Mohon tunggu...
Muhammad Dahron
Muhammad Dahron Mohon Tunggu... Freelancer - Karyawan

Menulis Artikel

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengejutkan! Kwitansi Hutang yang Banyak Digunakan Ternyata Tidak Sah Menurut Hukum

16 Desember 2024   15:00 Diperbarui: 16 Desember 2024   14:25 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kwitansi dalam transaksi hutang (sumber gambar: islam.bangkitmedia.com)

5. Pastikan Tidak Ada Unsur Paksaan atau Penipuan

Pastikan bahwa perjanjian utang-piutang dilakukan tanpa adanya unsur paksaan atau penipuan. Kedua belah pihak harus memberikan persetujuan secara sukarela dan tanpa tekanan. 

6. Gunakan Jasa Pengacara Jika Perlu

Jika transaksi utang-piutang melibatkan jumlah yang sangat besar atau terdapat klausul-klausul yang rumit, ada baiknya untuk meminta bantuan pengacara yang berpengalaman. Pengacara dapat membantu Anda merancang perjanjian yang sesuai dengan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa seluruh prosedur dilakukan dengan benar. 

7. Pahami Hak dan Kewajiban Anda

Sebelum menandatangani perjanjian utang-piutang, pastikan Anda benar-benar memahami hak dan kewajiban Anda sebagai pemberi atau penerima utang. Jangan ragu untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai bagian-bagian yang belum Anda mengerti. 

Dalam kesimpulannya, meskipun kwitansi hutang sering digunakan sebagai bukti dalam transaksi utang, kenyataannya dokumen ini tidak selalu sah dan kuat di mata hukum. Agar transaksi utang-piutang Anda diakui secara sah, penting untuk memastikan kwitansi memenuhi persyaratan hukum yang berlaku dan melengkapinya dengan perjanjian tertulis yang jelas, bukti pembayaran, serta melibatkan saksi atau notaris jika perlu. 

Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat melindungi hak Anda dan menghindari potensi masalah hukum di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun