Tujuan penyusunan APBD sama halnya dengan tujuan penyusunan APBN, yaitu sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara negara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. APBD disusun sebagai bentuk nyata rancangan kerja keuangan yang komprehensif serta menghubungkan dengan pendapatan dan pengeluaran pemerintah daerah. Dengan APBD, pemborosan, penyelewengan, dan kesalahan dapat dihindari.
- APBD dapat berperan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatur dan mempermudah pendataan pendapatan dan pengeluaran daerah dalam satu tahun
- APBD menjadi pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai kegiatan dan pengembangan program-program yang sesuai dengan tujuan daerah
- Adanya APBD juga dapat meningkatkan efisiensi perekonomian daerah dan dapat mencegah pemborosan sumberdaya
- APBD dalam penyusunannya memperhatikan keadilan dan kepatutan dalam distribusi kebijakannya sehingga dapat membantu meningkatkan kemakmuran masyarakat
- APBD juga dapat berperan dalam memelihara keseimbangan dasar perekonomian suatu daerah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H