Mohon tunggu...
Muhammad Baidarus
Muhammad Baidarus Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Kepala Bidang Riset di Pusat Kajian Akuntansi dan Keuangan Publik (PKAKP) PKN STAN (2017-2018); Staff Pengelola Keuangan BWS Kalimantan III Ditjen SDA Kementerian PUPR; Staff Bagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan Setjen Kementerian PUPR; Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengusaha Tak Perlu Cemas di Balik Shortfallnya Penerimaan Pajak

20 Oktober 2017   16:29 Diperbarui: 20 Oktober 2017   18:22 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, dengan sistem self assesment yang diterapkan di Indonesia, terkadang masih ada wajib pajak yang tidak melaporkan semua hartanya dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) sehingga timbul inisiasi otoritas pajak untuk membuat peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2017 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. 

Sehingga bagi wajib pajak yang ketahuan memiliki harta belum dilaporkan setelah pemeriksaan maka atas jumlah harta bersih yang belum dilaporkan tersebut, atau kurang diungkapkan dalam SPH akan dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final. Oleh karena itu, otoritas pajak terus menyisir potensi pajak yang belum tersentuh program tax amnesty dan juga mengkaji beberapa jenis usaha yang berpotensi menjadi objek pajak. 

Untuk menyisir potensi pajak tersebut, otoritas pajak berhak melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan wajib pajak. Dalam melakukan pemeriksaan wajib pajak, otoritas pajak bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jika wajib pajak merasakan keberatan akan pajak yang terutang maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan atau banding sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar penagihan pajak dapat dilakukan dengan fairness dan juga meningkatkan kepatuhan serta kesadaran wajib pajak. 

Sebagai wajib pajak orang pribadi atau badan yang belum patuh memenuhi kewajiban perpajakannya pun harus menyadari pentingnya kontribusi pajak terhadap pembangunan nasional. Hingga saat ini penerimaan perpajakan dalam postur APBN masih sangat dominan jika dibandingkan dengan penerimaan lainnya seperti Bea Cukai dan PNBP. Maka jika penerimaan pajak mengalami shortfall dan belanja pemerintah yang semakin meningkat akan menimbulkan risiko fiskal yang sangat besar yang berakibat pada melebarnya defisit APBN. 

Hal ini tentu akan mengganggu kredibilitas APBN yang selama ini dijaga dengan prinsip kehati-hatian (Prudence). Tahun 2016 relisasi defisit APBN-P mencapai 2,46% terhadap PDB, sementara hingga september 2017 ini terpantau, pemerintah berhasil menjaga defisit APBN-P pada angka 2,09% terhadap PDB. Jika ini terus terjaga hingga akhir tahun anggaran, maka pertumbuhan ekonomi di Indonesia akan terjaga dan juga dapat mendorong investasi dalam negeri. 

Para konglomerat Indonesia yang menyimpan hartanya atau menginvestasikan hartanya di negara-negara yang dijuluki tax haven countries harusnya memahami hal-hal kecil semacam ini namun sangat penting dalam menjaga perekonomian nasional. Justru dengan membayar pajak, Anda akan membawa dampak baik bagi perusahaan yang Anda miliki tanpa harus susah payah melarikan hartanya ke luar negeri. Publik percaya bahwa Anda sebagai pengusaha yang punya nasionalisme tinggi dengan berkontribusi membayar pajak untuk negeri sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun