Mohon tunggu...
Muhammad Bagus Irawan
Muhammad Bagus Irawan Mohon Tunggu... lainnya -

semoga bermanfaat..

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tuntunan Shalat Fardhu dan Sunnah

14 Januari 2015   17:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:10 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14212045601770100254


Judul Buku  : Hafal Luar Kepala Tata Cara dan Bacaan Shalat Wajib serta Sunnah di Luar Kepala

Penulis : HM Amrin Rauf

Harga : Rp. 40000

Tebal : 259 hlm

Terbit : Desember 2014

Penerbit : Sabil

ISBN  : 9786022960171

Sebagaimana kita ketahui bahwa shalat adalah ibadah yang terkandung didalamnya berbagai macam bacaan/ucapan maupun perbuatan. Ucapan maupun perbuatan dalam shalat dapat digolongkan menjadi tiga: rukun, wajib, dan sunnah. Buku bertajuk "Hafal Luar Kepala Tata Cara dan Bacaan Shalat Wajib serta Sunnah di Luar Kepala" ini akan memandu kita bagaimana memahami sekaligus mempraktikkan shalat secara baik dan benar.

Shalat adalah salah satu kewajiban bagi kaum muslim yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan. Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan sholat ,maka ia mendirikan agama Islam, dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia meruntuhkan agama Islam.
Sholat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, dan jumlahnya adalah 17 rakaat. Sholat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik yang sedang sehat maupun yang sedang sakit.

Pertama-tama dijelaskan perihal komponen yang ada dalam shalat. Ihwal rukun adalah jika ditinggalkan maka batal shalatnya baik secara sengaja maupun tidak, atau batal rekaat yang terlewat rukun tersebut sehingga rekaat yang berikutnya menempati kedudukan rekaat tersebut. Wajib berarti jika menginggalkannya secara sengaja maka batal shalatnya. Jika tidak sengaja maka tidak batal, namun harus menggantinya dengan sujud sahwi. Sedangkan Sunnah berarti tidak batal shalat jika ditinggalkan baik secara sengaja maupun tidak. Namun, mengurangi kesempurnaan shalat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun