Mohon tunggu...
Muhammad catur Yuli prasojo
Muhammad catur Yuli prasojo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa yang suka berolahraga dan berotomotif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Angin Kencang dan Pengaruh Cafe Shop terhadap Berkurangnya Lahan Terbuka Hijau

2 Januari 2023   08:25 Diperbarui: 2 Januari 2023   08:25 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peristiwa ini dapat dijadikan cambukan bagi pengusaha atau pelaku usaha cofeshop daerah tersebut pasalnya terdapat beberapa cafeshop atau tempat kopi yang dibangun tidak melihat atau memenuhi standar keamana atau standar kelayakan bangunan, beberapa toko kopi atau cofeshop hanya dibangun menggunakan bangunan semi permanen yang tidak mementingkan ketahanan terhadap bencana alam, seperti penggunaan atap yang hanya dipaku atau ditempelkan saja tanpa melihat dari segi aspek kekuatannya, sehingga mengakibatkan atap tersebut mudah terbawa oleh angin dan beberapa tiang penyangga hanya terbuat dari bahan yang tidak dan kurang kokoh atau kuat jika digunakan untuk jangka panjang. 

Sehingga hal ini atau kejadian ini dapat dijadikan cambukan bagi pelaku usaha atau pebisnis toko kopi dan warga sekitar untuk melihat dan mementingkan ketahanan dan keamanan dari tempatnya tersebut karena tidak hanya uang atau keuntungan yang harus dipikirkan namun juga kelayakan tempat itu sendiri apabila terjadi bencana dikemudian hari yang mengalami kerugian bukanlah pelaku saja namun pengunjung juga terdampak akibat runtuhnya bangunan tersebut mau tidak mau pemilik usaha harusnbertanggung jawab atas kerugian tersebut sehingga kerugian yang dialami pemilik usaha terjadi atau terasumsi sangat banyak.

Pemerintah juga wajib memberikan tentang arahan bagaimana bangunan yang layak untuk dijadikan tempat atau cafeshop tersebut sehingga memberikan keamanan untuk semuanya tidak hanya keamanan kenyamanan juga menjadi faktor utama dalam pembangunan café. Menurut UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang secara tegas menentukan bahwa proporsi RTH (Ruang terbuka hijau) kota minimal 30 % dari luas wilayah.

Sebelum undang-undang tersebut diberlakukan, sebenarnya sudah cukup banyak peraturan perundangan yang terkait dengan pengaturan RTH (Ruang terbuka hijau), termasuk peraturan daerah (Perda), sehingga dengan marak atau adanya pembangunan tempat kopi atau cafeshop ini secara tidak langsung mengurangi keberadaan RTH (ruang terbuka hijau) itu sendiri tidak hanya itu saja pembangunan tempat tempat tersebut berada diatas lahan atau areal pertanian yang mengakibatkan semakin menyempitnya areal pertanian akibat alih fungsi lahan tersebut. Terdapat pada UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa untuk kepentingan umum dapat dialihfungsikan dengan persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain kajian kelayakan strategis, penyusunan alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak lahan, hingga penyediaan lahan pengganti, dalam aturan ini sudah jelas dalam pembangunan tempat tersebut para pemilik usaha tentu tidak mempertimbangkan penyediaan lahan pengganti, dan beberapa syarat tidak terpenuhi.

Beberpa waktu setelah kejadian pembangunan pembangunan dan renovasi mulai dilakukan dibeberapa caféshop dengan mempertimbangkan kekuatan sehingga beberapa pelaku usaha telah sadar akan bahaya dan kerugian apabila hal itu terjadi kembali. Beberapa caféshop telah terrenovasi dan dibangun tidak hanya memebenahi kerusakan saja namun juga melakukan pengkokohan bangunan dengan memperkuat kaki kaki dan tembok dari café tersebut. 

Pada saat ini beberapa café telah nyaman ditempati dan dapat menjadi rekomendasi destinasi yang harus di kunjunngi bagi pengunjung maupun masyarakat sekitar. Dengan mulai terbuka dan pementingan terhadap kekuatan tempat kopi tersebut saya sebagai masyarakat khususnya mahasiswa yang suka nongkrong merasa bersyukur dan merasa aman dengan mulai adanya kesadaran tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun