Mohon tunggu...
Muhammad Baidarus
Muhammad Baidarus Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Kepala Bidang Riset di Pusat Kajian Akuntansi dan Keuangan Publik (PKAKP) PKN STAN (2017-2018); Staff Pengelola Keuangan BWS Kalimantan III Ditjen SDA Kementerian PUPR; Staff Bagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan Setjen Kementerian PUPR; Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Batalkan PMK 210/2018 Bukti Pemerintah Gagal Mengatur Pajak E-Commerce

8 April 2019   14:13 Diperbarui: 11 April 2019   21:10 1042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SUMBER: ENTERPRENEUR ACADEMY

Kehati-hatian dalam membuat kebijakan sangat diperlukan dalam menjaga kredibilitas dan menjamin kepastian hukum. Oleh karenanya, saya memberikan tiga saran dalam menyikapi polemik perpajakan e-commerce yakni sebagai berikut:

Pertama, mengkaji ulang PMK 210/PMK.010/2018 dengan mempertimbangkan prinsip kemudahan dalam aspek-aspek pemenuhan perpajakan bisnis e-commerce di tanah air.

Kedua, menyiapkan infrastruktur secara memadai dan melakukan sosialisasi dengan pelaku usaha e-commerce sebelum ditetapkannya aturan agar tidak menimbulkan informasi yang simpang siur seperti saat ini.

Ketiga, melakukan pemetaan usaha antara pelaku e-commerce lokal dan pelaku e-commerce asing agar pertumbuhan UMKM dalam negeri tetap terjaga ditengah sengitnya persaingan ekonomi digital sebagaimana amanah dalam Perpres No. 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce).

*Tulisan ini hanya opini pribadi sebagai pengamat public fiscal policy.

 ***

Referensi:

Baidarus, M. 2017.Gali Pajak e-Commerce Lewat Integrasi NPWP dan Sistem SAP. DDTC: Jakarta.
Laporan google temasek, 2018
Laporan APJII 2017
Databoks
Perpres No. 74 Tahun 2017
PMK No. 210/PMK.010/2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun