Mohon tunggu...
Muhammad Dahron
Muhammad Dahron Mohon Tunggu... Freelancer - Karyawan

Menulis Artikel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PPh 21 di Tengah Isu Kenaikan PPN: Apa yang Harus Diketahui Karyawan?

22 November 2024   18:55 Diperbarui: 22 November 2024   19:11 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kenaikan pajak (sumber gambar: freepik)

"Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 telah menjadi sorotan publik, memicu berbagai pertanyaan tentang dampaknya terhadap perekonomian."

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara untuk menopang pembangunan, namun di sisi lain, menimbulkan kekhawatiran akan kenaikan harga barang dan jasa yang berpotensi membebani masyarakat. Tidak hanya konsumen umum, kalangan pekerja juga menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak, mengingat daya beli mereka erat kaitannya dengan perubahan kebijakan fiskal ini.

Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang langsung dikenakan pada gaji dan penghasilan karyawan tetap menjadi elemen penting dalam pengelolaan keuangan pribadi. Meski tidak ada perubahan langsung pada tarif PPh 21, interaksi antara kenaikan PPN dan beban pajak penghasilan perlu dipahami oleh setiap karyawan agar dapat mengelola penghasilannya dengan lebih bijak.

Bagaimana perubahan ini memengaruhi pekerja? Apa saja yang perlu diketahui terkait PPh 21?

Apa Itu PPh 21?

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Pajak ini dipotong langsung oleh pemberi kerja atau pihak lain yang memberikan penghasilan, sebelum diterima oleh individu yang bersangkutan.

Dasar perhitungan PPh 21 mengikuti tarif progresif yang ditentukan oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tarif ini dimulai dari 5% untuk penghasilan kena pajak (PKP) hingga Rp50 juta per tahun, meningkat bertahap hingga 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk meringankan beban pajak bagi wajib pajak dengan penghasilan yang relatif rendah.

PTKP ini dihitung berdasarkan status wajib pajak, seperti lajang, menikah, atau memiliki tanggungan. Sebagai contoh, wajib pajak lajang mendapatkan PTKP sebesar Rp54 juta per tahun, sementara bagi yang sudah menikah atau memiliki tanggungan anak, nilai PTKP akan meningkat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dampak Kenaikan PPN terhadap Karyawan

Meski PPN tidak secara langsung berkaitan dengan PPh 21, kenaikan tarif PPN menjadi 12% diprediksi akan meningkatkan harga barang dan jasa. Hal ini berpotensi menurunkan daya beli masyarakat, termasuk karyawan yang pendapatannya sudah dikenakan potongan PPh 21. Dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok, biaya hidup karyawan kemungkinan besar juga akan bertambah, sehingga mereka perlu mengelola pengeluaran dengan lebih hati-hati.

Bagi karyawan dengan penghasilan tetap, kenaikan harga akibat PPN dapat menyebabkan tekanan finansial, terutama jika pengeluaran sehari-hari tidak dapat disesuaikan dengan cepat. Di sisi lain, karyawan yang menerima kenaikan gaji sebagai kompensasi terhadap inflasi atau kenaikan harga mungkin menghadapi konsekuensi tambahan berupa kenaikan jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan, karena PPh 21 menggunakan sistem tarif progresif.

Kondisi ini membuat perencanaan keuangan menjadi lebih penting daripada sebelumnya. Karyawan perlu memahami perubahan kebijakan pajak, baik dalam hal PPN maupun PPh 21, agar dapat mengantisipasi dampaknya terhadap pendapatan bersih dan daya beli mereka. Selain itu, mereka juga dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan seperti Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mengurangi beban pajak dan menjaga stabilitas keuangan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Karyawan

Agar tidak terdampak secara signifikan oleh kenaikan PPN dan tetap dapat memenuhi kewajiban membayar PPh 21, karyawan perlu mengambil langkah-langkah berikut:

  • Memahami Besaran Tarif PPh 21 dan Perhitungannya. Karyawan harus memahami bagaimana PPh 21 dihitung berdasarkan tarif progresif. Dengan penghasilan yang lebih tinggi, persentase pajak yang dikenakan juga akan meningkat. Misalnya, jika mendapatkan bonus besar atau kenaikan gaji, karyawan perlu memastikan bahwa penghasilan tambahan tersebut telah diperhitungkan dalam pajak dengan benar.
  • Mengoptimalkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Setiap karyawan memiliki hak untuk PTKP yang mengurangi penghasilan kena pajak. Pastikan data yang diserahkan ke perusahaan, seperti status pernikahan atau jumlah tanggungan, sudah sesuai agar tidak ada kesalahan perhitungan yang merugikan.
  • Memastikan Potongan Pajak yang Akurat. Karyawan perlu memeriksa slip gaji setiap bulan untuk memastikan bahwa potongan PPh 21 sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika terjadi kesalahan, segera laporkan ke bagian keuangan atau sumber daya manusia di perusahaan.
  • Mengelola Keuangan dengan Bijak. Kenaikan PPN akan memengaruhi harga barang dan jasa, sehingga karyawan perlu lebih cermat mengatur anggaran keuangan. Prioritaskan kebutuhan pokok dan hindari pengeluaran yang tidak perlu untuk menjaga stabilitas keuangan, terutama di tengah peningkatan biaya hidup.
  • Memanfaatkan Insentif atau Fasilitas Pajak yang Ada. Pemerintah sering memberikan insentif pajak atau fasilitas tertentu untuk wajib pajak. Misalnya, jika memiliki tanggungan tertentu atau pengeluaran yang dapat dikurangkan dari pajak, pastikan untuk memanfaatkannya sesuai aturan.
  • Meningkatkan Literasi Perpajakan. Pemahaman terhadap aturan perpajakan sangat penting untuk menghindari kesalahan atau ketidaktahuan yang dapat merugikan. Mengikuti pelatihan, seminar, atau membaca informasi terbaru tentang perpajakan dapat membantu karyawan menjadi lebih paham dan siap menghadapi perubahan kebijakan pajak.
  • Berkomunikasi dengan Pemberi Kerja. Jika terdapat perubahan dalam penghasilan atau kebijakan perpajakan yang memengaruhi potongan PPh 21, karyawan disarankan untuk berkomunikasi langsung dengan pemberi kerja. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua perhitungan dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan pemerintah.

Kesimpulan

Meski PPh 21 tidak mengalami perubahan langsung terkait kenaikan PPN menjadi 12%, dampaknya terhadap daya beli karyawan tidak bisa diabaikan. Kenaikan harga barang dan jasa akibat peningkatan tarif PPN berpotensi mengurangi penghasilan riil, sehingga karyawan perlu lebih bijak dalam mengatur anggaran dan mengelola pengeluaran.

Karyawan juga harus proaktif dalam memahami perhitungan PPh 21 dan memanfaatkan fasilitas perpajakan seperti PTKP untuk meringankan beban pajak. Dengan langkah-langkah yang tepat, seperti perencanaan keuangan yang matang, pemanfaatan insentif pajak, dan komunikasi yang baik dengan pemberi kerja, karyawan dapat menjaga stabilitas finansial mereka di tengah perubahan kebijakan ini.

Pada akhirnya, kesiapan dalam menghadapi perubahan kebijakan perpajakan akan membantu karyawan tidak hanya memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik, tetapi juga menjaga daya beli dan kualitas hidup di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun