Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
- Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
- Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.
- Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dihalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan.
- Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (salat ghaib).
- Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
- Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
- Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!