Mohon tunggu...
Muhammad Chandra13
Muhammad Chandra13 Mohon Tunggu... Freelancer - ilmu Komunikasi. Universitas Nasional

Jadilah pohon yang rindang bukan menjadi pohon yg tinggi menjulang Jadilah org sederhana yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Bukan yang tinggi jabatan tapi tidak menghasilkan manfaat untuk lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kok Bisa, Jenazah Dikebumikan namun Masih Mengenakan Daster?

27 Juli 2020   10:58 Diperbarui: 27 Juli 2020   11:14 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Netizen pengguna sosial media (sosmed) tengah dihebohkan dengan sebuah foto dari seorang jenazah pasien suspek Covid-19 yang dimakamkan masih mengenakan daster. Satu jenazah wanita yang sebelumnya reaktif setelah diperiksa kesehatannya dengan rapid test dikuburkan dengan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 di Kota Medan, Sumateraa Utara. 

Proses pemakamannya  membuat geger keluarga dan pelayat karena jenazah masih mengenakan baju daster yang terbalut kain kafan. Informasi yang berkembang menyebutkan, pasien itu dikuburkan melalui protokol Covid-19 di pemakaman Suka Maju Jalan STM setelah dinyatakan meninggal di RS Sembiring. 

Lurah Suka Maju, Harry Agus Perdana, membenarkan peristiwa tersebut. Namun, dia meluruskan soal kabar jenazah tersebut pasien positif COVID-19. Menurutnya, jenazah yang dimakamkan itu adalah pasien yang hasil rapid test-nya reaktif. Dia mengatakan pasien tersebut masuk ke rumah sakit pada Kamis (23/7). 

Saat dibawa ke RS, pasien disebut mengeluhkan masalah penyakit jantung. Pihak RS kemudian melakukan rapid test dan hasilnya reaktif. Pihak RS kemudian mengambil sampel untuk tes swab. Namun sebelum hasil tes swab keluar, pasien tersebut telah meninggal. Keributan pun disebut sempat terjadi antara pihak RS dengan keluarga soal lokasi pemakaman, kata Harry kepada wartawan di Medan, Minggu, 26 Juli 2020.

Setelah ditolak keluarga, jenazah dimakamkan di TPU itu namun wajib mengikuti protokol COVID-19. Pemakaman sempat terjadi keributan antara pihak keluarga dan tim medis. Keributan itu karena tubuh jenazah lebih besar, sedangkan peti mati jenazah kecil. Itu membuat keluarga langsung  membongkar peti jenazah dan Saat dibuka keluarga terkejut karena jenazah yang ada di dalam peti tersebut masih memakai daster.  

"Jadi, keluarga berpikir itu ada kemungkinan belum dimandikan. Jadi begitu dapat kepastian dari pihak rumah sakit (sudah dimandikan) langsung saya arahkan pemakaman dilakukan sesuai dengan protokol COVID-19. Saya minta keluarga ikhlas. Namanya wabah kita pun harus maklum demi jaga (kesehatan) masyarakat sekitar juga," tutupnya. 

Mengutip dari kumparan, Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan fatwa MUI tahun 2020, prosedur memandikan jenazah terpapar COVID-19 dapat dilakukan tanpa harus membuka pakaian. Bahkan, bila tidak memungkinkan dimandikan bisa dilakukan dengan tayamum. 

Selain itu, kata Aris, isi fatwa juga menyebutkan jenazah juga boleh dikafani dengan kondisi berpakaian. Cara itu untuk menghindari penularan. Aris berharap kejadian di Kelurahan Suka Maju tidak terulang demi mengantisipasi penyebaran virus corona.

Jadi apa saja sih Fatwa MUI beserta Pedoman-Pedoman dalam mengurus jenazah Covid 19 Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Adapun fatwa MUI tentang pengaturan jenazah yang terpapar Covid-19 yakni:

  • Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
  • Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah (tha'un ), tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar'i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi yang meliputi dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan.
  • APD adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah.
  • Adapun Ketentuan Hukum yakni menegaskan kembali ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan: "Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana'iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19"

Pedoman memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

  • Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
  • Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.
  • Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.
  • Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.
  • Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
  • Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara.
  • Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
  • Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.
  • Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar'iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
  • Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar'iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
  • Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
  • Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

  • Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
  • Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.
  • Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dihalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan.
  • Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (salat ghaib).
  • Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.

Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

  • Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
  • Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun