Mohon tunggu...
Muhammad Difa
Muhammad Difa Mohon Tunggu... Editor - menulis/mahasiswa

untuk mengupload tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Bahwa Modal Bank Syariah Berasal dari Bank Konvensional

8 Oktober 2024   20:10 Diperbarui: 8 Oktober 2024   20:15 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang dimaksud dengan bank adalah "badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak". Sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1999 yang direvisi menjadi UU No. 3 Tahun 2004 bahwa di Indonesia memiliki dua sistem perbankan yaitu konvensional dan perbankan syariah. 

Bank konvensional merupakan bank yang melakukan kegiatan usaha dengan menerapkan metode bunga yang telah ada terlebih dahulu. Sehingga sudah menjadi kebiasaan bagi bank dan masyarakat dengan pembiayaan metode bunga. Sedangkan Bank Syari'ah merupakan bank yang mengikuti sistem ekonomi Islam. 

Konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah 

Di Indonesia, terdapat dua cara dalam melakukan konversi bank konvensional menjadi bank syariah. Menurut Khotibul Umam dan Veri Antoni, cara yang pertama yaitu dengan melakukan Spin Off (pemisahan) unit usaha syariah dari induknya (yaitu bank konvensional) menjadi bank syariah. Cara kedua yaitu dengan mengkonversi bank konvensional (induknya) serta unit usaha syariahnya menjadi bank syariah seluruhnya. 

Adapun mengenai konversi bank konvensional menjadi bank syariah telah banyak diatur dalam perundang-undangan pemerintahan Indonesia juga peraturan Bank Indonesia. Peraturan mengenai konversi bank mengalami banyak pembaruan demi mendukung perkembangan lembaga keuangan bank syariah di Indonesia. 

Perbedaan Kunci antara Bank Syari'ah dan Konvensional 

  • Level konseptual dan socio-religious
  • Level model bisnis dan kerangka kerja
  • Level implementasi produk

keuntungan antara bank syariah dengan bank konvensional 

  • Dalam bank syariah menggunakan istilah pembiayaan, dimana pembiayaan adalah kegiatan penyediaan uang atau barang oleh pihak bank yang disediakan untuk nasabah melalui persetujuan dan kesepakatan agar nasabah bisa mengembalikan dana tersebut dengan sistem bagi hasil agar pihak bank dan nasabah sama-sama di untungkan dan tidak ada yang saling dirugikan. 

  • Dalam bank konvensional menggunakan istilah perkreditan, yaitu peminjaman uang dari bank kepada nasabah dengan persetujuan dan jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sudah jelas perbedaannya antara pembiayaan dengan perkreditan. Jika pembiayaan tidak ada unsur bunga didalamnya karena menggunakan sistem bagi hasil. Sedangkan dalam bank konvensional menggunakan sistem perkreditan yang mengandung bunga.

  • Dalam pelaksanaannya bank syarih harus berdasarkan akad. Ada akad didalam bank syariah yang bernama mudhorobah dimana bank syariah sebagai shohibul mal atau sebagai pemilik modal dan nasabah sebagai yang menjalankan usahanya. Dalam akad ini keuntungan akan dibagi hasil sesuai dengan keuntungan yang didapatkan oleh nasabah. Jika mengalami kerugian maka yang menanggungnya adalah shohibul mal atau bank yang bersangkutan. Dalam penerapannya bank syariah ikut terlibat dengan keadaan nasabahnya.

  • Sedangkan dalam bank konvensional, bank hanya sebagai yang memberi pinjaman dan nasabah adalah yang punya hutang. Tak peduli keadaan nasabah sedang untung atau rugi pada intinya nasabah harus bayar hutang dengan waktu yang telah ditentukan. Jika nasabah lewat dari waktu yang ditentukan maka harus membayar denda.

Peinsip antara Bank Syari'ah dan Bank Konvensional

Bank Syariah menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah, yaitu Al-quran dan Hadist, serta diatur oleh fatwa Ulama. Sementara Bank Konvensional menjalankan kegiatannya berdasarkan peraturan nasional dan internasional. 

Sistem Operasional antara Bank Syari'ah dan Bank Konvensional

Bank Syariah menggunakan sistem bagi hasil atau nisbah, sedangkan Bank Konvensional menggunakan suku bunga dan perjanjian umum. 

Sistem Perjanjian antara Bank Syari'ah dan Bank Konvensional

Bank Syariah melakukan akad dengan disertai oleh hukum Islam, sedangkan Bank Konvensional umumnya melakukan perjanjian secara hukum nasional. 

Istilah antara Bank Syari'ah dan Bank Konvensional

Bank Syariah menggunakan istilah pembiayaan, sedangkan Bank Konvensional menggunakan istilah perkreditan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun