Mohon tunggu...
Muhammad Bernas Avisena
Muhammad Bernas Avisena Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA S1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA - UNIVERSITAS JEMBER

Hobi saya menyanyi khususnya bernyanyi music genre dangdut dan lagu daerah Banyuwangi,saya suka nonton bola saya juga analis bola mulai dari Liga Indonesia sampai Liga Europa.Kepribadian saya,jujur saya orangnya suka totalitas dalam menjalankan kegiatan baik itu tugas,diskusi,dan kolaborasi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Akuntabilitas Pemerintah dengan Pihak Swata dalam Membangun Infrastruktur

5 April 2023   17:22 Diperbarui: 5 April 2023   17:25 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan infrastruktur terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.Tahapan awal dalam proses APBD adalah perencanaan. 

Pemerintah daerah harus membuat rencana pembangunan infrastruktur berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi sumber daya yang ada. Dalam tahap ini, pemerintah daerah dapat memanfaatkan data dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk dari masyarakat, ahli, dan instansi terkait.

Setelah perencanaan selesai dilakukan, pemerintah daerah harus menyusun Rancangan APBD yang mencakup alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur. 

Rancangan APBD ini mencakup daftar program, kegiatan, dan anggaran yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam satu tahun.Rancangan APBD yang telah disusun oleh pemerintah daerah harus disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas dan disetujui. DPRD akan mengevaluasi Rancangan APBD ini dan memberikan masukan untuk penyempurnaan.

Setelah Rancangan APBD disampaikan ke DPRD, tahapan selanjutnya adalah pembahasan dan persetujuan APBD. DPRD akan melakukan pembahasan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD. 

Setelah melakukan pembahasan, DPRD akan menetapkan APBD dan mengajukan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk ditandatangani.Setelah APBD ditandatangani, pemerintah daerah dapat melaksanakan pembangunan infrastruktur sesuai dengan alokasi anggaran yang telah disetujui. 

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan-ketentuan dan peraturan yang berlaku agar pembangunan infrastruktur dapat dilakukan dengan baik dan hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat.Setelah pelaksanaan APBD selesai, tahapan terakhir adalah evaluasi. 

Pemerintah daerah harus mengevaluasi hasil pembangunan infrastruktur yang telah dilaksanakan. Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui keberhasilan dan kelemahan dalam pelaksanaan APBD, sehingga dapat menjadi bahan perbaikan di masa yang akan datang.

Proses APBD untuk pembangunan infrastruktur merupakan suatu proses yang kompleks dan membutuhkan kolaborasi antara berbagai pihak. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus melakukan koordinasi dengan baik dengan pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat, agar pembangunan infrastruktur dapat dilaksanakan dengan baik dan hasilnya dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

Berikut adalah beberapa jenis kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur dengan APBD:

  1. Build-Operate-Transfer (BOT): Pemerintah memberikan hak kepada pihak swasta untuk membangun, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur untuk jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, pihak swasta menyerahkan pengelolaan infrastruktur kepada pemerintah.
  2. Build-Own-Operate-Transfer (BOOT): Pihak swasta membangun, memiliki, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur dalam jangka waktu tertentu, setelah itu pihak swasta menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan infrastruktur kepada pemerintah.
  3. Build-Own-Operate (BOO) Pihak swasta membangun, memiliki, dan mengoperasikan infrastruktur untuk jangka waktu yang ditentukan. Pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk membeli kembali infrastruktur pada akhir masa perjanjian.
  4. Joint Venture (JV) Pemerintah dan pihak swasta membentuk perusahaan patungan untuk membangun dan mengelola infrastruktur. Pembagian kepemilikan dan tanggung jawab ditentukan dalam perjanjian kerja sama.
  5. (Concession)Pemerintah memberikan izin atau konsesi kepada pihak swasta untuk membangun dan mengoperasikan infrastruktur untuk jangka waktu tertentu. Pemerintah masih memiliki hak pengawasan atas pengelolaan infrastruktur dan pihak swasta wajib membayar sejumlah royalti atau biaya kepada pemerintah.
  6. (Service Contract) Pihak swasta memberikan jasa konstruksi dan pengelolaan infrastruktur kepada pemerintah dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.
  7. (Management Contract) Pemerintah menyerahkan pengelolaan infrastruktur kepada pihak swasta, tetapi kepemilikan infrastruktur tetap berada di tangan pemerintah. Pihak swasta bertanggung jawab untuk mengelola dan memelihara infrastruktur sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Kerjasama antara Pemerintah dengan ihak swasta dalam membangun infrastruktur dari APBD menjadi alternatif yang mungkin dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi keterbatasan anggaran dan kemampuan teknis dalam pembangunan infrastruktur. Kerjasama ini memiliki keuntungan karena dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan mengurangi risiko kegagalan proyek.

Pemerintah dalam kerjasama ini berperan sebagai regulator dan pengawas dalam proses pembangunan. Sementara itu, pihak swasta bertindak sebagai pengelola dan pelaksana proyek infrastruktur. Beberapa hal perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kerjasama ini untuk memastikan keberhasilannya.

  1. Memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak

Kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta harus memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas dan terdefinisi dengan baik. Pemerintah bertanggung jawab dalam mengatur regulasi dan kebijakan pembangunan, sementara pihak swasta bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan proyek. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik kepentingan antara pemerintah dan pihak swasta.

  1. Menyusun kesepakatan kerja sama yang terperinci

Kesepakatan kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta harus diatur secara terperinci dan mencakup hal-hal seperti jangka waktu kerja sama, peran masing-masing pihak, sumber daya yang disediakan, dan pembagian hasil. Hal ini dapat menghindari adanya perbedaan persepsi dan kepentingan antara kedua belah pihak.

  1. Menentukan jenis infrastruktur yang akan dibangun

Pemerintah dan pihak swasta harus memutuskan jenis infrastruktur yang akan dibangun dengan mempertimbangkan kebutuhan dan potensi di daerah tersebut. Hal ini dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran dan mencegah terjadinya pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai dengan kebutuhan.

  1. Melakukan studi kelayakan

Sebelum memulai pembangunan infrastruktur, perlu dilakukan studi kelayakan untuk memastikan bahwa proyek tersebut memang layak untuk dilaksanakan dari segi teknis, ekonomi, dan sosial. Hal ini dapat menghindari adanya pemborosan anggaran dan menjamin keberhasilan proyek.

  1. Menerapkan prinsip tata kelola yang baik

Dalam kerjasama ini, prinsip tata kelola yang baik seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat harus diterapkan secara konsisten. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan publik dan mengurangi risiko terjadinya korupsi dalam pelaksanaan proyek.

Kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur dengan APBD memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat dan ekonomi dengan penyediaan fasilitas publik yang lebih baik dengan adanya kerja sama ini, pemerintah dan pihak swasta dapat membangun infrastruktur publik seperti jalan tol, jembatan, dan bandara yang lebih baik. 

Hal ini dapat meningkatkan efisiensi dalam pergerakan barang dan jasa, serta memudahkan aksesibilitas masyarakat ke berbagai lokasi.Peningkatan daya saing ekonomi Dengan adanya infrastruktur yang lebih baik, maka akan terjadi peningkatan daya saing ekonomi. Hal ini dapat meningkatkan investasi dalam berbagai sektor dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Peningkatan lapangan kerja: Dalam proses pembangunan infrastruktur, dibutuhkan tenaga kerja yang banyak. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur dengan APBD, maka akan terjadi peningkatan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.Peningkatan kualitas hidup masyarakat Dengan adanya infrastruktur yang lebih baik, maka kualitas hidup masyarakat dapat meningkat. 

Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai fasilitas publik seperti layanan kesehatan dan pendidikan, serta memiliki akses yang lebih baik ke berbagai tempat.Kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur dengan APBD juga dapat memiliki dampak negatif seperti pengalihan anggaran yang tidak terkendali dan kemungkinan terjadinya monopoli oleh pihak swasta. 

Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan evaluasi yang ketat untuk memastikan pelaksanaan kerja sama tersebut berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan ekonomi.

Kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta dalam membangun infrastruktur dengan APBD memiliki kelebihan dan kekurangan sebagai berikut:

Kelebihan:

  1. Percepatan pembangunan infrastruktur karena pihak swasta memiliki kemampuan dan sumber daya yang lebih fleksibel dan efisien dibandingkan pemerintah.
  2. Pihak swasta dapat menghemat biaya dalam pembangunan infrastruktur karena dapat melakukan pengadaan secara terbuka dan kompetitif, sehingga mengurangi risiko mark up atau korupsi.
  3. Pihak swasta dapat memperbaiki kualitas infrastruktur dengan mengoptimalkan teknologi dan inovasi yang dimilikinya.
  4. Keterlibatan pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi dalam jangka panjang.

Kekurangan:

  1. Risiko transfer risiko menjadi lebih besar pada pihak swasta karena biasanya pihak swasta yang akan membiayai pembangunan infrastruktur tersebut.
  2. Adanya kekhawatiran bahwa pihak swasta hanya memprioritaskan keuntungan finansial daripada kepentingan masyarakat.
  3. Kesulitan dalam mengukur dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pihak swasta.
  4. Kemungkinan terjadinya konflik kepentingan antara pihak swasta dan pemerintah terkait dengan aspek hukum, regulasi dan kebijakan.

Bottom of Form

Kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur dengan APBD memiliki sejumlah keuntungan, seperti percepatan pembangunan infrastruktur, penghematan anggaran, dan peningkatan kualitas infrastruktur. Namun, hal ini juga harus diiringi dengan upaya memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaannya, agar tidak menimbulkan dampak negatif pada masyarakat dan perekonomian. 

Untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi, pemerintah dapat menyusun peraturan dan pedoman yang jelas, melakukan proses pengadaan terbuka, menerapkan mekanisme pengawasan yang efektif, membuat laporan publik, memastikan keterbukaan informasi, dan membuat mekanisme penyelesaian sengketa. 

Dengan demikian, kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur dengan APBD dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian secara efektif dan efisien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun