang cipta kerja yang di sah kan oleh presiden bapak Joko Widodo pada 02 november 2020.

 Regulasi undang-undang ini di ciptakan untuk meningkatkan perekonomian negara. Meski demikian, undang-undang cipta kerja ini banyak dari kalangan masyarakat yang menolaknya karena muatan yang kontroversial. 

Di balik terciptanya undang-undang cipta kerja masih terdapat hal hal positif undang-undang tersebut yang menjadikan perekonomian dan lapangan kerja mulai meningkat. 

Dari pusat penelitian badan keahlian DPR RI setidaknya ada lima point hal positif dalam pembentukan undang-undang tersebut. 

Mencangkup :

1. Menciptakan lapangan kerja yang di proyeksikan akan mencapai 2,7-3 juta pertahun. 

2. Meningkatkan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja yang stabil. 

3. Meningkatkan produktivitas dalam pekerja yang mempengaruh pada peningkatan investasi pda perekonomian negara. 

4. Peningkatan proyeksi investasi sebesar 6,6-7,0% untuk membangun usaha baru. 

5. Pemberdayaan undang- undang UMKM dan koprasi yang mendukung peningkatan UMKM yang di perkirakan mencapai 65% terhadap PDB di Indonesia.

 Selain itu, undang-undang cipta kerja meingakatkan iklim usaha yang kondusif dan aktrativ .

Adapun yang dapat di simpulkan bahwasannya, undang-undang cipta kerja ini pasti ada sisi positif dan negatif. Maka dari itu, padangan saya terhadap sisi positif undang- undnag cipta kerja.

 pertama, akan meningkatkan terbukanya lapangan kerja baru dari sebelumnya. 

 kedua, peningkatan produktifitas pekerja dan itu sudah jelas akan berimbas pada negara untuk meningkatkan produktifitas para pekerja di indonesia, 

ketiga, meningkatnya investasi untuk membangun usaha baru. Tentu saja ini akan membuka peluang menciptakan lapangan kerja baru juga, tidak hanya itu pemberdayaan UMKM dan koprasi, yang mendukung peningkatan kontribusi UMKM terhadap PBD.

 Dari sini dapat kita buka fikiran kita, setiap keputusan pemerintah pasti ada sisi negatif dan positif, kita sebagai rakyat dan warga negara harus sadar tidak hanya mengucilkan atau bahkan memandang setiap keputusan pemerintah dari sudut negatif, UU cipta kerja ini memang banyak penolakan yang mana aspirasi rakyat hanya tersudut pada penindasan terhadap buruh. Memang kebanyakan pasal dalam UU cipta kerja ini menguntungkan pengusaha. Namun, perlunya kita mengenyampingkan itu semua, karna apa? Jika tidak ada investor atau pengusaha bagaimana akan tercipta lapangan kerja? Ya mungkin buruknya pandangan rakyat terutama kaum buruh terhadap UU cipta kerja ini sudah final tidak memberi ruang kepada pemerintah,untuk memperbaiki isi dari beberapa pasal UU cipta kerja ini untuk di revisi kembali.

 Menurut saya salah,  jika ada kesadaran dari rakyat beri pemerintah untuk melakukan mediasi dan mempertimbangkan kembali bukan malah melakukan penolakan besar besaran.

12 juni 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun