Kehati-hatian dalam membuat kebijakan sangat diperlukan dalam menjaga kredibilitas dan menjamin kepastian hukum. Oleh karenanya, saya memberikan tiga saran dalam menyikapi polemik perpajakan e-commerce yakni sebagai berikut:
Pertama, mengkaji ulang PMK 210/PMK.010/2018 dengan mempertimbangkan prinsip kemudahan dalam aspek-aspek pemenuhan perpajakan bisnis e-commerce di tanah air.
Kedua, menyiapkan infrastruktur secara memadai dan melakukan sosialisasi dengan pelaku usaha e-commerce sebelum ditetapkannya aturan agar tidak menimbulkan informasi yang simpang siur seperti saat ini.
Ketiga, melakukan pemetaan usaha antara pelaku e-commerce lokal dan pelaku e-commerce asing agar pertumbuhan UMKM dalam negeri tetap terjaga ditengah sengitnya persaingan ekonomi digital sebagaimana amanah dalam Perpres No. 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce).
*Tulisan ini hanya opini pribadi sebagai pengamat public fiscal policy.
 ***
Referensi:
Baidarus, M. 2017.Gali Pajak e-Commerce Lewat Integrasi NPWP dan Sistem SAP. DDTC: Jakarta.
Laporan google temasek, 2018
Laporan APJII 2017
Databoks
Perpres No. 74 Tahun 2017
PMK No. 210/PMK.010/2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H