Mohon tunggu...
MUHAMMAD BASTIAN AKBAR
MUHAMMAD BASTIAN AKBAR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Tidak ada yang spesial. Saya hanya seorang yang suka membahas hal hal acak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

APBD dan Sumber Pembiayaan Daerah

30 April 2024   10:20 Diperbarui: 30 April 2024   10:52 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Financing, atau pembiayaan dalam bahasa Indonesia, merujuk pada proses menyediakan dana atau sumber daya keuangan yang diperlukan untuk membiayai aktivitas atau proyek tertentu. Pembiayaan dapat berupa pinjaman, kredit, atau investasi yang diberikan oleh lembaga keuangan, seperti bank, untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, investasi, atau konsumsi. Pembiayaan juga memiliki beberapa karakteristik, seperti jangka waktu, risiko, dan tujuan. Jangka waktu pembiayaan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis pembiayaan dan tujuan pembiayaan. Risiko pembiayaan dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti keterlambatan pembayaran angsuran, dan tujuan pembiayaan dapat berupa peningkatan ekonomi umat, tersedianya dana bagi peningkatan usaha, dan meningkatkan kegairahan berusaha masyarakat.

Anggaran adalah suatu rencana kerja pemerintah yang dinyatakan secara kuantitatif, biasanya dalam satuan moneter yang mencerminkan sumber-sumber penerimaan daerah dan pengeluaran untuk membiayai kegiatan dan proyek daerah dalam rentang waktu satu tahun anggaran. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan salah satu istilah yang termasuk ke dalam kategori yang sering kita dengar sekaligusmerupakan salah satu alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang mencerminkan sumber-sumber penerimaan daerah dan pengeluaran untuk membiayai kegiatan dan proyek daerah dalam kurun waktu satu tahun anggaran.

Adanya pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi dasar terkait waktu penetapan APBD. Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa persetujuan atas rancangan APBD oleh kepala daerah dan DPRD paling lambat adalah 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran. Sehingga berdasarkan aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa rancangan APBD paling lambat disetujui pada tanggal 30 November. Dalam penyusunan APBD, pemerintah daerah harus memperhatikan RPJP Daerah dan RPJM Nasional serta memuat hal-hal tentang arah kebijakan umum daerah, program serta kegiatan SKPD yang dituangkan dalam Renstra dengan acuan kerangka pagu indikatif. APBD disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara negara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.

Fungsi APBD

APBD memiliki sejumlah fungsi sebagaimana yang dijelaskan pada PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun berbagai fungsi APBD dapat dijabarkan sebagai berikut.

  • Fungsi otorisasi, di mana APBD dapat berperan sebagai dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja pada tahun terkait.
  • Fungsi perencanaan, fungsi ini menjadikan berkedudukan APBD sebagai pedoman dalam perencanaan kegiatan di tahun terkait.
  • Fungsi pengawasan, kehadiran APBD dapat dijadikan pedoman dalam melakukan penilaian apakah antara kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan ketentuan yang telah ditetapkan dapat dikatakan sudah sesuai atau tidak.
  • Fungsi alokasi, penggunaan APBD yang lebih diorientasikan untuk menciptakan lapangan pekerjaan guna mengurangi angka pengangguran, pemborosan sumber daya, serta peningkatan efektivitas dan efisiensi perekonomian
  • Fungsi distribusi, di mana kebijakan terkait APBD harus didasarkan atas rasa keadilan dan kepatutan sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh bagian masyarakat.
  • Fungsi Stabilisasi, APBD difungsikan sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah

Komponen APBD

  • Pendapatan

Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Komponen yang tergabung dalam Pendapatan Asli Daerah seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Komponen yang tergabung dalam Pendapatan Transfer diantaranya dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik dan non fisik, dana insentif daerah, dan dana desa. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, bantuan keuangan, dan pendapatan lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

  • Belanja

Belanja daerah sendiri dapat dibagi menjadi empat yakni Belanja Aparatur Daerah, Belanja Pelayanan Publik, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan, dan Belanja Tak Tersangka. Belanja Aparatur Daerah diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yaitu Belanja Administrasi Umum, Belanja Operasi dan Pemeliharaan, dan Belanja Modal/Pembangunan.

  • Surplus atau Defisit

APBD dapat memiliki surplus atau defisit, tergantung pada pendapatan dan belanja daerah. Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah pada tahun anggaran yang sama. Surplus terjadi bila jumlah pendapatan lebih besar daripada jumlah belanja. Surplus APBD dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dan proyek daerah. Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah pada tahun anggaran yang sama. Defisit APBD dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti penurunan pendapatan daerah, peningkatan belanja daerah, atau kombinasi dari keduanya. Defisit APBD harus ditutup dengan menggunakan pembiayaan daerah.

  • Pembiayaan

Pembiayaan daerah digunakan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus anggaran dalam APBD. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi SiLPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya. Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya

Tujuan APBD

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun