Mohon tunggu...
Muhammad Azmi
Muhammad Azmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga dan diskusi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review: Hukum Kewarisan Islam di Indonesia

14 Maret 2023   17:18 Diperbarui: 30 Maret 2023   16:49 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b) Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat; c) Dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau mengubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat; d) Dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat dari pewasiat. 

Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu: a) Tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampal la meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat; b) Mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya; c) Mengetahui adanya wasiat itu, tetapi tidak pemah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat. 

Wasiat menjadi batal apabila barang yang diwasiatkan musnah. Pencabutan wasiat pencabutan wasiat telah diatur dalam Pasal 199 Kompilasi Hukum Islam, sebagai berikut:1) Pewasiat dapat mencabut wasiatnya selama calon penerima wasiat belum menyatakan persetujuannya atau sudah menyatakan persetujuannya tetapi kemudian menarik kembali. 

2) Pencabutan wasiat dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akta Notaris bila wasiat terdahulu dibuat secara lisan. 3) Apabila wasiat dibuat secara tertulis, maka hanya dapat dicabut dengan cara tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akta Notaris. 4) Apabila wasiat dibuat berdasarkan akta Notaris maka hanya dapat dicabut berdasarkan akta Notaris.

Wasiat dalam keadaan tertutup, wasiat dapat dilakukan dengan keadaan tertutup, dengan ketentuan sebagai berikut:1) Apabila surat wasiat dalam keadaan tertutup, maka penyimpanannya di tempat Notaris yang membuatnya atau di tempat lain, termasuk surat-surat yang ada hubungannya. 2) Bilamana suatu surat wasiat dicabut sesuai dengan Pasal 199 maka surat wasiat yang telah dicabut itu diserahkan kembali kepada pewaris.

Beberapa ketentuan teknis wasiat, beberapa ketentuan teknis wasiat sebagai berikut: 1) Jika pewasiat meninggal dunia, maka surat wasiat yang tertutup dan disimpan pada Notaris, dibuka olehnya di hadapan ahli waris, disaksikan dua orang saksi dan dengan membuat berita acara pembukaan surat wasiat itu. 

2) Jika surat yang tertutup disimpan bukan pada Notaris maka penyimpan harus menyerahkan kepada Notaris setempat atau Kantor Urusan Agama setempat, dan selanjutnya Notaris atau Kantor Urusan Agama tersebut membuka sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) pasal ini. 3) Setelah semua isi serta maksud surat wasiat itu diketahui maka oleh Notaris atau Kantor Urusan Agama diserahkan kepada penerima wasiat guna penyelesaian selanjutnya.

Terdapat larangan yang ada pada wasiat, Kompilasi Hukum Islam mengatur tentang larangan wasiat sebagai berikut: 1) Wasiat tidak dibolehkan kepada orang yang melakukan pelayanan perawatan bagi seseorang dan kepada orang yang memberi tuntunan kerohanian sewaktu ia menderita sakit hingga meninggalnya kecuali ditentukan secara tegas dan jelas untuk membalas jasanya. 2) Wasiat tidak berlaku bagi notaris dan saksi-saksi akta tersebut.

Dalam wasiat ada yang namanya wasiat wajibah, pengertian wasiat wajibah adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa atau hakim sebagai aparat negara untuk memaksa, atau memberi putusan wajib wasiat bagi orang yang telah meninggal, yang diberikan kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu. 

Dinamakan wasiat wajibah, disebabkan dua hal, yaitu; a. hilangnya unsur ikhtiar pemberi wasiat dan munculnya unsur kewajiban melalui peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan, tanpa tergantung kepada kerelaan orang yang berwasiat dan persetujuan penerima wasiat, b. adanya kemiripan dengan ketentuan pembagian harta warisan dalam hal penerimaan laki-laki 2 (dua) kali lipat bagian perempuan.

Adapun orang yang berhak menerima wasiat wajibah, menurut Fatchur Rahman, orang yang berhak menerima wasia wajibah adalah; cucu-cucu laki-laki maupun perempuan baik pancar laki-laki yang orang tuanya mati mendahului atau bersama-sama dengan kakek atau nenek. Mereka diberi wasiat wajibah sebesar bagian orang tuanya dengan ketentuan tidak boleh melebihi dari 1/3 peninggalan. Oleh karena besar-kecilnya bagian orang tuanya sangat tergantung dengan sedikit atau banyaknya saudara orang tuanya yang mewarisi, maka ada kemungkinan, bagian orang tuanya yaitu: 1/5, 1/4, 1/3, atau 1/2 harta peninggalan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun