Kedudukan dan peran PNS di setiap instansi pemerintah sangat menentukan pelayanan prima kepada negara dan masyarakat,
Karyawan didefinisikan sebagai "dalam pemerintahan, perusahaan dan tunggu. Sedangkan negara mengacu pada negara atau pemerintahan. Jadi PNS adalah seseorang yang bekerja pada suatu instansi pemerintah atau negara.Â
Dalam Peraturan Pemerintah ini, Disiplin Pelayanan Publik (PNS) berarti kesanggupan pegawai negeri untuk menjalankan kewajibannya dan menghindari larangan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan, dan ketidakpatuhan atau pelanggaran akan dikenakan tindakan disipliner.Â
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perilaku PNS yang lalai dalam menjalankan tugasnya selama dan di luar jam kerja dan/atau melanggar larangan disiplin PNS. Tindakan disipliner adalah hukuman bagi PNS karena melanggar ketentuan disiplin PNS.Â
Sebagai Alat administrasi negara PNS di atur oleh UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan sehingga jalannya peran dan fungsi Pegawai Negeri,masih banyak lagi UU yang mengatur tentang Lingkup Kepegawaian.
Adapun Disiplin PNS bertujuan untuk menciptakan PNS yang handal dan profesional dan etika sebagai pengelola aplikasi Prinsip tata kelola yang baik (good governance), maka PNS Karena komponen mesin negara harus setia dan taat kepada Pancasila, maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemersatu negara dan pemerintahan, serta berdisiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahannya. tugas.Â
Tujuan Disiplin PNS : Lebih menjamin terselenggaranya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS secara tertib dan lancar, mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap dan perilaku PNS, meningkatkan disiplin PNS, meningkatkan akuntabilitas PNS, dan mempercepat proses perubahan untuk meningkatkan profesionalisme dalam bekerja.Â
KEWAJIBAN PNS
Kewajiban setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk:Â
1) Sumpah/Sumpah Pegawai Negeri;Â
2) Mengucapkan sumpah jabatan;Â
3) Loyalitas dan ketaatan penuh pada Konstitusi Pancasila Republik Indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik Indonesia dan pemerintahÂ
4) Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan;Â
5) Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada pegawai negeri Penuh dedikasi, kesadaran dan tanggung jawab;Â
6) Menjaga kehormatan negara, pemerintah dan martabat pegawai negeri;Â
7) menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi, individu dan/atau kelompok;Â
8) Memegang rahasia jabatan karena sifatnya atau karena perintah harus dirahasiakan;Â
9) Melakukan sesuatu dengan jujur, tertib, sungguh-sungguh, antusias, dan mempertimbangkan kepentingan bangsaÂ
10) Segera laporkan kepada atasan bila mengetahui situasi tersebut cenderung merugikan atau merugikan suatu negara atau pemerintah Khususnya di bidang keamanan, keuangan dan materil.
LARANGAN BAGI PNSÂ
1) Penyalahgunaan kekuasaan;Â
2) Menjadi perantara dan menggunakan wewenang orang lain untuk memperoleh keuntungan pribadi dan/atau orang lain;Â
3) Menjadi karyawan atau bekerja untuk negara lain tanpa izin pemerintah dan/atau badan atau organisasi internasional;Â
4) Bekerja untuk perusahaan asing, konsultan asing atau LSM masyarakat asing;
5) Menyimpan, membeli, menjual, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang bergerak, tidak bergerak, dokumen, dan surat berharga negara secara melawan hukum;Â
6) Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, rekan kerja, bawahan, atau orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja untuk kepentingan pribadi, kelompok atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;Â
7) Memberi atau menyetujui untuk memberikan secara langsung atau secara tidak langsung menawarkan kepada siapa pun sesuatu untuk diangkat ke suatu posisi
 HUKUMAN SANKSI UNTUK PNS
Secara Umum Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar larangan dikenakan sanksi disiplin.Â
Adapun Sanksi Disiplin di bagi menjadi 3 ;
Sanksi Ringan :
(1) Peringatan lisan;Â
(2) Peringatan tertulis;Â
(3) Pernyataan ketidakpuasan tertulis. Â
Sanksi Sedang :
(1) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;Â
(2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;Â
(3) Demosi selama 1 (satu) tahun.
Sanksi Berat :Â
(1) Downgrade selama tiga (tiga) tahun;Â
(2) Demosi dan mutasi;Â
(3) Pemberhentian dari jabatan;Â
(4) Memberhentikan PNS. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H