Mohon tunggu...
Muhammad Daffa Fadhlurrahman
Muhammad Daffa Fadhlurrahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Ekonomi di Universitas Andalas

Saya adalah mahasiswa S1 jurusan Ilmu Ekonomi di Universitas Andalas. Saat ini sedang menempuh di semester 7 dengan fokus studi yaitu Ekonomi Sektor Publik dan Keuangan Daerah.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pungutan Liar dan Perekonomian

19 Desember 2024   12:04 Diperbarui: 20 Desember 2024   23:02 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto:  https://seputarilmu.com/2021/12/pungli.html

Pengertian pungli dari segi perekonomian 

Pungutan Liar atau disingkat dengan pungli merupakan tindakan pengenaan biaya atau pungutan oleh individu atau kelompok tanpa dasar hukum yang sah. Pungli biasanya dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau akses tertentu, namun menarik keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar aturan atau perundang-undangan yang berlaku. Dalam perspektif ekonomi, pungli dapat didefinisikan sebagai biaya tambahan yang tidak resmi atau tidak tercatat dalam mekanisme pasar atau regulasi formal. Biaya ini menciptakan distorsi ekonomi karena mengganggu efisiensi alokasi sumber daya dan menambah biaya transaksi. Pungli dianggap sebagai bentuk korupsi karena mengambil keuntungan dari jabatan atau kewenangan yang dimiliki dengan melanggar hukum. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mengurangi kepercayaan terhadap lembaga pemerintah dan menghambat pelayanan publik yang efisien. 

Undang - Undang tentang pungli 

Dalam rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 yang berasal dari Pasal 423 KUHP dan dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi), menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

 

Permasalahan adanya pungli

Permasalahan pungli perlu dibahas karena dampaknya sangat luas terhadap perekonomian. Pungli menghambat pertumbuhan ekonomi, mengurangi pendapatan negara dan daerah, serta merusak efisiensi pasar. Lebih dari itu, pungli juga menciptakan ketidakadilan sosial dan menurunkan kualitas hidup masyarakat. Dengan memahami dan membahas permasalahan ini, pemerintah dan pemangku kepentingan dapat merancang kebijakan yang lebih efektif untuk memberantas pungli dan menciptakan iklim ekonomi yang lebih sehat serta inklusif. Permasalahan pungutan liar (pungli) sangat kompleks dan mempengaruhi berbagai aspek dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan. Pungli juga salah satu bentuk korupsi yang umum terjadi di berbagai sektor, terutama dalam pelayanan publik dan perizinan dan juga Pungli juga penyebab salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. 

Faktor yang mempengaruhi terjadinya pungli

Ada  2 faktor yang mempengaruhi terjadinya pungli  yaitu:  secara  objektif  berdasarkan  unsur  suatu tindakan  pungli  dapat dilakukan  oleh  seorang penjabat negara  atau  pegawai  negeri, adanya  unsur  paksaan  atau  memaksa  seseorang,  adanya penyalahgunaan  kekuasaan memberikan sesuatu,menerima pembayaran, membayar atau melakukan untuk dirinya sendiri. Sedangkan secara  subjektif  adanya niatan  untuk menguntungkan  diri  sendiri atau orang lain. Salah  satu  ciri  terbentuknya  system birokrasi  yaitu  pelayanan  publik yang transparan jujur dan bebas dari pungutan liat (Pungli). Namun kenyataanya masyarakat malah mendapatkan  kesulitan, masyarakat sering  mendapatkan  system  pelayanan publik  yang  berrbelit-belit.  Tidak hanya itu,  para oknum  yang  bekerja  di pelayanan publik posisinya untuk memanfaatkan penghasilan tambahan dalam pelayanan yang ia layani. Melakukan  pemaksaan terhadap masyarakat  agar  membayar  biaya  tambahan dengan alasan untuk mempelancar atau mempercepat semua urusan pelayanan publik. Modus yang dilakukan para oknum ini masyrakat dipaksa untuk membayar “uang pelicin” untuk “melumasi” segala bentuk adminstrasi, yang menyebabkan birokrasi semakin memburuk. Dengan berkembangnya ekonomi dan politik serta kemajuan usaha-usaha pembangun dengan sumber daya alam yang baru.

Dampak adanya pungli dari segi perekonomian

Dampak besar adanya pungli ini salah satunya ialah memperlambat  pembangunan,  artinya  biaya  yang  dimaksud  yaitu  tidak termasuk ke dalam uang kas negara tetapi masuk ke dalam kas swasta, maka uang  kas  yang  didapat  negara  minim.  Dengan  uang yang  minim  tersebut, tentunya  negara  dapat  mengalami  banyak  kekurangan  dalam  mewujudkan cita-cita  luhur  menjalankan pembangunan  yang  merata.  Padahal  rakyat sendiri sebenarnya sudah banyak mengeluarkan uang untuk berbagai macam pungutan liar, namun uang itu hanya masuk ke kas pribadinya, sehingga pada akhirnya   rakyatlah   yang   paling   menderita.   Oleh   karena   itu   gagasan pembentukan  Satgas  Saber  pungutan  liar  (Pungli)  sebenarnya  merupakan niat mulia pemerintah untuk mengurangi pungli dan wajib mendapat support dari pihak lainnya. Kemudian, Biaya ekonomi yang tinggi berarti biaya produksi baik dalam bentuk barang maupun jasa sangat tinggi atau  nama lainnya adalah  mahal. Pada akhirnya, harga produksi  yang  tinggi tersebut akan membuat beban  bagi masyarakat sebagai konsumen barang/jasa yang terkait.

Dampak  lain  dari  pungli  terhadap  perekonomian  Indonesia  adalah  meningkatnya  biaya produksi dan perdagangan. Biaya tambahan yang harus dibayar untuk mempercepat proses bisnis atau memperoleh layanan publik yang seharusnya gratis menyebabkan biaya produksi dan perdagangan menjadi lebih tinggi. Akibatnya, harga barang dan jasa menjadi  lebih  mahal  dan konsumen  harus  membayar  lebih  banyak  untuk  memperoleh produk dan layanan yang sama. Selain itu, praktik pungli juga berdampak pada pengelolaan anggaran negara dan kebijakan fiskal.  Anggaran  yang  semestinya  digunakan  untuk  pembangunan dan  pelayanan  publik dipakai  untuk  memenuhi  permintaan  pungli,  yang  berarti  bahwa  dana  yang  semestinya digunakan  untuk kepentingan  publik  menjadi  terbatas.

Efektivitas upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) dalam meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia

Upaya    pemberantasan    pungutan   liar (pungli)   memiliki   potensi   untuk meningkatkan  investasi  dan  pertumbuhan  ekonomi di Indonesia.  Berikut  adalah beberapa cara di mana efektivitas pemberantasan pungli dapat berdampak positif pada investasi  dan pertumbuhan  ekonomi.  Peningkatan  kepercayaan  investor,  dengan pemberantasan  pungli  yang  efektif,  akan  tercipta  lingkungan bisnis  yang  lebih transparan, adil, dan terpercaya. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan investor baik dalam   negeri   maupun   luar   negeri.   Investor   cenderung   lebih   tertarik   untuk menanamkan modalnya dalam suatu negara jika mereka yakin bahwa tidak ada praktik korupsi yang merugikan bisnis mereka.

Penurunan  biaya  operasional,  praktik  pungli  seringkali  mempengaruhi  biaya operasional perusahaan, terutama dalam hal membayar suap atau memberikan komisi ilegal. Dengan pemberantasan pungli, biaya-biaya ini dapat dikurangi, memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan lebih banyak sumber daya ke kegiatan produktif dan inovasi. Hal tersebut bisa meningkatkan efisiensi dan persaingan terhadap perusahaan, serta  meningkatkan  pertumbuhan  ekonomi.  Kemudahan  berusaha,  Pemberantasan pungli membantu menciptakan  lingkungan  bisnis yang  lebih  mudah dan  ramah  bagi pelaku  usaha.  Dengan  proses  perizinan yang transparan  dan  terbebas  dari  pungutan liar,  pelaku  usaha  dapat  lebih  fokus  pada  pengembangan  usaha  mereka.  Hal  ini mendorong pengusaha untuk melakukan investasi baru, memperluas operasi mereka, dan   membuat   lapangan   kerja   baru,   yang   akhirnya   dapat   berkontribusi   pada pertumbuhan   ekonomi.   Perbaikan   iklim   investasi,   Pemberantasan   pungli   juga berdampak pada perbaikan iklim investasi secara keseluruhan.

Stimulasi  sektor  informal,  Pungli  seringkali mempengaruhi sektor informal yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Dengan pemberantasan pungli, sektor informal dapat berkembang secara lebih  teratur  dan  terlindungi.  Ini  memberikan peluang  bagi  sektor  tersebut  untuk tumbuh lebih besar, menciptakan lapangan kerja, dan menyumbang pendapatan bagi masyarakat, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun,  penting  untuk  diingat  bahwa  pemberantasan pungli sendirian  tidak cukup  untuk  meningkatkan  investasi  dan  pertumbuhan  ekonomi  secara  signifikan. Selain pemberantasan pungli, diperlukan reformasi yang komprehensif dalam berbagai aspek   ekonomi,   termasuk   perbaikan   regulasi,   perlindungan   hukum   yang   kuat, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas.

Penerapan teknologi digital dalam pelayanan publik dapat mengurangi interaksi langsung antara masyarakat dan petugas. Sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga meminimalkan peluang terjadinya pungli. Contohnya adalah penggunaan e-government untuk pengurusan izin dan pembayaran pajak. Kemudian, penyederhanaan prosedur administrasi dalam pelayanan publik dapat mengurangi hambatan yang sering dimanfaatkan sebagai celah untuk pungli. Proses yang lebih transparan dan mudah diakses juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Kesimpulan

Salah  satu saran  dan  rekomendasi  yang  dapat  disampaikan  kepada  masyarakat  dapat melaporkan  pungli  pada  sentra-sentra pelayanan  publik  di  kantor  Kementerian,  Lembaga, Pemerintah  (Provinsi,  Kabupaten,  Kota,  Desa,  Kelurahan),  dan  Instansi. Laporan  atau pengaduan dapat disampaikan langsung ke Posko Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Berikut adalah pasal yang melindungi dari kasus kejahatan Pungutan Liar (Pungli) di indonesia. "Perbuatan Pungutan Liar (Pungli) Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Analisis  Pasal  2  Ayat  (1)  Dan  Pasal  3  UU.  RI  Nomor   31  Tahun  1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dalam UU. RI Nomor 20 Tahun 2001).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun