Mohon tunggu...
Muhammad Difa
Muhammad Difa Mohon Tunggu... Editor - menulis/mahasiswa

untuk mengupload tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hasil Pemikiran - Pemikiran Tokoh Marx Weber dan Herbert Lionel Adalphus Hart (HLA Hart)

29 Oktober 2024   02:03 Diperbarui: 29 Oktober 2024   02:10 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dapat membantu dalam memahami struktur sosial dan birokrasi yang sangat kompleks di era modern, serta dampak kekuasaan dan otoritas dalam masyarakat global. Dia juga memberikan alat untuk mengkritik ketidakadilan sosial, terutama yang berasal dari sejarah kolonialisme.

Herbert Lionel Adolphus (HLA Hart)

Dapat memberikan landasan untuk memahami bagaimana hukum modern bekerja, terutama dalam masyarakat yang pluralis dan sekuler. Pemikirannya relevan dalam menjaga sistem hukum yang jelas, adil, dan terpisah dari pengaruh moral yang subjektif, meski tidak berarti hukum harus sepenuhnya terlepas dari nilai-nilai etis.

3. Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus (HLA Hart) untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus (HLA Hart) sangat berguna untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia. Pemikiran Max Weber membantu kita memahami bagaimana rasionalisasi, otoritas, dan warisan kolonial mempengaruhi hukum, sementara pemikiran HLA Hart memberikan kerangka kerja untuk memahami bagaimana aturan hukum diakui dan diterapkan di masyarakat.

Dalam Negara Indonesia, sistem hukum formal beroperasi di bawah kerangka positivisme hukum, namun di beberapa daerah, hukum adat dan norma tradisional masih sangat berpengaruh. Tantangan besar bagi perkembangan hukum di Indonesia adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara hukum formal yang rasional dan modern dengan kebutuhan dan nilai-nilai lokal masyarakat yang lebih tradisional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun