Mohon tunggu...
Muhammad Difa
Muhammad Difa Mohon Tunggu... Editor - menulis/mahasiswa

untuk mengupload tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hasil Pemikiran - Pemikiran Tokoh Marx Weber dan Herbert Lionel Adalphus Hart (HLA Hart)

29 Oktober 2024   02:03 Diperbarui: 29 Oktober 2024   02:10 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pokok - Pokok Pemikiran dari Max Weber dan Herbert Lionel Adalphus Hart (HLA Hart)

Tokoh Max Weber

Jurnal Wacana Rasialisme Dalam Sosiologi Max Weber

Max Weber, nama lengkapnya Karl Emil Maximilian Weber, adalah seorang sosiolog, filsuf, ekonom politik, dan sejarawan asal Jerman yang terkenal karena kontribusinya yang sangat besar dalam teori sosiologi modern. Marx Weber lahir pada 21 April 1864 di Erfurt, Jerman, dan meninggal pada 14 Juni 1920. Ia dikenal sebagai salah satu pendiri utama sosiologi modern.

Hasil Pemikiran Max Weber:

  • Max Weber menekankan pentingnya memahami tindakan sosial, yaitu tindakan individu yang bermakna dan berhubungan dengan individu lain. Tindakan ini dikelompokkan menjadi empat tipe: rasionalitas instrumental, rasionalitas nilai, tindakan afektif, dan tindakan tradisional. Marx Weber menekankan bahwa setiap tindakan sosial melibatkan orientasi makna subjektif yang penting dalam pembentukan identitas. 
  • Marx Weber menekankan bahwa rasionalitas adalah kunci dalam tindakan sosial. Proses rasionalisasi ini, menurutnya adalah karakteristik dari peradaban Barat, yang pada akhirnya memengaruhi perkembangan kapitalisme.
  • Marx Weber membagi otoritas menjadi tiga jenis: otoritas tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Otoritas rasional-legal, menurut Weber, berperan dalam menciptakan stabilitas sosial melalui birokrasi yang berkembang di Eropa, sementara otoritas tradisional dan karismatik lebih dominan di Timur.
  • Pemikiran Weber tentang rasionalitas dan otoritas dianggap turut menyumbang pada wacana rasialisme yang menempatkan Barat sebagai superior. Konsep rasionalitas ini, menurut beberapa pengkaji, menjadi dasar bagi kolonialisme dan imperialisme yang dilakukan oleh bangsa-bangsa Eropa.

Tokoh Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

Jurnal Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum

Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart) adalah seorang filsuf hukum dan akademisi asal Inggris yang dianggap sebagai salah satu tokoh terpenting dalam filsafat hukum abad ke-20. Ia lahir pada 18 Juli 1907 di Harrogate, Inggris, dan meninggal pada 19 Desember 1992. Hart dikenal karena kontribusinya yang signifikan dalam mengembangkan teori positivisme hukum modern.

Hasil Pemikiran Herbert Lionel Adolphus (HLA Hart):

  • Seperangkat aturan yang diakui oleh masyarakat melalui praktik sosial. Menurutnya, hukum tidak harus terkait dengan moralitas, melainkan merupakan seperangkat perintah yang berasal dari manusia dan berfungsi untuk mengatur masyarakat.
  • Aturan dasar yang mengidentifikasi hukum yang sah dalam suatu sistem hukum. Ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui hukum mana yang berlaku dan harus ditaati.
  • HLA Hart mengkritik teori hukum John Austin, yang melihat hukum sebagai perintah dari penguasa yang didukung oleh ancaman sanksi. Ia berpendapat bahwa hukum lebih dari sekadar perintah, hukum adalah sistem aturan yang mencakup peraturan primer (yang mengatur tindakan) dan peraturan sekunder (yang mengatur bagaimana hukum dibuat dan diubah).

2. Pendapat saya mengenai pemikiran dari Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus (HLA Hart) dalam masa sekarang

Max Weber

Dapat membantu dalam memahami struktur sosial dan birokrasi yang sangat kompleks di era modern, serta dampak kekuasaan dan otoritas dalam masyarakat global. Dia juga memberikan alat untuk mengkritik ketidakadilan sosial, terutama yang berasal dari sejarah kolonialisme.

Herbert Lionel Adolphus (HLA Hart)

Dapat memberikan landasan untuk memahami bagaimana hukum modern bekerja, terutama dalam masyarakat yang pluralis dan sekuler. Pemikirannya relevan dalam menjaga sistem hukum yang jelas, adil, dan terpisah dari pengaruh moral yang subjektif, meski tidak berarti hukum harus sepenuhnya terlepas dari nilai-nilai etis.

3. Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus (HLA Hart) untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus (HLA Hart) sangat berguna untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia. Pemikiran Max Weber membantu kita memahami bagaimana rasionalisasi, otoritas, dan warisan kolonial mempengaruhi hukum, sementara pemikiran HLA Hart memberikan kerangka kerja untuk memahami bagaimana aturan hukum diakui dan diterapkan di masyarakat.

Dalam Negara Indonesia, sistem hukum formal beroperasi di bawah kerangka positivisme hukum, namun di beberapa daerah, hukum adat dan norma tradisional masih sangat berpengaruh. Tantangan besar bagi perkembangan hukum di Indonesia adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara hukum formal yang rasional dan modern dengan kebutuhan dan nilai-nilai lokal masyarakat yang lebih tradisional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun