Mohon tunggu...
MuhammadBangkit
MuhammadBangkit Mohon Tunggu... Guru - MBS Kertek Wonosobo

Cogitationis poenam nemo patitur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat Profesi untuk Mengentaskan Kemiskinan

22 Januari 2025   09:26 Diperbarui: 22 Januari 2025   09:26 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemiskinan adalah salah satu masalah sosial terbesar yang dihadapi umat manusia. Ketimpangan ekonomi sering kali menjadi penyebab utama ketidakadilan sosial yang berdampak pada sulitnya sebagian masyarakat memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan. Islam, sebagai agama yang merahmati alam semesta menawarkan solusi nyata untuk mengatasi masalah ini melalui mekanisme zakat.

Salah satu bentuk zakat yang cocok di era modern adalah zakat profesi. Zakat ini merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki penghasilan tetap dari profesinya, seperti pegawai negeri, karyawan swasta, pengusaha, dokter, pengacara, atau profesi lainnya. Dengan potensi zakat profesi yang besar, Islam memberikan peluang bagi umatnya untuk secara kolektif mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat.

1. Konsep Zakat Profesi dalam Islam

Zakat profesi adalah zakat yang diwajibkan atas penghasilan yang diperoleh dari profesi tertentu. Konsep ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap penghasilan yang melebihi kebutuhan pokok dan mencapai nishab (batas minimum) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Allah SWT. Memerintah sebagai berikut:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَـٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِ

"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu." (QS. Al-Baqarah: 267)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa penghasilan dari usaha atau pekerjaan juga termasuk dalam kewajiban zakat. Dengan demikian, zakat profesi adalah bagian dari implementasi syariat Islam yang mengatur aspek sosial ekonomi umat.

2. Dasar Hukum Zakat Profesi

Zakat profesi memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur'an, hadits, dan ijtihad ulama. Meskipun zakat profesi tidak disebutkan secara tekstual dalam teks Al-Qur'an atau hadits, para ulama memahaminya sebagai bagian dari zakat mal (harta). Berikut adalah beberapa dalil yang menjadi landasan zakat profesi:

a. Dalil Al-Qur'an, Allah SWT. berfirman:

وَفِيٓ أَمۡوَٰلِهِمۡ حَقّٞ مَّعۡلُومٞ * لِّلسَّآئِلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ

"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta." (QS. Adz-Dzariyat: 19)

Ayat ini menunjukkan bahwa setiap harta yang dimiliki oleh seorang Muslim memiliki kewajiban sosial, termasuk hasil dari pekerjaan atau profesinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun