Namun, integrasi ini tetap memerlukan upaya harmonisasi, terutama dalam memastikan bahwa qanun selaras dengan konstitusi Indonesia. Proses harmonisasi ini mencakup pengawasan agar qanun tidak melanggar hak asasi manusia atau bertentangan dengan hukum nasional.Â
Tantangan ini diatasi melalui dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, ulama, dan tokoh masyarakat, sehingga tercipta keseimbangan antara otonomi Aceh dan integritas negara secara keseluruhan.
Melalui harmoni ini, Aceh tidak hanya menjaga identitasnya tetapi juga menunjukkan bahwa hukum berbasis kearifan lokal dapat menjadi pilar kuat dalam menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.Â
Dengan mengintegrasikan adat dan qanun, Aceh berhasil menciptakan tatanan sosial yang menghormati tradisi sekaligus adaptif terhadap perubahan zaman. Hal ini menjadi bukti bahwa nilai-nilai lokal dapat menjadi dasar yang kokoh untuk membangun masyarakat yang berkeadilan tanpa kehilangan akar budayanya.Â
Harmoni ini tidak hanya relevan bagi Aceh, tetapi juga memberikan inspirasi bagi daerah lain untuk memberdayakan kearifan lokal dalam kerangka hukum nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H