KONSEP MUAMALAH ISLAM BAGI KEHIDUPUNK (Implementasi dalam Pemberdayaan SDM)
LATAR BELAKANG
Dalam perkembangan peradaban manusia untuk sampai pada zaman sekarang yang disebut dengan zaman modern, yang mana dulu sebelum mencapai pada era modern ini kehidupan manusia khususnya di wilayah Europa sangat terbelakang dan juga tertinggal, maka pada zaman tersebut disebut dengan era kegelapan karena pada saat itu adanya kekuasaan dari agama yang bersifat tetap dan tidak bisa diganggu gugat dari Gereja. Dan sampai pada masa pergerakan budaya yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan intelektual di Europa yang mana pengaruh ini dirasakan dalam berbagai aspek seperti sastra, filsafat, seni, musik, politik, ilmu pengetahuan, agama, dan berbagai aspek lainnya di bidang intelektual. Terlebih dalam aspek ilmu pengetahuan yang mana puncaknya adalah terjadinya revolusi besar-besaran dalam bidang teknologi yaitu sebuah revolusi industri disusul dengan dampaknya pada kondisi sosial dan juga ekonomi terkhususnya yang menyebabkan lahirnya pemahaman-pemahaman baru seperti halnya Kapitalis-liberal dan sosialis yang mana keduanya layaknya seperti sebab akibat yaitu sebab adanya pekerja (buruh) akibat adanya pengusaha (majikan). Maka tidak terlepas adanya sebuah ideologi punk ataupun yang sering kita kenal sebagai anak jalan itu salah satunya dari dampak pengaruh negatif dari paham kapitalis itu sendiri. Sebuah kelompok yang lahir di London, Inggris. Merambah sampai Amerika yang diawali oleh anak-anak kelas pekerja dengan didasari dengan masalah ekonomi dan keuangan yang dipicu oleh kemerosotan moral oleh para tokoh politik yang memicu tingkat pengangguran dan kriminalitas tinggi. Sampainya paham ideologi ini di Indonesia yang berkemungkinan dari terinspirasi dan juga merasa senasib dari beberapa para kalangan remaja di Indonesia dan juga karena menjadi kiblat dari sebuah pergaulan yang dirasa lebih maju dari negaranya sendiri seperti halnya pengadaptsian terhadap subkultural dari punk itu sendiri sebagai semangat bermusik, ideologi, gaya hidup, dan juga punk memiliki semangat anti kemapanan (menjalankan kehidupan dengan kemampuan yang mereka punya), anti otoriter, dan otonom.
ISI
Terlepas dari sejarah adanya ideologi punk ini juga yang menjadi pengaruh terbesar dari banyak timbulnya dogma-dogma negatif yang melabeli para remaja-remaja punk ataupun anak jalan dari masyarakat setempat yang memandang sebelah mata juga yang menjadi penyebab mereka lebih anarkis dalam menjalankan kehidupan sosial kemasyarakatan seperti mana yang sering mereka suarakan dalam lagunya "jalanan adalah sekolah, tapi ingat jangan anggap kami sampah...." dari bait tersebut dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa mereka menjalani kehidupan dan mengambil pelajarannya dari kerasnya jalanan, ditambah dogma-dogma negatif masyarakat yang memperkeruh kehidupan mereka menjadi penyebab meraka bersifat lebih anarkis. Maka yang paling mendasar dari mereka adalah adanya rangkulan ataupun sebuah perhatian yang lebih intens agar tidak adanya sebuah penyimpangan sosial. Penulis disini memberikan beberapa konsep Muamalah Islam untuk dapat memberdayakan SDM dari kalangan para remaja-remaja jalanan yang sering dicap sebagai sampah masyarakat atau apapun itu yang memandang negatif terhadap anak jalanan.
QIRADH
Qiradh atau juga sering dikenal dengan mudharabah adalah sebuah sistem bisnis syariah antara pemilik modal dengan seseorang pengelola dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Yang mendasari konsep ini Imam Al-Mawardi berhujjah dengan menukil ayat Al Quran dengan keumuman ayat ini bahwa tidak ada dosa untuk kita mengambil keuntungan dalam perniagaan yang mana disini disandingkannya pada hukum qirad karena Allah mengetahui segala apa yang diharapkan oleh hambanya lalu diperkuat dengan bahwasanya rasulullah waktu itu sebagai pengelola yang memberi keuntungan kepada Khadijah terhadap modalnya yang dibawa ke negara syam dengan dibarengi oleh hamba sahaya milik Khadijah yaitu Maisarah. Terdapat beberapa rukun yang harus ada dalam keberlangsungan proses qirad ini yaitu; pemilik modal, pengelola, modal (harta), pekerjaan, keuntungan, dan juga shighat (bahasa dalam melakukan akad). disamping rukun ada juga beberapa syarat yang harus terpenuhi diantaranya adalah:
Pemberian modal harus berupa uang
Maka diharuskan kepada seorang Maalik (pemilik modal) dalam memberikan modal kepada seorang pengelola ('Aamil) dengan berupa uang bukan selain dari uang, dari keharusan modal berupa uang menjadi suatu penekanan juga bahwa dari uang tersebut harus yang jelas diketahui dari segi jenis uang, nominal, sifat teridentifikasi (keberlakuan uang). Jikalau dari semua penekanan ini samar ataupun tidak diketahui maka akad dari qiradh ini tidak sah. Akan tetapi jikalau ada kesamaran dalam salah satu penekanan itu maka harus dijelaskan dalam forum akad karena penjelasan itu sebagai penghormatan atau menghargai terhadap akad, semisal  dari segi nominal modal yang diketahui dalam penjagaan pemilik modal atau pengelola  tidak sepenuhnya memegang modal itu lalu pemilik modal menjelaskan bahwa modal itu dalam penjagaan saya. Menjadi tidak sah kalau modal itu berupa bijih emas, perhiasan, campuran kedua jenis uang, dan benda.
 izin dari pemilik modal dalam pengelolaan modal
Izin pengelolaan modal dari pemilik modal ini mutlak adanya. Maka tidak boleh kepada seorang pemilik modal mempersulit dalam pengelolaannya seperti halnya perkataan pemilik modal "tidak boleh membeli sesuatu sehingga memusyawarahkannya dengan  saya (pemilik modal)" dan itu terkadang si pemilik modal tidak ditemukan pada saat pembelian atau " tidak boleh membeli sesuatu kecuali gandum yang putih" umpamanya. ataupun iya mempersulit dalam pengelolaannya seperti halnya pemilik modal mengharuskan kepada pengelola untuk menjual kuda belang sedangkan tidak biasanya banyak yang membeli kuda belang tersebut maka mempengaruhi tidak akan hasilnya dari penjualan tersebut keuntungan yang normal.
Pemilik modal harus menjanjikan/mensyaratkan kepada pengelola pada sebagian dari keuntungan
Dalam pembagian keuntungan ini seperti setengah dari keuntungan ataupun sepertiganya akan tetapi keluar dari itu kalau pembagian keuntungan ini dikategorikan dengan sebuah ketentuan ataupun nominal yang ditentukan seperti karena persahabatan maka tidak sah. Dan juga jika seorang pemilik modal mengatakan "saya membagi hasil terhadap modal ini dengan syarat bahwa anda ikut serta dalam permodalan atau ada bagian anda di dalamnya" maka itu merusak akad qirad. tapi jika dengan janji terhadap keuntungan milik berdua maka sah karena itu seperti halnya keuntungan dibagi dua.
Larangan memberikan tempo dalam pemberian modal dan tidak ada tanggung jawab pengelola terhadap modal kecuali adanya keteledoran.
Seperti pemilik modal memberi modal hanya dalam satu tahun dan setelahnya tidak berjualan lagi setelah habis satu tahun semisal, akan tetapi jika dengan bahasa "saya memberi modal dan jangan membeli setelah satu tahun" itu sah karena sampainya keuntungan itu dengan ia berjualan dari modal itu dan masih berjualan setelah satu tahun. Dan qiradh itu adalah amanah dan jika qiradh itu amanah maka tidak ada tanggung jawab terhadap pengelola dalam harta qiradh kecuali ia teledor yang melewati batas, jikalau terbukti dalam modal ini ada keuntungan dan kerugian maka kerugian itu diganti dengan keuntungan.
Maka harus kita ketahui bahwa akad qiradh ini sah dari kedua belah pihak, dari pada itu pembatalan terhadap akad ini sah dari masing-masing pihak antar pemilik modal dan pengelola.
ZAKAT
Zakat adalah sebuah kata untuk harta yang ditentukan yang diambil dari harta yang ditentukan dengan cara atau jalan yang ditentukan lalu disalurkan kepada golongan yang ditentukan, bisa juga zakat adalah salah satu bentuk penghambaan kepada Allah SWT dengan kepemilikan pribadi yang telah mencapai nisab yang ditentukan. Maka sebenarnya zakat ini adalah salah satu konsep peribadatan seorang muslim dalam menjalankan perintah tuhannya, Akan tetapi penerapan ibadahnya yang mencangkup dimensi kemanusiaan atau disebut juga dimensi horizontal yang mana disana memenuhi sebagian hak sebagai sesama manusia ataupun memenuhi konsep kepedulian sosial. Sebagaimana  yang telah disebutkan golongan yang menerima zakat itu telah ditentukan sebagaimana dalam nash Al-Quran dalam surat At-Taubah ayat 60. yaitu ada 8 golongan yang berhak menerima zakat salah satunya adalah orang miskin.
Di Indonesia penyaluran zakat ini diatur juga oleh Undang-Undang no 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional. Dalam pasal 25 disebutkan bahwa zakat wajib diberikan kepada mustahiq sesuai dengan syariat Islam. Lalu dilengkapi dengan pasal 26 yang menegaskan terhadap pendistribusian zakat berdasarkan skala prioritas dan dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan serta kewilayahan. Achmad Maulana Sya'roni dalam artikelnya menyatakan bahwa salah satu golongan yang terdampak dari kebijakan itu adalah anak jalana, karena segala kekurangan dalam memenuhi kebutuhan pokok hidup. Lalu beliau menyebutkan istilah-istilah dalam Al-Quran yang menggambarkan anak jalanan lebih tepatnya pada surat Al-Baqarah ayat 177 yang man disana terdapat kata anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir, dan orang-orang yang meminta-minta (wa al-sa'ilin).
Dengan itu untuk mencapai zakat sebagai kemakmuran islam agar bisa sampai bagi anak jalanan maka dalam ilmu Ushul Fiqh ada kaidah yang dikenal maqashid syariah yaitu untuk mewujudkan kemanfaatan untuk umat manusia baik urusan dunia maupun akhirat. Para ulama menyepakati pada dasarnya ketentuan-ketentuan dalam syari'ah tujuannya adalah terciptanya kemanfaatan, kebaikan, dan kedamaian. Achmad Maulana Sya'roni dalam artikelnya menukil perkataan Ahmad Sarwat bahwa Maqashid Al-Syariah  itu bertumpu pada lima pokok kemaslahatan yaitu:
 hifz al-din
Disamping untuk melaksanakan perintah Allah SWT. zakat juga bertujuan untuk membantu umat islam dalam memenuhi kebutuhan. lalu dalam upaya memunculkan illat dan hikmah dari penetapan suatu hukum, menolak mafsadat didahulukan daripada meraih manfaat  menjadi kaidah dalam mewujudkan kemaslahatan. Dalam menjaga agama ini terbagi terhadap beberapa maksud tujuan diantaranya; menjaga dan melaksanakan kewajiban agama yang pokok seperti sholat fardhu, melaksanakan ketentuan agama dengan maksud menghindari kesulitan, mengikuti petunjuk agama untuk menjunjung tinggi martabat manusia, sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban syari'ah.
hifz al-nafs
yaitu dengan maksud tujuan untuk menjaga jiwa yang bukan hanya dalam pikiran, akan tetapi juga menjaga kesehatan lahiriah. karena kesehatan inilah salah satu yang terpenting dalam keberlangsungan hidup manusia.
hifz al-'aql
Dalam menghindari dan mengurangi anak jalanan sebagai fenomena sosial, maka harus secara meyeluruh dan memepertimbangkan beberapa aspek. Disini anak jalanan dibina dan difasilitasi untuk setidaknya membantu memelihara akal dengan membantu meringankan ketergantungan terhadap jalanan.
 hifz al-nasl
Pada pokok masalah ini yang mencangkup keberlangsungan hidup para anak jalanan yang mana ini menjadi jangka waktu yang panjang mencangkup masa depan mereka, dengan itu maka pemberian zakat terhadap anak jalanan akan sangat berpengaruh positif bagi mereka dengan pada tingkatan kemaslahatan dengan menjaga keturunan agar dapat bisa terputusnya potensi pergaulan bebas pada anak jalanan.
hifz al-mal
Tujuan secara subjektif bagi para pelaksana zakat yaitu adalah untuk membersihkan harta mereka sebagaimana dalam surat At-Taubah ayat 103, dari sini dapat bisa diambil hikmah dan manfaat melaksanakan zakat seperti halnya menumbuhkan akhlak mulia, menghindarkan kita dari sifat kikir, dan menumbuhkan kepekaan terhadap sosial. Maka daripada itu penyaluran zakat terhadap anak jalanan harus diatur dengan lebih teratur dengan memperhatikan kesejahteraan dan kebaikan sekarang ataupun masa yang mendatang, setidaknya dengan penyaluran zakat yang lebih teratur ini dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan setidak-tidaknya mereka tidak merasakan kelaparan karena desakan yang lebih akan memenuhi kehidupan ini melatarbelakangi timbulnya tindak kejahatan.
KESIMPULAN
Pada dasarnya semua dogma-dogma negatif yang melekat terhadap para anak jalanan ini bukan hanya didasari dari kelakuan mereka sendiri, terlebih juga dari kita sebagai masyarakat umum yang sering memandang sebelah mata terhadap mereka disusul dengan label-label negatif yang sering kita labeli kepada mereka, karena mereka sesungguhnya menggandrungi jalan kehidupan seperti itu adanya paksaan dari kenyataan yang mana mereka tidak tahu lagi harus bagaimana dalam menghadang kerasnya kehidupan ini. Maka daripada itu pelaksanaan konsep muamalah islam ini agar dapat menuntun kita dalam memenuhi perintah pelaksanaan ibadah terlebih juga agar dapat memenuhi hak adami kita kepada sesama manusia. Untuk dapat memenuhi pelaksanaan konsep muamalah dalam pemberdayaannya dengan yang paling dasar yaitu adanya pemerataan dan pengalokasian agar dapat bisa sedikit-dikitnya mereka terlepas dari kebiasaan yang selama ini mereka lakukan di jalanan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI