Sistem Perjanjian antara Bank Syari'ah dan Bank Konvensional
Bank Syariah melakukan akad dengan disertai oleh hukum Islam, sedangkan Bank Konvensional umumnya melakukan perjanjian secara hukum nasional.Â
Istilah antara Bank Syari'ah dan Bank Konvensional
Bank Syariah menggunakan istilah pembiayaan, sedangkan Bank Konvensional menggunakan istilah perkreditan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!