Saat menjadi korban bullying, masyarakat harus tahu bahwa mereka memiliki hak dan dapat mengambil tindakan hukum. Hal ini penting karena bullying dapat menimbulkan dampak yang signifikan pada kesehatan mental dan tingkat kepercayaan diri seseorang.
Beberapa tindakan yang dapat diambil oleh korban bullying online meliputi:
- Menjaga bukti. Korban harus mencatat dan menyimpan bukti dari setiap tindakan bullying yang mereka terima, termasuk tangkapan layar atau screenshot dari komentar dan pesan negatif.
- Melapor pada pihak berwenang. Korban dapat menghubungi pihak berwenang seperti kepolisian atau otoritas penegak hukum lain yang mengatur cybercrime. Melalui laporan dan bukti yang lengkap, pelakunya akan dihukum dengan tindakan yang setimpal.
- Mencari bantuan dari organisasi anti-bullying. Korban juga dapat mencari bantuan dari organisasi anti-bullying yang terpercaya untuk mendapatkan dukungan dan nasihat. Didalamnya mereka akan mendapat perlindungan dan bimbingan hukum terkait masalah yang dihadapi.
- Menghubungi platform media sosial. Korban dapat melaporkan tindakan bullying pada tim pengembang platform media sosial dan mengajukan permohonan penghapusan konten atau blokir akun pelakunya.
- Mengambil tindakan hukum. Korban dapat mengambil tindakan hukum terhadap pelaku bullying dengan melibatkan pengacara dan memberikan bukti kasus di pengadilan.
Dalam ringkasan, mengatasi budaya bullying di media sosial memerlukan pengetahuan dan kesadaran tentang masalah ini. Platform media sosial harus memperketat kebijakan mereka terhadap perilaku negatif ini agar dapat menciptakan komunitas online yang lebih sehat dan positif. Sebagai pengguna media sosial, mari kita saling mendukung dan mengerahkan upaya untuk menghentikan budaya bullying di media sosial dan menciptakan lingkungan online yang aman dan positif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI