Mohon tunggu...
Muhammad Bagus Irawan
Muhammad Bagus Irawan Mohon Tunggu... lainnya -

semoga bermanfaat..

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tuntunan Shalat Fardhu dan Sunnah

14 Januari 2015   17:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:10 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14212045601770100254


Judul Buku  : Hafal Luar Kepala Tata Cara dan Bacaan Shalat Wajib serta Sunnah di Luar Kepala

Penulis : HM Amrin Rauf

Harga : Rp. 40000

Tebal : 259 hlm

Terbit : Desember 2014

Penerbit : Sabil

ISBN  : 9786022960171

Sebagaimana kita ketahui bahwa shalat adalah ibadah yang terkandung didalamnya berbagai macam bacaan/ucapan maupun perbuatan. Ucapan maupun perbuatan dalam shalat dapat digolongkan menjadi tiga: rukun, wajib, dan sunnah. Buku bertajuk "Hafal Luar Kepala Tata Cara dan Bacaan Shalat Wajib serta Sunnah di Luar Kepala" ini akan memandu kita bagaimana memahami sekaligus mempraktikkan shalat secara baik dan benar.

Shalat adalah salah satu kewajiban bagi kaum muslim yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan. Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan sholat ,maka ia mendirikan agama Islam, dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia meruntuhkan agama Islam.
Sholat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, dan jumlahnya adalah 17 rakaat. Sholat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik yang sedang sehat maupun yang sedang sakit.

Pertama-tama dijelaskan perihal komponen yang ada dalam shalat. Ihwal rukun adalah jika ditinggalkan maka batal shalatnya baik secara sengaja maupun tidak, atau batal rekaat yang terlewat rukun tersebut sehingga rekaat yang berikutnya menempati kedudukan rekaat tersebut. Wajib berarti jika menginggalkannya secara sengaja maka batal shalatnya. Jika tidak sengaja maka tidak batal, namun harus menggantinya dengan sujud sahwi. Sedangkan Sunnah berarti tidak batal shalat jika ditinggalkan baik secara sengaja maupun tidak. Namun, mengurangi kesempurnaan shalat.

Selanjutnya ditegaskan tentang landasan teologi diperintahkannya shalat itu sendiri. Rasulullah bersabda, “Shalatlah kalian sebagaimana melihat aku shalat”. Yaitu shalat secara sempurna baik rukun, wajib maupun sunnah-sunnahnya.

Rasulullah mengerjakan sholat fardhu atau sunnah berdiri karena memenuhi perintah Allah dalam QS. Al Baqarah : 238. Apabila bepergian, beliau melakukan sholat sunnah di atas kendaraannya. Beliau mengajarkan kepada umatnya agar melakukan sholat khauf dengan berjalan kaki atau berkendaraan.

“Peliharalah semua sholat dan sholat wustha dan berdirilah dengan tenang karena Allah. Jika kamu dalam ketakutan, sholatlah dengan berjalan kaki atau berkendaraan. Jika kamu dalam keadaa aman, ingatlah kepada Allah dengan cara yang telah diajarkan kepada kamu yang mana sebelumnya kamu tidak mengetahui (cara tersebut).” (QS. Al Baqarah : 238).

Tentang hal ini telah turun pula firman Allah dalam Surah Al Baqarah : 115: “Kemana saja kamu menghadapkan muka, disana ada wajah Allah.”

Nabi pernah sholat menghadap Baitul Maqdis, hal ini terjadi sebelum turunnya firman Allah: “Kami telah melihat kamu menengadahkan kepalamu ke langit. Kami palingkan kamu ke kiblat yang kamu inginkan. Oleh karena itu, hadapkanlah wajahmu ke sebagian arah Masjidil Haram.” (QS. Al Baqarah : 144). Setelah ayat ini turun beliau sholat menghadap Ka’bah.

Pada waktu sholat subuh kaum muslim yang tinggal di Quba’ kedatangan seorang utusan Rasulullah untuk menyampaikan berita, ujarnya,“Sesungguhnya semalam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mendapat wahyu, beliau disuruh menghadap Ka’bah. Oleh karena itu, (hendaklah) kalian menghadap ke sana.” Pada saat itu mereka tengah menghadap ke Syam (Baitul Maqdis). Mereka lalu berputar (imam mereka memutar haluan sehingga ia mengimami mereka menghadap kiblat). (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Siraj, Thabrani, dan Ibnu Sa’ad).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun