Mohon tunggu...
Muhammad Dewayana abrori
Muhammad Dewayana abrori Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum Perdata Islam

14 Maret 2024   10:56 Diperbarui: 14 Maret 2024   11:01 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Perdata Islam

( HJ. WATI RAHMI RIA, SH. MH. )

Muhammad Dewayana Abrori
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
 
Abstract:
Buku berjudul Hukum Perdata Islam ini ditulis ole HJ. Wati Rahmi Ria, SH. MH. membahas tentang ajaran dan sumber hukum islam, sejarah islam, hukum keluarga islam, hukum ekonomi islam, hukum perikatan islam, produk produk akad, lembaga keuangan islam, dan tinjauan umum waqaf. Dalam upaya untuk menyesuaikan dengan kurikulum terbaru yang mengharuskan materi dalam hukum islam. Hukum perdata islam adalah semua hukum yang mengatur hak hak dan kewajiban perseorangan di kalangan warga di indonesia yang menganut agama islam. Dengan kata lain hukum perdata islam adalah privat materil sebagai pokok yang mengatur kepentingan kepentingan perseorangan yang khusus diberlakukan untuk umat islam di indonesia. Dengan dasar itulah penulis berinisiatif dan termotivasi untuk menyelesaikan penulisan buku ini, dengan tujuan mempermudah semua pihak yang concern terhadap perkembangan hukum islam. Penulis sangat berharap buku ini dapat memberi manfaat kepada siapapun yang membacanya. Khususnya mahasiswa yang sedang mengikuti kuliah hukum islam. Dengan niat untuk serta mengembangkan hukum islam khususnya dari aspek keilmuan.
Keywords: sejarah ; hukum; keluarga; islam
Introduction
Hukum Perdata Islam adalah seperangkat Peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang (negara), Dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat, yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa, serta mengikat anggotanya, dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya istilah hukum Islam sering menimbulkan pengertian rancu, hingga kini hukum Islam terkadang dipahami dengan pengertian syariah dan terkadang dipahami dengan pengertian fiqh.
Hukum islam dibidang mu'amalah tidak di bedakan antara hukum privat dengan hukum publik, hal ini disebabkan karena menurut sistem hukum islam pada hukum perdata terdapat segi segi publik dan pada hukum publik terdapat segi segi perdatanya. Dalam hukum islam dibidang mu'amalah tidak membedakan dengan tajam antara hukum publik dengan hukum perdata, namun sebenarnya ruang lingkup hukum islam sangat luas, karena mencakup berbagai kehidupan masyarakat.
 
 
Ajaran dan Sumber Hukum Islam
Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, istilah hukum Islam sering menimbulkan pengertian rancu, hingga kini hukum Islam terkadang dipahami dengan pengertian syariah dan terkadang dipahami dengan pengertian fiqh. Secara bahasa, kata syariah berarti "jalan ke sumber air" dan "tempat orang-orang minum". Orang Arab menggunakan istilah ini khususnya dengan pengertian "jalan setapak menuju sumber air yang tetap dan diberi tanda yang jelas sehingga tampak oleh mata". Dengan pengertian bahasa tersebut, syariah berarti suatu jalan yang harus dilalui.
Adapun kata fiqh secara bahasa berarti "mengetahui, memahami sesuatu". Dalam pengertian ini, fiqh adalah sinonim kata "paham". Al-Quran menggunakan kata fiqh dalam pengertian memahami dalam arti yang umum. Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa pada masa Nabi, istilah fiqh tidak hanya berlaku untuk permasalahan hukum saja, tetapi meliputi pemahaman seluruh aspek ajaran Islam. Ada pula pendapat yang mengatakan kategorisasi hukum Islam yang lebih tepat adalah ubudiyah dan ghairu ubudiyah. Kategorisasi ini lebih mengarah pada pemilihan aspek hukum yang bercorak agama dan aspek hukum yang bercorak peradaban, sekalipun aspek-aspek tersebut bersatu dalam sebuah kasus hukum. Misalnya, permasalahan qashar dan jama' dalam shalat, ketentuan kebolehannya dan cara mengerjakannya merupakan aspek ubudiyah, sementara batas atau jarak perjalanan yang membolehkannya erat sekali dengan aspek peradaban. Aspek-aspek ubudiyah dalam hukum Islam bersifat mutlak dan universal, sedangkan aspek-aspek ghairu ubudiyah bersifat relatif dan kondisional.
Lapangan Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum yang mengatur kehidupan manusia di dunia dalam rangka mencapai kebahagiaannya di dunia dan akhirat. Karena itu, hukum Islam mencakup aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia di dunia. Hukum Islam mencakup semua aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat dalam hubungannya dengan diri sendiri, manusia lain, alam lingkungan maupun hubungannya dengan Tuhan.

Hukum perdata (Islam) mencakup: (1) munakahat; mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, serta akibat-akibatnya; (2) waratsab; mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, serta pembagian warisan. Hukum kewarisan Islam ini disebut juga dengan ilmu fara'id; (3) mu'amalat dalam arti khusus, mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam, perserikatan, dan sebagainya.

Dengan demikian, hukum Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia sehingga seorang Muslim dapat melaksanakan ajaran Islam secara utuh. Keutuhan hukum Islam tidak berarti bahwa semua aspek sudah diatur oleh hukum Islam secara detail, kecuali masalah ibadah, hukum Islam memberikan pandangan mendasar bagi aspek muamalah, sehingga perilaku sosial manusia memiliki landasan hukum yang memberi makna dan arah bagi manusia. Kendatipun secara operasional urusan muamalah diserahkan kepada manusia, prinsip-prinsip dasar hubungan tersebut diberi dasar oleh hukum Islam sehingga aspek-aspek kehidupan manusia dapat terwujud secara Islami pula.

Secara umum, pembahasan tentang hukum Islam menurut Wahbah Al Zuhaili mencakup dua bidang, Pertama, hukum Islam yang menjelaskan tentang ibadah, yaitu yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, seperti shalat, puasa, zakat, ibadah haji, memenuhi nadzar, dan membayar kifarat terhadap pelanggaran sumpah. Kedua, hukum Islam yang menjelaskan muamalah, yaitu mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya. Pembahasan dalam lingkup ini mencakup seluruh hukum Islam, selain masalah-masalah ubudiyah, seperti ketentuan jual-beli dan sebagainya.

Prinsip dan Asas Asas Hukum Islam

1. Prinsip-Prinsip Hukum Islam
Sebenarnya, tidak ada perbedaan mendasar tentang prinsipprinsip hukum Islam yang dikemukakan oleh para ahli. Perbedaan tersebut timbul dari aspek jumlah prinsip hukum Islam yang dikemukakan para ahli tersebut. Namun, sesungguhnya esensi dan prinsip hukum Islam adalah sama, yaitu bermuara pada prinsip hukum Islam bertitik tolak dan prinsip akidah Islamiyah dengan sentralnya adalah tauhid. Prinsip hukum Islam meliputi prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip umum ialah prinsip keseluruhan hukum Islam yang bersifat universal, sedangkan, prinsip khusus ialah prinsip-prinsip setiap cabang hukum, seperti prinsip tauhid, keadilan, amar maruf nahi munkar, al-hurriyyah (kebebasan atau kemerdekaan), al-musawah (persamaan atau egalite), taawun (tolong menolong), dan tasamuh (toleransi).
2. Asas Asas Hukum Islam
Hukum Islam seperti hukum-hukum yang lain mempunyai asas-asas sebagai sendi pokok dari hukum tersebut. Kekuatan sesuatu hukum, seperti sukar-mudahnya, hidup-matinya, dapat diterima atau ditolak masyarakat; bergantung pada asas-asasnya. Dengan demikian, asas-asas hukum Islam mutlak dimiliki oleh hukum tersebut. Asas hukum Islam berasal dan sumber hukum Islam, terutama Al-Quran dan hadis yang dikembangkan oleh akal pikiran orang yang memehuhi syarat untuk ijtihad. Asas-asas hukum Islam, di samping asas-asas hukum yang berlaku umum, tiap-tiap bidang dan lapangan mempunyai asas sendiri-sendiri.
Dalam menggali dan mencari hukum untuk masalah yang belum ada nashnya, umat Islam harus berpegang pada prinsip berpikir dan bertindak demi terwujudnya tujuan hukum, yaitu kemaslahatan hamba di dunia dan akhirat. Aktivitas berpikir ini hendaknya berpegang pada asas-asas hukum Islam yang telah digali dalam sumber hukum Islam itu sendiri. Menurut Tim Pengkajian Hukum Islam Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, dalam laporannya tahun 1983/1984, asas-asas hukum Islam termasuk ke dalam asas hukum yang bersifat umum yang meliputi (1) asas keadilan, (2) asas kepastian hukum, dan (3) asas kemanfaatan.
Ajaran dan Sumber Hukum Islam
Luasnya jangkauan wawasan Islam telah disampaikan oleh Rasulullah Saw. dengan sabdanya, "Iman itu tersusun atas 69 rangka, dan malu itu salah satu rangka iman",(HR. Bukhari). Lalu "Setinggitingginya mengakui keesaan Allah dan kerasulan Muhammad Saw., sedang yang serendah-rendahnya ialah menyingkirkan duri dan jalan yang dilalui" (HR Muslim). Rangka atau cabang-cabang tersebut dikelompokkan dalam tiga golongan besar, yaitu aqidah, syariah, dan akhlaq. Akidah (aqidah) membahas asas beragama yang berupa keimanan atau keyakinan tentang jagad raya dan kekuatan-kekuatan supranatural yang ada. Syariat (syariah) mencakup ibadah khusus (ibadah ritual) dan muamalah (mu'amalah) merupakan ibadah sosial yang mencakup bidang- bidang keluarga (al-ilah); kemasyarakatan (alijtima'yyah); politik (as-siaasah); ekonomi (al-iqtishadiyah); pendidikan (at-tarbiyah); kesenian, dan kejasmanian (kedokteran, olahraga, dan gizi). Akhlak meliputi tata krama dalam kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kehidupan berbangsa dan bernegara di samping dalam bidang hubungan antara makhluk dengan Allah SWT.

Sejarah Islam

Sulit dibayangkan bahwa jazirah Arab sebuah kawasan yang awalnya mengalami masa jahiliyah dapat menjadi sebuah lokasi kelahiran sebuah agama dunia dan sekaligus melahirkan sebuah peradaban besar yaitu Islam. Secara etimologis kata Arab berasal dari kata 'araba yang berarti bergoyang atau mudah berguncang, ibarat gerak kereta kuda di jalanan buruk. Kata itu berubah menjadi kata i'rab dalam tata bahasa (nahwu dan sorof), yang merupakan sistem perubahan bentuk kata sesuai penggunaannya. Misalnya 'araba, ya'rabu, i'rab. Barangkali mereka disebut bangsa Arab karena memiliki temperamen yang panas dan emosi yang labil. Tentu, saja Pengertian itu menunjukkan gambaran yang stereotipik belaka.

Berbagai teori dikemukakan oleh para ahli untuk menjawab pertanyaan di kalangan intelektual mengenai latar belakang diturunkannya Islam di kalangan orang Arab Quraisy. Kebanyakan dari mereka beranggapan bahwa Quran diturunkan dengan tujuan terapi, yaitu mengatasi atau memperbaiki keadaan. Kondisi masyarakat jahiliah di kalangan masyarakat Arab dianggap sebagai kondisi objektif yang menjadi penyebab diturunkannya Islam di sana. Kondisi mental dan kualitas peradaban buruk itu harus diatasi dengan diturunkannya agama Islam. Jadi kehadiran agama dimaksudkan untuk mengatasi masalah, dalam hal ini kondisi jahiliah. Alasan itu diperkuat dengan asumsi bahwa Nabi diutus menyebarkan agama Islam untuk meningkatkan kualitas budi pekerti umat manusia (li utammima makaarimal akhlaq).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun