Mohon tunggu...
Muhammad Dahron
Muhammad Dahron Mohon Tunggu... Freelancer - Karyawan

Menulis Artikel

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Transformasi Peran Digital dalam Meningkatkan Daya Saing UMKM Syariah

29 September 2024   11:30 Diperbarui: 29 September 2024   11:42 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"UMKM syariah merupakan salah satu sektor bisnis yang memiliki potensi besar di Indonesia."

Namun, tantangan yang dihadapi oleh para pengusaha UMKM syariah adalah persaingan bisnis yang semakin ketat, terutama di era digital saat ini. Oleh karena itu, peran digitalisasi dalam mengembangkan UMKM syariah sangat penting untuk meningkatkan daya saing.

Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi juga memungkinkan pengusaha UMKM syariah untuk memperoleh informasi pasar dan tren industri yang lebih cepat dan tepat. Dengan kecepatan dalam memperoleh informasi, pengusaha UMKM syariah dapat mengambil keputusan bisnis secara lebih tepat guna menghindari sopan risiko bisnis.

Lebih lanjut, digitalisasi juga membawa pengaruh pada keterlibatan pelanggan (customer engagement) dalam bisnis UMKM syariah. Dalam era digital saat ini, pengusaha UMKM syariah dapat memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan produk atau jasa, berkomunikasi secara langsung dengan pelanggan, serta memperoleh feedback secara instan dari pelanggan. Hal ini memberikan peluang bagi pengusaha untuk meningkatkan kualitas produk atau jasa, mengembangkan layanan dan memperkuat hubungan dengan pelanggan.

Namun, penggunaan digitalisasi dalam bisnis UMKM syariah juga memiliki risiko tertentu. Salah satu risiko yang dapat terjadi adalah kurangnya literasi digital yang dimiliki oleh para pengusaha UMKM syariah. Perkembangan teknologi informasi yang terus berkembang juga berpotensi memberikan beban biaya yang lebih besar pada pengusaha UMKM syariah, seperti pembuatan website, pengadaan perangkat lunak atau hardware yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Digitalisasi memberikan manfaat signifikan bagi efisiensi operasional UMKM syariah. Dalam bisnis, waktu sangat penting dan faktor kecepatan kerja menjadi salah satu hal yang sangat dinilai oleh konsumen. Dengan adopsi teknologi digital dalam bisnis, para pengusaha UMKM syariah dapat mengurangi waktu dan sumber daya yang digunakan dalam menjalankan operasional bisnis. 

Sebagai contoh, penggunaan sistem penjualan online yang terintegrasi dengan sistem manajemen stok dapat memudahkan pelanggan dalam bertransaksi serta pengusaha dalam memonitor stok produk tanpa harus lagi melakukannya secara manual.

Digitalisasi juga dapat memudahkan para pengusaha UMKM syariah dalam mengelola keuangan bisnis. Pengusaha dapat menggunakan software aplikasi keuangan yang bertujuan untuk membantu mengelola keuangan bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip bisnis syariah. Dalam hal ini, pengusaha dapat mengetahui besaran keuntungan yang didapatkan serta evaluasi penggunaan dana yang dilakukan yang dapat membantu mengoptimalkan operational dan keuntungan bisnis.

Penerapan digitalisasi dalam bisnis UMKM syariah juga dapat memungkinkan para pengusaha untuk mendapatkan keuntungan dari skala ekonomi yang lebih tinggi dengan biaya yang lebih rendah. Memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan jasa dapat menghemat biaya pemasaran yang sebelumnya lebih mahal saat dilakukan secara offline.

Pemanfaatan digitalisasi juga memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM syariah untuk mempromosikan produk maupun jasa yang mereka tawarkan. Dalam era digital, promosi produk yang biasanya dilakukan secara konvensional seperti iklan di media cetak atau radio sudah tidak lagi efektif. Oleh karena itu, pengusaha UMKM syariah harus berinovasi dengan memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk atau jasa besar yang mereka tawarkan.

Salah satu manfaat besar dari digitalisasi bagi UMKM syariah dalam hal pemasaran produk adalah social media. Dengan internet, pelanggan dapat dengan mudah melihat dan memilih produk yang sudah dipasarkan oleh pelaku UMKM syariah. Pelaku UMKM syariah juga dapat dengan mudah menggunakan media sosial untuk mempromosikan produk yang sedang mereka tawarkan, tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.

Selain pemanfaatan social media, pengusaha UMKM syariah juga dapat memanfaatkan fitur melalui iklan online seperti Google Ads, Media Sosial Ads dan lainnya. Selain itu, UMKM syariah dapat juga mengembangkan aplikasi yang digunakan untuk memperkenalkan produk atau jasa yang mereka tawarkan.

Keuntungan lain dari penerapan digitalisasi dalam pemasaran produk bagi pelaku UMKM syariah adalah kemampuan untuk menjangkau konsumen potensial yang lebih luas dan kurang terbatas oleh lokasi geografis. Di era digital, pelanggan dapat dengan mudah menemukan berbagai produk dan jasa yang ditawarkan oleh pengusaha UMKM syariah tanpa harus berkunjung secara langsung ke lokasi fisiknya.

Selain efisiensi operasional dan pemasaran produk, pemanfaatan teknologi dalam bisnis UMKM syariah memberikan kemudahan transaksi bagi para pengusaha dan konsumen. Dalam era digital, pengusaha UMKM syariah dapat meningkatkan kemudahan transaksi dengan menyediakan aplikasi atau platform e-commerce yang dapat dengan mudah diakses oleh pelanggan tanpa harus datang ke lokasi fisik bisnis UMKM syariah.

Salah satu bentuk kemudahan transaksi bagi pengusaha UMKM syariah adalah pembayaran secara digital. Dalam hal ini, pengusaha dapat menyediakan beragam pilihan pembayaran online yang fleksibel sesuai dengan keinginan konsumen, seperti transfer bank, kartu kredit, e-wallet, dan lain-lain. Hal ini dapat meningkatkan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi bagi pelanggan, sehingga dapat memudahkan proses penjualan dan meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap bisnis UMKM syariah.

Tidak hanya itu, kemudahan transaksi juga dapat dirasakan oleh para pengusaha UMKM syariah dalam hal pengiriman barang. Dalam era digital, pengusaha dapat menggunakan jasa pengiriman online atau logistic yang menawarkan layanan yang terintegrasi dengan platform e-commerce. Hal ini memudahkan pengusaha dalam mengelola proses pengiriman barang dan memudahkan pelanggan dalam melacak status pengiriman barang.

Dalam hal ini, pengusaha UMKM syariah dapat mengoptimalkan penggunaan teknologi digital dalam melengkapi bisnis. Sebagai contoh, pengusaha UMKM syariah dapat memanfaatkan platform e-commerce yang terintegrasi untuk menawarkan produk yang mereka tawarkan serta menyediakan pilihan metode pembayaran dan pengiriman yang dapat memudahkan konsumen dalam berbelanja.

Digitalisasi membawa perubahan besar dalam meningkatkan daya saing dan perkembangan bisnis UMKM syariah. Penerapan teknologi informasi dan digitalisasi dalam bisnis UMKM syariah dapat memberikan efisiensi operasional, mempermudah pemasaran produk, serta pajang kemudahan transaksi yang berdampak pada peningkatan keuntungan dan pertumbuhan bisnis.

Di era digital saat ini, bisnis UMKM syariah harus dapat mengambil peluang dari perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi sebagai bagian dari strategi bisnis. Teknologi ini dapat membantu pelaku bisnis bertahan dalam persaingan yang semakin kompetitif dan memperluas ruang bisnis yang lebih luas.

Di sisi lain, pengusaha UMKM syariah harus memastikan diri mereka siap dalam mengadopsi teknologi ini, baik dalam hal sumber daya manusia dan keuangan. Sebagai contoh, mereka harus mengembangkan kapabilitas sumber daya manusia dalam mengelola dan memproses data, mempromosikan produk secara online serta melakukan transaksi secara digital.

Semua manfaat digitalisasi pada bisnis UMKM syariah akan membuat sangat penting bagi pengembangan bisnis di era digital. Dalam hal ini, pemerintah, lembaga perbankan, dan sektor lainnya dapat memainkan peran penting dalam mendukung penerapan digitalisasi bagi bisnis UMKM syariah termasuk berbagai pelatihan dan dukungan yang dapat membantu mereka memanfaatkan teknologi secara efektif.

Dalam kesimpulannya, digitalisasi adalah membawa dampak positif pada pengembangan bisnis UMKM syariah di era digital. Namun, pengusaha UMKM syariah harus mempersiapkan diri mereka secara baik dan konsisten dalam mengadopsi teknologi informasi dan digitalisasi pada bisnisnya agar dapat meningkatkan daya saing dan memperluas ruang bisnis mereka di pasar yang semakin kompetitif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun