Pengertian pungli dari segi perekonomian
Pungutan Liar atau disingkat dengan pungli merupakan tindakan pengenaan biaya atau pungutan oleh individu atau kelompok tanpa dasar hukum yang sah. Pungli biasanya dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau akses tertentu, namun menarik keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar aturan atau perundang-undangan yang berlaku. Dalam perspektif ekonomi, pungli dapat didefinisikan sebagai biaya tambahan yang tidak resmi atau tidak tercatat dalam mekanisme pasar atau regulasi formal. Biaya ini menciptakan distorsi ekonomi karena mengganggu efisiensi alokasi sumber daya dan menambah biaya transaksi. Pungli dianggap sebagai bentuk korupsi karena mengambil keuntungan dari jabatan atau kewenangan yang dimiliki dengan melanggar hukum. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mengurangi kepercayaan terhadap lembaga pemerintah dan menghambat pelayanan publik yang efisien.
Undang - Undang tentang pungli
Dalam rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 yang berasal dari Pasal 423 KUHP dan dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi), menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Permasalahan adanya pungli
Permasalahan pungli perlu dibahas karena dampaknya sangat luas terhadap perekonomian. Pungli menghambat pertumbuhan ekonomi, mengurangi pendapatan negara dan daerah, serta merusak efisiensi pasar. Lebih dari itu, pungli juga menciptakan ketidakadilan sosial dan menurunkan kualitas hidup masyarakat. Dengan memahami dan membahas permasalahan ini, pemerintah dan pemangku kepentingan dapat merancang kebijakan yang lebih efektif untuk memberantas pungli dan menciptakan iklim ekonomi yang lebih sehat serta inklusif. Permasalahan pungutan liar (pungli) sangat kompleks dan mempengaruhi berbagai aspek dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan. Pungli juga salah satu bentuk korupsi yang umum terjadi di berbagai sektor, terutama dalam pelayanan publik dan perizinan dan juga Pungli juga penyebab salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat.
Faktor yang mempengaruhi terjadinya pungli
Ada 2 faktor yang mempengaruhi terjadinya pungli yaitu: secara objektif berdasarkan unsur suatu tindakan pungli dapat dilakukan oleh seorang penjabat negara atau pegawai negeri, adanya unsur paksaan atau memaksa seseorang, adanya penyalahgunaan kekuasaan memberikan sesuatu,menerima pembayaran, membayar atau melakukan untuk dirinya sendiri. Sedangkan secara subjektif adanya niatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Salah satu ciri terbentuknya system birokrasi yaitu pelayanan publik yang transparan jujur dan bebas dari pungutan liat (Pungli). Namun kenyataanya masyarakat malah mendapatkan kesulitan, masyarakat sering mendapatkan system pelayanan publik yang berrbelit-belit. Tidak hanya itu, para oknum yang bekerja di pelayanan publik posisinya untuk memanfaatkan penghasilan tambahan dalam pelayanan yang ia layani. Melakukan pemaksaan terhadap masyarakat agar membayar biaya tambahan dengan alasan untuk mempelancar atau mempercepat semua urusan pelayanan publik. Modus yang dilakukan para oknum ini masyrakat dipaksa untuk membayar “uang pelicin” untuk “melumasi” segala bentuk adminstrasi, yang menyebabkan birokrasi semakin memburuk. Dengan berkembangnya ekonomi dan politik serta kemajuan usaha-usaha pembangun dengan sumber daya alam yang baru.
Dampak adanya pungli dari segi perekonomian
Dampak besar adanya pungli ini salah satunya ialah memperlambat pembangunan, artinya biaya yang dimaksud yaitu tidak termasuk ke dalam uang kas negara tetapi masuk ke dalam kas swasta, maka uang kas yang didapat negara minim. Dengan uang yang minim tersebut, tentunya negara dapat mengalami banyak kekurangan dalam mewujudkan cita-cita luhur menjalankan pembangunan yang merata. Padahal rakyat sendiri sebenarnya sudah banyak mengeluarkan uang untuk berbagai macam pungutan liar, namun uang itu hanya masuk ke kas pribadinya, sehingga pada akhirnya rakyatlah yang paling menderita. Oleh karena itu gagasan pembentukan Satgas Saber pungutan liar (Pungli) sebenarnya merupakan niat mulia pemerintah untuk mengurangi pungli dan wajib mendapat support dari pihak lainnya. Kemudian, Biaya ekonomi yang tinggi berarti biaya produksi baik dalam bentuk barang maupun jasa sangat tinggi atau nama lainnya adalah mahal. Pada akhirnya, harga produksi yang tinggi tersebut akan membuat beban bagi masyarakat sebagai konsumen barang/jasa yang terkait.
Dampak lain dari pungli terhadap perekonomian Indonesia adalah meningkatnya biaya produksi dan perdagangan. Biaya tambahan yang harus dibayar untuk mempercepat proses bisnis atau memperoleh layanan publik yang seharusnya gratis menyebabkan biaya produksi dan perdagangan menjadi lebih tinggi. Akibatnya, harga barang dan jasa menjadi lebih mahal dan konsumen harus membayar lebih banyak untuk memperoleh produk dan layanan yang sama. Selain itu, praktik pungli juga berdampak pada pengelolaan anggaran negara dan kebijakan fiskal. Anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik dipakai untuk memenuhi permintaan pungli, yang berarti bahwa dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik menjadi terbatas.
Efektivitas upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) dalam meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia
Upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) memiliki potensi untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Berikut adalah beberapa cara di mana efektivitas pemberantasan pungli dapat berdampak positif pada investasi dan pertumbuhan ekonomi. Peningkatan kepercayaan investor, dengan pemberantasan pungli yang efektif, akan tercipta lingkungan bisnis yang lebih transparan, adil, dan terpercaya. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan investor baik dalam negeri maupun luar negeri. Investor cenderung lebih tertarik untuk menanamkan modalnya dalam suatu negara jika mereka yakin bahwa tidak ada praktik korupsi yang merugikan bisnis mereka.
Penurunan biaya operasional, praktik pungli seringkali mempengaruhi biaya operasional perusahaan, terutama dalam hal membayar suap atau memberikan komisi ilegal. Dengan pemberantasan pungli, biaya-biaya ini dapat dikurangi, memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan lebih banyak sumber daya ke kegiatan produktif dan inovasi. Hal tersebut bisa meningkatkan efisiensi dan persaingan terhadap perusahaan, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kemudahan berusaha, Pemberantasan pungli membantu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih mudah dan ramah bagi pelaku usaha. Dengan proses perizinan yang transparan dan terbebas dari pungutan liar, pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan usaha mereka. Hal ini mendorong pengusaha untuk melakukan investasi baru, memperluas operasi mereka, dan membuat lapangan kerja baru, yang akhirnya dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Perbaikan iklim investasi, Pemberantasan pungli juga berdampak pada perbaikan iklim investasi secara keseluruhan.
Stimulasi sektor informal, Pungli seringkali mempengaruhi sektor informal yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Dengan pemberantasan pungli, sektor informal dapat berkembang secara lebih teratur dan terlindungi. Ini memberikan peluang bagi sektor tersebut untuk tumbuh lebih besar, menciptakan lapangan kerja, dan menyumbang pendapatan bagi masyarakat, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, penting untuk diingat bahwa pemberantasan pungli sendirian tidak cukup untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi secara signifikan. Selain pemberantasan pungli, diperlukan reformasi yang komprehensif dalam berbagai aspek ekonomi, termasuk perbaikan regulasi, perlindungan hukum yang kuat, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas.
Penerapan teknologi digital dalam pelayanan publik dapat mengurangi interaksi langsung antara masyarakat dan petugas. Sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga meminimalkan peluang terjadinya pungli. Contohnya adalah penggunaan e-government untuk pengurusan izin dan pembayaran pajak. Kemudian, penyederhanaan prosedur administrasi dalam pelayanan publik dapat mengurangi hambatan yang sering dimanfaatkan sebagai celah untuk pungli. Proses yang lebih transparan dan mudah diakses juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kesimpulan
Salah satu saran dan rekomendasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat dapat melaporkan pungli pada sentra-sentra pelayanan publik di kantor Kementerian, Lembaga, Pemerintah (Provinsi, Kabupaten, Kota, Desa, Kelurahan), dan Instansi. Laporan atau pengaduan dapat disampaikan langsung ke Posko Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Berikut adalah pasal yang melindungi dari kasus kejahatan Pungutan Liar (Pungli) di indonesia. "Perbuatan Pungutan Liar (Pungli) Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Analisis Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dalam UU. RI Nomor 20 Tahun 2001).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H