Al-Biqa'i mengatakan bahwa perempuan boleh bekerja di luar rumah jika ada keperluan (hajat) yang menghendakinya. Seperti sabda nabi :
Artinya"Allah mengizinkan kalian (perempuan) meninggalkan rumah untuk kebutuhan-kebutuhan kalian. (HR: Imam Bukhari) Â [3]
Menurut Juwariyah Dahlan dalam artikelnya yang berjudul Perempuan karir, ada 2 golongan ulama yang berpendapat mengenai perempuan yang bekerja:[4]
- Kelompok ulama Abbas Mahmud al-Aqqad, Mustafa as-Sibai, dan Muhammad al-Bahi, berpendapat bahwa perempuan yang bekerja meninggalkan rumah itu mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya, dengan alasan bahwa perempuan harus berada di rumah untuk menjga anak dan rumah tangga agar pada saat suami datang dari kerja istri sudah bisa menyiapkan kebutuhan suami tetapi syaratnya suami harus mempunyai penghasilan yang mencukupi kebutuhan rumah tangga, dan seorag istri mampu mempercantik dirinya, sekalipun bekerja dan lelah.
- Kelompok kedua (moderat), misalnya Mahmas al Bandari, Muhammad Rifaah Rafiat Thahtawi, Qasim Amin, Mumtaz Ali, ahmad Syauqi, Hafidz Ibrahim dan lainnya, mengatakan bahwa perempuan yang berkarir lebih baik dan bermanfaat daripada tidak berkarir dan menganggur. Zakiah Derajat mengemukakan bahwa perempuan yang menganggur mengakibatkan menghayal hal yang tidak relitas menyababkan sakit jiwanya, oleh sebab itu, bekerja lebih baik daripada menghayal dan meminta-minta. Alasan golongan ini ialah perempuan bekerja jika dituntut oleh masyarakat atau pekerjaan itu membutuhkan perempuan bekerja, serta mampu untuk tetap menjaga dirinya.
- Muhammad Thalib dalam bukunya Solusi Islam Terhadap Dilema Wanita Karir, menyatakan bahwa perempuan yang karena alasan dan kondisi tertentu harus bekerja diluar rumah, haruslah memenuhi syarat-syarat diantaranya:[5]
Pekerjaan yang dilakukan benar-benar menbutuhkan penanganan kaum perempuan, sehingga tidak bercampur aduk dengan kaum laki-laki.
Suami yang bertanggung jawab atas nafkah istri tidak dapat mencukupi kebutuhan mereka sekeluarga, sehingga istri bekerja diluar guna membantu mencukupi nafkah keluarga.
Jam kerja yang diperoleh perempuan untuk pekerjaan diluar rumah tidak menelantarkan kewajiban pokonya mengurus keluarga sebab mengurus rumah tangga dan anak-anak, adalah kewajibanbagi perempuan yang telah berkeluarga.
Ada persetujuan suami, sebab Islam menetapkan perempuan tidak bertanggung jawab menafkahi dirinya sendiri, tetapi yang menanggung adalah suami atau ayah atau saudara laki-lakinya. Hal ini berarti setiap perempuan dalam bekerja diluar rumah bukanlah merupakan tuntutan kebutuhan hidup secara prinsip, tetapi hanya bersifat sekunder.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H