Mohon tunggu...
Muhammad Diyan
Muhammad Diyan Mohon Tunggu... Guru - Seorang tenaga Pendidik pembelajaran ALQURAN

JADILAH MANUSIA YANG BERMANFAAT

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Pegawai Negeri sebagai Alat Administrasi Negara

22 Desember 2022   21:37 Diperbarui: 22 Desember 2022   22:07 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

4) Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan; 

5) Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada pegawai negeri Penuh dedikasi, kesadaran dan tanggung jawab; 

6) Menjaga kehormatan negara, pemerintah dan martabat pegawai negeri; 

7) menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi, individu dan/atau kelompok; 

8) Memegang rahasia jabatan karena sifatnya atau karena perintah harus dirahasiakan; 

9) Melakukan sesuatu dengan jujur, tertib, sungguh-sungguh, antusias, dan mempertimbangkan kepentingan bangsa 

10) Segera laporkan kepada atasan bila mengetahui situasi tersebut cenderung merugikan atau merugikan suatu negara atau pemerintah Khususnya di bidang keamanan, keuangan dan materil.

LARANGAN BAGI PNS 

1) Penyalahgunaan kekuasaan; 

2) Menjadi perantara dan menggunakan wewenang orang lain untuk memperoleh keuntungan pribadi dan/atau orang lain; 

3) Menjadi karyawan atau bekerja untuk negara lain tanpa izin pemerintah dan/atau badan atau organisasi internasional; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun