Mohon tunggu...
Muhammad Chandra13
Muhammad Chandra13 Mohon Tunggu... Freelancer - ilmu Komunikasi. Universitas Nasional

Jadilah pohon yang rindang bukan menjadi pohon yg tinggi menjulang Jadilah org sederhana yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Bukan yang tinggi jabatan tapi tidak menghasilkan manfaat untuk lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kok Bisa, Jenazah Dikebumikan namun Masih Mengenakan Daster?

27 Juli 2020   10:58 Diperbarui: 27 Juli 2020   11:14 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

  • Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
  • Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.
  • Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dihalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan.
  • Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (salat ghaib).
  • Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.

Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

  • Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
  • Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun